Hukum

3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung, Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Ternyata di Luar Negeri

Infoaceh.net – Staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim , Jurist Tan (JT) kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun periode 2019-2023. Ternyata, JT sedang berada di luar negeri.

“Tidak berada di Indonesia, sehingga ada perbedaan yurisdiksi, perbedaan daerah, wilayah, negara, maka sekarang sedang dibicarakan oleh penyidik, didiskusikan seperti apa yang akan dilakukan (ke depannya),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Dia mengungkapkan, stafsus Nadiem itu mengirimkan surat ke penyidik pada Selasa, 17 Juni 2025 memberitahukan tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Alasannya, ada urusan yang bersifat pribadi atau keluarga.

“Alasannya, dia masih ada urusan-urusan yang bersifat pribadi atau keluarga, dan ternyata di dalam proses ini dia melalui kuasanya pernah mengajukan agar diperiksa secara daring,” tuturnya.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Dia menerangkan, JT sempat meminta agar diperiksa sebagai saksi di tempat JT atau diperiksa secara online. Hanya saja, penyidik tak menyanggupi dan tak bisa memenuhinya karena dibutuhkan keterangan secara langsung.

Di samping itu, JT pun sedang berada di luar negeri. JT lebih dahulu berada di luar negeri sebelum dilakukannya pencekalan terhadapnya. “Saat ini penyidik sedang berdiskusi, menganalisis terhadap situasi ini, bagaimana hasilnya dari diskusi dan kajian yang dilakukan penyidik akan kami sampaikan seperti apa, apakah akan melakukan pemanggilan ulang atau tindakan seperti apa,” ujarnya.

“Sepertinya ya (sudah lebih dahulu di luar negeri sebelum dicekal) karena dari lalu lintas keluar masuk wilayah, negara, sepertinya dia sudah berada di luar,” jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya belum bisa menentukan apakah satu stafsus Nadiem itu bakal dijemput secara paksa ataukah tidak. Sebabnya, selain kapasitasnya masih sebagai saksi, juga dia berada di luar negeri yang memiliki perbedaan yurisdiksi.

“Berdasarkan informasi yang bersangkutan juga sudah memberikan keterangan tertulis, tetapi penyidik sesungguhnya mengharapkan dia ini hadir secara fisik langsung. Nah terkait dengan apakah akan dilakukan upaya paksa atau tidak, ini harus dikaji karena ada perbedaan yurisdiksi yang harus dipertimbangkan, karena posisinya juga masih dipanggil sebagai saksi,” pungkasnya.

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait