INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Ketua Adat Sorbatua Siallagan Tetap Bebas

Last updated: Kamis, 19 Juni 2025 01:04 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Tolak Kasasi Jaksa, MA Bebaskan Ketua Masyarakat Adat di Simalungun
SHARE

JAKARTA, Infoaceh.net – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum dan menguatkan putusan bebas terhadap Sorbatua Siallagan, Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Simalungun, Sumatera Utara.

Putusan ini sekaligus menggugurkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Simalungun.

Sulsel, Bone dan Batam Salurkan Bantuan Rp10,3 Miliar untuk Aceh  

“Amar putusan: Tolak. Menolak permohonan kasasi penuntut umum,” demikian bunyi putusan sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (17/6).

- ADVERTISEMENT -

Perkara nomor: 4398 K/Pid.Sus-LH/2025 itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Prim Haryadi, dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti dalam sidang tersebut adalah Amiruddin Mahmud.

“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” bunyi informasi di laman MA.

- ADVERTISEMENT -
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Sorbatua Siallagan sebelumnya ditangkap dan didakwa dalam kasus penebangan pohon Eucalyptus yang baru ditanam oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Sorbatua mengklaim lahan di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sebagai tanah adat/ulayat milik masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan selama lebih kurang 200 tahun berdasarkan cerita sejarah nenek moyang. Padahal, menurut jaksa, lahan tersebut merupakan areal konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk yang dikuasai perusahaan sejak 1993.

Pada Rabu, 7 September 2022, Sorbatua disebut ingin menguasai wilayah tersebut dengan cara melakukan penebangan dan pembakaran pohon Eucalyptus.

Mendagri Tito Sebut Belum Ada Pihak Swasta Berminat Beli Lumpur Banjir Aceh–Sumatera

Dalam persidangan di PN Simalungun, pembelaan terhadap Sorbatua datang dari berbagai kelompok sipil.

- ADVERTISEMENT -

Salah satunya melalui mekanisme ‘Sahabat Pengadilan’ atau amicus curiae yang disampaikan oleh Institute Criminal Justice Reform (ICJR).

Dalam surat mereka kepada PN Simalungun kala itu, ICJR menyampaikan tiga poin, salah satunya adalah bahwa “upaya penyelesaian konflik agraria khususnya sengketa wilayah adat ini tidak tepat dibawa ke ranah pidana. Cara ini adalah bentuk pelemahan upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.”

“Jika merujuk pada data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), kelompok Ompu Umbak Siallagan memiliki wilayah adat seluas 851 hektare,” kata ICJR saat itu.

Hasilnya, dalam sidang pembacaan putusan, dakwaan dan tuntutan jaksa terhadap Sorbatua dinyatakan tidak terbukti. PN Simalungun pun membebaskan Sorbatua dari hukuman.

TAGGED:ICJR Dukung Masyarakat AdatKonflik Tanah Adat SimalungunMA Tolak Kasasi Jaksa SorbatuaPerlindungan Masyarakat AdatPT Toba Pulp Lestari vs Masyarakat AdatPutusan MA Kasus SorbatuaSorbatua Siallagan Bebas
Previous Article Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Komisioner KPU Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif Kemnaker, Rugikan Korban Rp550 Juta
Next Article Fadli Zon Jangan Banyak Bicara Kalau Tak Tahu Situasi 98 Fadli Zon Jangan Banyak Bicara Kalau Tak Tahu Situasi 98

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh
Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus
Kamis, 8 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Nasional

Kemendagri Minta Pemerintah Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Kamis, 8 Januari 2026
Nasional

Kemenko Polkam Bangun 104 Rumah Hunian Tetap untuk Korban Banjir di Aceh Utara

Kamis, 8 Januari 2026
Nasional

Emosi KSAD Maruli Disebut Jenderal Baut: Yang Otaknya Sebaut Itu Mereka!

Kamis, 8 Januari 2026
Nasional

Polisi Tegaskan Penangkapan Wartawan di Morowali Tidak Terkait Profesi Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026
Nasional

Prabowo Tunjuk Mendagri Tito Jadi Ketua Satgas Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Aceh–Sumatera

Rabu, 7 Januari 2026
Nasional

Rumah Rusak Ringan-Sedang Akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp15–30 Juta 

Selasa, 6 Januari 2026
Nasional

Komisi III DPR Minta Bareskrim Ungkap Korporasi Pemilik Kayu Gelondongan di Lokasi Banjir

Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?