INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Proyek Gedung FKIP Disorot, USK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Kontrak

Last updated: Rabu, 11 Juni 2025 12:36 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Universitas Syiah Kuala (USK) membantah tudingan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan Gedung FKIP Tahap II
Universitas Syiah Kuala (USK) membantah tudingan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan Gedung FKIP Tahap II
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pihak Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh membantah tudingan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Tahap II.

Rektor USK, Prof Dr Ir Marwan, Selasa (10/6/2035) menegaskan seluruh proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek dilakukan sesuai dengan regulasi dan prinsip pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

Pernyataan ini disampaikan USK sebagai klarifikasi atas munculnya pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan cenderung menyesatkan publik.

- ADVERTISEMENT -

Rektor menyatakan, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), USK memiliki otonomi dalam mengelola keuangan non-APBN, termasuk dalam penyusunan aturan pengadaan barang dan jasa.

“USK sudah menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan hukum. Menyebut adanya pelanggaran kontrak atau pengadaan tanpa dasar jelas merupakan bentuk pencemaran nama baik,” tegas Rektor.

- ADVERTISEMENT -
Lahan Masyarakat Dicaplok Masuk IUP Eksplorasi Tambang PT BSM di Aceh Selatan 

Rektor menjelaskan, landasan hukum pengadaan barang/jasa di lingkungan USK didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022, khususnya Pasal 92 ayat (3), yang menegaskan bahwa pengadaan dengan dana non-APBN wajib diatur melalui Peraturan Rektor (Pertor).

“Dengan status PTN-BH, kami memiliki kewenangan menyusun kebijakan internal. Namun, semua tetap mengacu pada prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas,” jelasnya.

Penyusunan Pertor juga melibatkan banyak pihak melalui forum publik dan Focus Group Discussion (FGD), termasuk dari LKPP, Kejaksaan, BPKP Aceh, Polda Aceh, dan KADIN. Hal ini membuktikan bahwa prosesnya dilakukan terbuka dan profesional.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menginstruksikan Bupati/Wali Kota di Aceh meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Instruksikan Bupati/Wali Kota Siaga Bencana Hidrometeorologi

Isu Proyek FKIP dan Sistem Pengawasan

- ADVERTISEMENT -

Mengenai proyek Gedung FKIP Tahap II, USK menjelaskan bahwa kontrak pengawasan dilaksanakan berdasarkan sistem time-based atau waktu penugasan, bukan berbasis hasil akhir. Detail tugas pengawasan tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang menjadi bagian dari kontrak.

“Konsultan pengawas melaksanakan tugas sesuai KAK, termasuk aspek kualitas, kuantitas, dan progres pekerjaan. Laporan mingguan juga dilakukan secara rutin bersama kontraktor, PPK, dan tim teknis,” terang Rektor.

Ia menegaskan bahwa tudingan pengawasan hanya formalitas administratif tidak berdasar dan sangat merugikan institusi.

Soal Wanprestasi dan Kontrak yang Berakhir

Rektor juga menjelaskan penyedia jasa yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dianggap wanprestasi. Maka, sesuai ketentuan, masa kontrak dianggap berakhir demi hukum. Setelahnya, seluruh pekerjaan di lapangan wajib dihentikan dan diserahterimakan secara administrasi kepada PPK.

“Jika kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan tanpa perpanjangan kontrak dan tanpa pengawasan, maka pekerjaan itu tidak sah dan tidak bisa dibayar,” tegasnya.

USK juga menyampaikan bahwa sebelum kontrak dihentikan, telah dikeluarkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3 sebagai bentuk prosedur peringatan resmi. Surat penghentian yang dikeluarkan PPK merupakan langkah legal dan sah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Menanggapi narasi yang menyebut USK melanggar aturan atau melakukan praktik tidak adil dalam pengadaan, Rektor menolak keras tuduhan tersebut.

Ia mengingatkan menilai lembaga publik tanpa dasar data resmi, apalagi audit oleh lembaga berwenang seperti BPK, BPKP, atau APIP, adalah tindakan tidak bertanggung jawab.

“Kami terbuka untuk kritik konstruktif. Tapi kami menolak fitnah dan tuduhan tanpa bukti. USK menjunjung tinggi integritas,” tegas Prof. Marwan.

USK menyatakan akan terus memperkuat sistem pengadaan dan pengawasan agar tetap sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan regulasi yang berlaku bagi PTN-BH.

TAGGED:Klarifikasi pengadaan USKKlarifikasi proyek FKIP USKPembangunan gedung FKIP Tahap II USKPembangunan infrastruktur kampus AcehPengadaan non-APBN di USKPeraturan Rektor USK pengadaanProses kontrak proyek FKIP USKProyek kampus USK 2025PTN-BH dan otonomi kampusRektor USK Prof MarwanSistem pengawasan proyek USKSurat peringatan proyek kampusTuduhan wanprestasi proyek USKUSK bantah pelanggaran proyekUSK transparansi keuanganutama
Previous Article Cuaca buruk tengah melanda wilayah Sabang dan sekitarnya. BMKG Stasiun Meteorologi Maimun Saleh Sabang memperingatkan adanya angin kencang hingga 40 km/jam dan gelombang tinggi Cuaca Buruk di Perairan Sabang, Angin Kencang 40 Km/Jam dan Gelombang Tinggi
Next Article Dekan FKIP USK, Dr Syamsulrizal MKes Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP USK Raih Akreditasi Unggul

Populer

Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Opini
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti
Kamis, 20 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Direktur Umum dan Keuangan PT. PEMA Tgk Muhammad Nur menyerahkan zakat perusahaan tahun 2024 kepada Baitul Mal Aceh yang diterima Ketua BMA Abon Yunus di aula Kantor BMA, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh
PT. PEMA Serahkan Zakat Perusahaan Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh
Kamis, 20 November 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum
Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah
Jumat, 21 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membuka Rakor Penghubung BRA kabupaten/kota se-Aceh di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Rabu malam (19/11). (Foto: Ist)
Aceh

20 Tahun Eks Kombatan GAM Tak Dapat Apa-apa, Mualem Minta Rp1,5 T, Prabowo Kasih Rp2 Triliun

Kamis, 20 November 2025
Kota Lhokseumawe kembali mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) tertinggi di Aceh.
Ekonomi

Pengangguran di Lhokseumawe Masih Tertinggi di Aceh, Capai 8.036 Orang

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh Chaidir
Aceh

Dinsos Aceh dan Polda Perkuat Sinergi Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, 20 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Aceh

Pidie Jaya Masih Tertinggi Stunting di Aceh, Wakil Bupati Minta Tambahan SPPG

Kamis, 20 November 2025
Sekda Aceh M Nasir Syamaun saat memberikan pembinaan kepada peserta PKN Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2025 dalam sesi mentoring di Kampus Pusjar dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja (SKMK) LAN RI Banda Aceh, Rabu (19/11).
Aceh

Sekda Aceh Kritik Pola Bansos: Harus Produktif, Bukan Kebijakan Sinterklas

Rabu, 19 November 2025
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal
Aceh

Setelah Diamankan, Satpol PP-WH Banda Aceh Antar Pelajar Bolos ke Rumah

Rabu, 19 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?