INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Eksekusi Rumah Sengketa di Surabaya Diwarnai Ketegangan, GRIB Jaya Jatim Akan Adukan ke Presiden Prabowo

Last updated: Kamis, 19 Juni 2025 17:10 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Eksekusi Rumah di Surabaya Ricuh, Aparat dan Massa GRIB Saling Dorong
SHARE

SURABAYA, Infoaceh.net – Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap rumah sengketa di Jalan Dr. Soetomo No. 55 pada Kamis (19/6) diwarnai ketegangan.

Ratusan massa ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur sempat menghalangi proses eksekusi, menyebabkan aksi saling dorong dan pengalihan lalu lintas di Jalan Dr. Soetomo.

Polda Aceh Bangun Perumahan Meutuah Residen untuk Personel

Ratusan personel polisi bersenjata lengkap dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi, dibantu aparat TNI Angkatan Darat dan TNI Angkatan Laut. Aparat yang dipimpin Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Wibowo, sempat memberikan kesempatan bagi pemohon eksekusi dan massa ormas untuk berdiskusi.

- ADVERTISEMENT -

Namun, saat juru sita hendak membacakan putusan PN Surabaya, massa ormas menghalangi, memicu aksi saling dorong. Meski demikian, tidak terjadi bentrokan fisik.

AKBP Wibowo kemudian memberikan tiga kali peringatan kepada pihak yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan lokasi, serta memerintahkan penangkapan bagi siapa pun yang menghalang-halangi proses eksekusi.

- ADVERTISEMENT -
Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Setelah itu, juru sita membacakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, dan pihak pemohon eksekusi berhasil masuk ke rumah objek sengketa untuk melakukan pengosongan. “Kami diperintahkan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek di Jalan Dr. Soetomo No. 55,” kata Juru Sita PN Surabaya, Darmanto.

Usai suasana kondusif, sejumlah truk mulai mengangkut barang-barang dari rumah yang puluhan tahun dihuni oleh Tri Kumala Dewi dan keluarganya.

Di sisi lain, GRIB Jaya Jawa Timur yang mengawal proses ini menyatakan akan menempuh upaya lanjutan dengan bersurat ke Presiden RI Prabowo Subianto. Menurut Pembina GRIB Jaya Jatim, drg. David Andreasmito, ada ketidakadilan hukum yang menimpa keluarga Tri Kumala Dewi, sehingga perlu ada perbaikan sistem hukum dan peradilan.

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

“Saya akan tulis surat ke Ketua DPR RI, saya akan tulis surat ke Presiden. Saya meminta agar, ya Pak Presiden harus benahi ini, masalah hukum ini karena hukum ini langsung menyentuh masyarakat,” kata David.

- ADVERTISEMENT -

Dia juga mengingatkan bahwa masih ada proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri terkait kasus ini, di mana terlapornya adalah Handoko Wibisono (yang menggugat objek tanah dan rumah) serta Ninik Sujiati selaku notaris yang terlibat. “Saya yakin Bu Tri tidak salah. Yang salah itu yang nanti lagi jadi tersangka itu, yang hari ini dipanggil panggilan kedua dan tidak datang. Notaris pun bekerjasama dengan MKN, Majelis Kehormatan Notaris juga mangkir panggilan (Bareskrim),” beber David.

Selain itu, David menyebut proses eksekusi tersebut mengabaikan surat dari Komnas HAM yang meminta penundaan eksekusi. “Ini mengabaikan surat dari Komnas HAM. Dalam surat Komnas HAM jelas, alasan penundaan karena sudah ditemukan bukti kegiatan mafia peradilan di Surabaya,” tutup David.

Eksekusi rumah pensiunan TNI AL di Jalan dr. Soetomo nomor 55 Surabaya ini sebelumnya telah dua kali gagal dilakukan (pada 13 dan 27 Februari 2025) karena dihalangi massa ormas, sehingga eksekusi ditunda demi pertimbangan keamanan.

Eksekusi objek rumah ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 5 Desember 2022. Rumah sengketa tersebut awalnya disebut milik Laksamana Soebroto Joedono, mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) era Presiden Soeharto, yang menempati rumah berdasarkan izin TNI AL dan membelinya pada 28 November 1972.

Sepeninggal Laksamana Soebroto, rumah ditempati Tri Kumala Dewi sebagai ahli waris. Permasalahan hukum mulai muncul ketika Hamzah Tedjakusuma menggugat klaim kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Gugatan yang berujung pada Peninjauan Kembali (PK) ini awalnya dimenangkan oleh Tri.

Namun, Hamzah menjual SHGB tersebut kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda pada 23 September 1980. Dari tangan Tina, dokumen tersebut dijual kembali kepada Rudianto Santoso. Rudianto kemudian menggugat Tri, dan awalnya gugatannya ditolak Majelis Hakim. Bahkan, Rudianto sempat ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Jatim pada 8 Juli 2013 karena pemalsuan akta jual beli.

Meskipun demikian, Rudianto menjual kembali SHGB kepada Handoko Wibisono. Tri kemudian kembali mendapatkan gugatan dari Handoko. Berbeda dari putusan sebelumnya, kali ini Tri kalah. PN Surabaya memutuskan Handoko Wibisono sebagai pemilik sah berdasarkan transaksi jual beli tanah. Putusan inilah yang menjadi dasar bagi PN melakukan eksekusi pada hari ini.

TAGGED:iinfoaceh.net
Previous Article Komisi III DPR Bahas RKUHAP, Revisi KUHAP Target 2026, Komisi III DPR Terus Serap Aspirasi RKUHAP, Targetkan Rampung Awal 2026
Next Article Iran Tidak Gentar, Luncurkan Rudal Balistik ke Wilayah Israel, Bisa Jangkau Hingga 2.000 Kilometer DPR RI Kecam Agresi Israel ke Iran, Desak Pemerintah Segera Lindungi WNI

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama
Minggu, 11 Januari 2026
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Nasional
Jelang Ramadan, Prabowo Janjikan Bantuan Sapi untuk Kebutuhan Meugang di Aceh
Minggu, 11 Januari 2026
Umum
Polda Aceh Bangun Perumahan Meutuah Residen untuk Personel
Minggu, 11 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?