INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Menpora Dito Lolos dari Kasus BTS? Kejagung Jangan jadi ‘Pengecut’ Berhadapan dengan Kader Partai Penguasa

Last updated: Rabu, 18 Juni 2025 19:00 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 9 Menit
Menpora Dito Lolos dari Kasus BTS? Kejagung Jangan jadi 'Pengecut' Berhadapan dengan Kader Partai Penguasa
SHARE

Seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan proses hukum secara tuntas dan memeriksa semua pihak yang terlibat kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan prasarana pendukung 1,2,3,4 dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Pengamat kebijakan publik Fernando Emas meminta Kejagung jangan terlihat garang dalam melakukan proses hukum hanya pada pihak atau kelompok tertentu namun tidak berani pada pihak yang dianggap kuat serta memiliki kekuasaan.

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

“Seperti Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dan Nistra Yohan yang tidak ada proses lebih lanjut atas disebutnya dalam persidangan para tersangka kasus korupsi BTS Kementerian Kominfo,” kata Fernando saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025) pagi.

- ADVERTISEMENT -

“Kejaksaan Agung jangan jadi ‘pengecut’ ketika berhadapan dengan kader partai penguasa dan tidak berani menindaklanjuti,” tambahnya geram.

Kejaksaan Agung harus berani melakukan proses lebih lanjut terhadap Dito dan Nistra Yohan terkait disebutnya sebagai penerima dari dana hasil korupsi BTS Kementerian Kominfo. “Saya mendukung gugatan yang akan diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas kasus ini,” ungkapnya menambahkan.

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah Aceh menyalurkan bantuan logistik bencana untuk Kabupaten Pidie sebagai langkah percepatan penanganan darurat. (Foto: Ist)
Pidie Terima Bantuan Logistik Bencana dari Pemerintah Aceh  

Sementara menurut Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, meskipun Kejaksaan Agung telah melakukan penanganan perkara dalam bentuk penyidikan dan penuntutan terhadap beberapa pihak yang disebut dalam putusan, Kejagung tidak menaikkan status Menpora Dito dan Nistra Yohan sebagai tersangka.

Padahal, Menpora Dito disebut telah menerima aliran dana senilai Rp 27 miliar dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate dan gerombolannya itu hingga negara rugi Rp 8 triliun.

Dalam gugatannya nanti, pihaknya akan menarik Presiden sebagai termohon II. “Nanti setelah Prabowo resmi jadi presiden, Kejagung digugat lagi dengan menarik presiden sebagai termohon II, sekaligus untuk menguji komitmennya dalam pemberantasan korupsi,” kata Kurniawan saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Rabu (11/9/2024) silam.

Petugas PLN UID Aceh melakukan perbaikan gangguan listrik. (Foto: Ist)
Aceh Surplus Listrik Tapi Sering Padam, Mualem Sebut Investasi Terganggu

Kurniawan menegaskan bahwa, dugaan keterlibatan Menpora Dito sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana. “Itu jelas terlihat pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 58/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 17 Januari 2024 lalu,” bebernya.

- ADVERTISEMENT -

Di sisi lain, lanjut dia, penyebutan Menpora Dito dan Nistra Yohan tidak hanya di BAP. “Setidaknya ada di 3 putusan dengan terpidana Irwan, Windi dan Anang. Artinya bukan lagi sekedar pernyataan Irwan sepihak tetapi sudah menjadi fakta hukum,” cetusnya.

Jika Kejagung sepakat bahwa putusan pengadilan harus dihormati, maka tidak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak meminta pertanggung jawaban pidana pada Nistra dan Dito. 

“Konstruksi peristiwanya sama dengan terdakwa Sadikin-Ahsanul Qosasih, hanya beda tujuan pemberiannya saja. Dito boleh saja membantah, tapi tunjukkan bukti bahwa dia tidak terima uang,” katanya.

Misalnya dengan membuka CCTV rumahnya, apakah pada malam itu Windi tidak ke rumahnya antar uang? Selama hanya berupa bantahan tanpa bukti, maka keterangan para saksi pada 3 putusan itulah yang menjadi pedoman. 

“Jika memang Nistra tidak diketahui keberadaannya, tinggal masukkan dia dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Persoalannya tinggal berani atau tidak?” tandasnya.

LP3HI sebelumnya juga mengajukan praperadilan pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan yang teregister dengan nomor 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL memuat sejumlah hal. 

Seperti, Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara pokok ini tidak menindaklanjuti keterangan saksi Irwan Hermawan dan Windi Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.

Saat di persidangan, keduanya menyebutkan ada pemberian uang senilai Rp27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo pada November-Desember 2022.

“Menpora Dito Ariotedjo disebut ikut menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar,” tulis Kurniawan, dalam di dalam materi pragugatannya, Selasa (27/2).

Dalam persidangan majelis hakim Pengadilan Tipikor DKI juga telah memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan konfrontasi antara Dito dengan Johnny G Plate. Namun, jaksa tidak melakukannya.

“Jaksa tidak melakukan pemeriksaan intensif mengenai dugaan keterlibatan Dito Ariotedjo dalam tindak pidana korupsi BTS Bakti Kemenkominfo,” tambah Kurniawan.

Selain itu, jaksa tidak menjadikan keterangan Irwan Hermawan soal Dito Ariotedjo menerima uang senilai Rp27 miliar sebagai bukti awal. Padahal, ada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 17 Januari 2024 soal permintaan justice collaborator oleh Irwan Hermawan.   

Padahal berdasarkan keterangan para terdakwa di persidangan konstruksi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Dito tak jauh beda dengan terdakwa Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

Atas dasar itu, LP3HI memandang jaksa tebang pilih dalam penanganan perkara ini. Karena itu, dalam gugatannya, dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih penyidikan terhadap Dito Ariotedjo dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor DKI. 

Sebagai informasi, dalam gugatannya Kurniawan turut membeberkan soal penyerahan uang kepada pihak lain. Di antaranya, penyerahan uang kepada Sadikin senilai Rp40 miliar, Edward Hutahean senilai Rp15 miliar. 

Kemudian, ada penyerahan uang pada Agustus-Oktober 2022 kepada Windu dan Setyo senilai Rp75 miliar. Penyerahan uang kepada Walbertus Wisang senilai Rp4 miliar.

Dalam keterangannya baik Irwan Hermawan maupun Windi Purnama juga menyebutkan ada penyerahan uang kepada Nista senilai Rp70 miliar pada Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Pada Maret 2022 mereka mengaku ada penyerahan uang kepada Latifah Hanum sebesar Rp1,7 miliar.

Kemudian, ada penyerahan uang kepada OKJA bernama Feriandi dan Elvano sebesar Rp2,3 miliar. Selanjutnya kepada Anang Latif senilai Rp3 miliar dan kepada staf Menteri periode April 2021-Oktober 2022 sebesar Rp10 miliar. 

Fakta persidangan

Dalam sidang putusan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto telah digelar. Dalam putusannya, hakim turut menyebut soal aliran duit terkait kasus BTS ini ke Dito Ariotedjo hingga Komisi I DPR.

Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri membacakan pertimbangan majelis hakim dalam membuat amar putusan untuk Johnny Plate, Anang, dan Yohan. Hakim mengatakan majelis hakim menggali soal aliran duit terkait proyek BTS dengan alasan apa pun, termasuk ucapan terima kasih, bantuan, hingga commitment fee.

“Menimbang selanjutnya majelis menggali fakta hukum tentang aliran uang dari mana uang diperoleh dan ke mana uang tersebut disalurkan atau didistribusikan selama pelaksanaan pembangunan tower BTS 4G dalam kurun waktu 2021 sampai 2022 terdapat berapa dana atau uang yang dikumpulkan melalui Irwan Hermawan, Windi Purnama, yang diambil atau diperoleh dari pihak-pihak yang terlibat dan terkait pelaksanaan pembangunan tower BTS 4G baik dengan alasan commitment fee ataupun terima kasih, bantuan ataupun dana untuk konsolidasi,” kata hakim Fahzal Hendri dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2024).

Hakim lalu menyebutkan rincian aliran duit terkait proyek BTS kepada sejumlah pihak. Dia mengatakan uang itu mengalir ke BPK senilai Rp 40 miliar. Belakangan, Kejagung telah menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 40 M tersebut.

“Bahwa pada pertengahan tahun 2022 bertempat di Grand Hyatt Jakarta, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Sadikin sebesar Rp 40 miliar. Penyerahan uang tersebut ditujukan kepada BPK terkait dengan audit yang dilakukan oleh BPK atas proyek pembangunan BTS 4G 2021 sampai 2022 yang mengalami keterlambatan,” ujarnya.

Hakim mengatakan uang terkait proyek BTS juga mengalir ke Dito Ariotedjo. Uang itu diserahkan oleh terdakwa Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan senilai Rp 27 miliar. Dito sudah pernah diperiksa di persidangan terkait duit itu. Dia mengaku tak pernah menerima duit tersebut.

“Bahwa pada November, Desember 2022, bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar untuk tujuan penghentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022,” ujarnya.

TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Previous Article Aguan Tidak Tersentuh di Pagar Laut dan Nikel Raja Ampat, Saatnya Menguji Janji Prabowo Tegakkan Hukum Aguan Tidak Tersentuh di Pagar Laut dan Nikel Raja Ampat, Saatnya Menguji Janji Prabowo Tegakkan Hukum
Next Article Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, disambut meriah oleh masyarakat saat tiba kembali dari Jakarta di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (18/6/2025). (Foto: For Infoaceh.net) 4 Pulau Kembali ke Aceh, Mualem Disambut Meriah Bak Pahlawan Pulang dari Medan Juang

Populer

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas
Rabu, 19 November 2025
Anggota DPRA dari Fraksi Partai NasDem Martini mengusulkan agar Pemerintah Aceh menyiapkan program subsidi mahar sebagai bentuk perhatian terhadap anak muda yang ingin menikah. (Foto: Ist)
Umum
Anggota DPRA Usulkan Pemerintah Aceh Subsidi Mahar Anak Muda yang Mau Menikah
Rabu, 19 November 2025
Pemerhati Kebijakan Publik Aceh, Drs M. Isa Alima
Umum
Pemuda Aceh Butuh Lapangan Kerja, Bukan Subsidi Mahar
Rabu, 19 November 2025
Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar
Selasa, 18 November 2025
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar.
Ekonomi
Dana Otsus Aceh Perlu Dipisah dari APBA, Pengelolaan Diatur Lewat Badan Khusus
Rabu, 19 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

DPP BEM-TR melakukan audiensi dengan Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono di ruang kerja Kapolres Selasa (18/11).
Umum

Audiensi Dengan Kapolres Aceh Singkil, BEM-TR Desak Penuntasan Kasus

Rabu, 19 November 2025
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Gayo Lues, Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Ladang Ganja 51,75 Hektare Ditemukan di Gayo Lues, Bareskrim Lakukan Pemusnahan

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Pemain Persiraja Banda Aceh merayakan gol yang dicetak ke gawang Sumsel United di Stadion H Dimurthala Lampineung, Selasa malam (18/11). (Foto: Ist)
Olahraga

Persiraja Naik ke Peringkat Lima Klasemen, Gusur Tetangga PSMS Medan

Rabu, 19 November 2025
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Nasional

110 Anak Direkrut Kelompok Teroris Lewat Game Online dan Medsos  

Rabu, 19 November 2025
Korps Brimob Polri menyiapkan 350 personel terbaik untuk penugasan sebagai pasukan penjaga perdamaian PBB di Gaza, Palestina. (Foto: Ist)
Nasional

Polri Siapkan 350 Personel Brimob Dikirim ke Gaza

Rabu, 19 November 2025
Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya dan Keuangan USK, Prof Dr Marwan MSi membuka sosialisasi kebijakan RB/ZI di Aula FMIPA USK, Selasa (18/11).
Pendidikan

USK Perkuat Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas di Seluruh Unit Kerja

Rabu, 19 November 2025
Seminar Sejarah Terbentuknya Kabupaten Aceh Besar di Meuligoe Bupati Kota Jantho, Aceh Besar, Selasa (18/11).
Aceh

Sejarah Awal Terbentuknya Kabupaten Aceh Besar Diseminarkan

Rabu, 19 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?