INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara, Korupsi Rugikan Negara Rp377 Miliar

Last updated: Selasa, 17 Juni 2025 09:14 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara, Korupsi Rugikan Negara Rp377 Miliar
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net – Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan pengelolaan keuangan Indofarma serta anak perusahaannya.

“Menyatakan Terdakwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Winarno saat membacakan amar putusan, Senin (16/6/2025).

Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  

Selain pidana badan, Arief juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp500 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

- ADVERTISEMENT -

Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar Arief membayar uang pengganti sebesar Rp226,4 miliar. Hakim menyatakan jaksa tidak mampu membuktikan bahwa Arief menerima aliran dana dari hasil korupsi tersebut.

“Tidak terbukti adanya uang atau dana yang mengalir ke diri terdakwa Arief Pramuhanto,” kata hakim.

- ADVERTISEMENT -
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya

Majelis hakim menyatakan perbuatan Arief dalam mengelola bisnis dan keuangan PT Indofarma Global Medika dilakukan secara tidak profesional dan melawan hukum. Namun, hal itu dianggap dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kinerja perusahaan.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp377,4 miliar. Tindakan Arief dinilai memperburuk citra Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di mata publik dan tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi.

Arief dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum

Dalam persidangan yang sama, tiga terdakwa lain juga dijatuhi hukuman masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara, yakni:

- ADVERTISEMENT -
  • Gigik Sugiyo Raharjo (Direktur PT Indofarma Global Medika, 2020–2022)

  • Cecep Setiana Yusuf (Head of Finance PT IGM, 2019–2022)

  • Bayu Pratama Erdiansyah (Manajer Akuntansi PT IGM, 2022–2023)

Ketiganya turut serta bersama Arief dalam proses pengelolaan keuangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

TAGGED:BUMN terlibat korupsi alat kesehatandenda korupsi Indofarmaeks Dirut Indofarma dihukumkasus korupsi PT Indofarmakeputusan hakim Tipikor Arief Pramuhantokerugian negara Rp377 miliarKeuangan PT Indofarma Global Medikakorupsi pengadaan alkes BUMNPT IGM korupsivonis Arief Pramuhanto
Previous Article Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto irut PT Sritex Kembali Diperiksa Kejagung, Kasus Kredit Bank Rugikan Negara Rp692 Miliar
Next Article Negara akan Chaos jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu Negara akan Chaos jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu

Populer

Aceh
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa
Rabu, 14 Januari 2026
Hukum
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya
Selasa, 13 Januari 2026
Umum
Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 
Rabu, 14 Januari 2026
Pendidikan
UIN Ar-Raniry Jalin Kerja Sama dengan Universitas Songkla Thailand
Rabu, 14 Januari 2026
Img 20240627 Wa0004
Umum
Tujuh Kapolres di Aceh Diganti, AKBP Sujoko Kapolres Aceh Besar
Kamis, 27 Juni 2024

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Hukum

6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026
Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Selasa, 6 Januari 2026
Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Selasa, 6 Januari 2026
Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?