INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejari Aceh Selatan Tahan 3 Tersangka Korupsi Rehab Rumah Baitul Mal

Raisa Fahira
Last updated: Rabu, 18 Juni 2025 12:30 WIB
By Raisa Fahira
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari Aceh Selatan menetapkan dan menahan 3 tersangka korupsi rehab rumah senif miskin Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2022, Selasa (17/6). (Foto: Dok. Kejari Aceh Selatan)
Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari Aceh Selatan menetapkan dan menahan 3 tersangka korupsi rehab rumah senif miskin Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2022, Selasa (17/6). (Foto: Dok. Kejari Aceh Selatan)
SHARE

Aceh Selatan, Infoaceh.net — Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Selatan terhadap tiga orang yang memiliki peran penting dalam pengelolaan dana publik tersebut.

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Ketiganya masing-masing adalah AI, yang menjabat sebagai Kepala Badan Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2022, AJ, Kepala Sekretariat Baitul Mal periode 2019–2023; serta FS, tenaga profesional yang terlibat langsung dalam kegiatan rehabilitasi rumah untuk senif miskin tahun 2022.

- ADVERTISEMENT -

Ketiganya kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025.

Mereka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran program rehab rumah senif miskin yang bersumber dari dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan.

- ADVERTISEMENT -
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Program yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin, justru diduga dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh pihak-pihak yang seharusnya mengawalnya.

“Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan,” kata Kajari Aceh Selatan R. Indra Senjaya SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, M. Alfryandi Hakim, dalam keterangannya kepada media, Selasa (17/6/2025).

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan masing-masing tersangka, yaitu tersangka AI: Nomor PRINT-03/L.1.19/Fd.2/06/2025

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Tersangka AJ: Nomor PRINT-02/L.1.19/Fd.2/06/2025

- ADVERTISEMENT -

Dsn tersangka FS: Nomor PRINT-01/L.1.19/Fd.2/06/2025

Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp1,74 Miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan awal dari Tim Penyidik, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1.740.000.000 dalam proyek yang semestinya ditujukan untuk membantu masyarakat miskin tersebut.

“Nilai kerugian negara ini berasal dari sejumlah penyimpangan dalam proses pelaksanaan kegiatan rehab rumah, mulai dari perencanaan, penunjukan pihak pelaksana, hingga pertanggungjawaban keuangan,” jelas Alfryandi.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi pemotongan dana, laporan fiktif, serta pengadaan yang tidak sesuai dengan prosedur dan spesifikasi teknis. Penyimpangan ini berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat secara langsung dan mencederai amanah publik.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Kejari Aceh Selatan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penegakan hukum terhadap korupsi dana publik, terlebih yang menyangkut hak masyarakat miskin, menjadi prioritas utama lembaga penegak hukum tersebut.

“Proses hukum akan terus berjalan secara objektif dan profesional. Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan dana publik yang merugikan masyarakat dan mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegas Alfryandi.

Kejari juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pengawas, media, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses ini agar transparan dan akuntabel.

Dengan pengungkapan kasus ini, Kejaksaan berharap menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan lembaga pengelola dana sosial untuk memperbaiki sistem, memperketat pengawasan, serta meningkatkan integritas dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.

TAGGED:7 miliarBaitul Maldana publikdana rehab rumah miskindugaan korupsi Rp1kejariKejari Aceh Selatan tahan pejabat Baitul MalKorupsi Aceh Selatanrehab rumahutama
Previous Article Wamentan, Sudaryono Wamentan Sudaryono Ditunjuk Jadi Komut Pupuk Indonesia, Siap Bereskan Urusan Pupuk
Next Article Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) saat bertemu di Gedung Parlemen Singapura, Selasa, 17 Juni 2025. BPI Danantara Siap Guyur Rp 130 Triliun untuk Program 3 Juta Rumah

Populer

Syariah
Ulama Aceh Tgk Amri Fatmi Isi Khutbah Jum’at di Masjid Istiqlal Jakarta
Kamis, 7 Oktober 2021
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas
Rabu, 19 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Potret tangkapan layar Amalia Mutya Zain saat live streaming yang viral di TikTok, sebelum akun resminya hilang dan membuat warganet penasaran.
Umum
Misteri Amalia Mutya Zain: TikToker Berhijab yang Mendadak Viral, Akun Hilang Bikin Netizen Kepo
Rabu, 13 Agustus 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik

Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar

Selasa, 18 November 2025
Barcode BBM subsidi 394 ribu nopol kendaraan diblokir Pertamina Patra Niaga karena melakukan aktivitas mencurigakan dalam pembelian Solar dan Pertalite. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pertamina Blokir Barcode BBM Subsidi 394 Ribu Kendaraan, Tak Bisa Lagi Isi Pertalite-Solar

Selasa, 18 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
Dr Tgk H Ajidar Matsyah Lc MA, alumni Dayah Darul Ulum Tanoh Mirah, Peusangan, Bireuen gagal jadi Komisioner Baitul Mal Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Raih Nilai Tertinggi, Alumni Tanoh Mirah Gagal Jadi Komisioner Baitul Mal Aceh

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?