INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Yusril Minta Masyarakat Aceh Jangan Salah Paham Soal MoU Helsinki Tak Bisa Jadi Rujukan

Dara Adinda
Last updated: Jumat, 20 Juni 2025 10:53 WIB
By Dara Adinda
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
SHARE

SYDNEY, Infoaceh.net – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta masyarakat Aceh tidak salah memahami pernyataannya terkait MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 dalam konteks penyelesaian sengketa empat pulau yang sempat diperdebatkan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Yusril menyampaikan klarifikasi itu saat berbicara di hadapan tokoh-tokoh masyarakat Indonesia di Sydney, Australia, Kamis (19/6/2025), menyusul munculnya kritik dari sejumlah pihak di Aceh yang menganggap dirinya mengabaikan peran MoU Helsinki dalam penyelesaian batas wilayah.

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

“Saya tidak pernah menafikan MoU Helsinki. Itu adalah fondasi penting dalam menyelesaikan persoalan antara Pemerintah RI dan GAM,” kata Yusril.

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, yang dibahas dalam polemik empat pulau — yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang — adalah soal administrasi batas wilayah provinsi, yang secara teknis harus merujuk pada peraturan terbaru, bukan semata MoU atau UU lama.

UU 24/1956 Tak Cakup Pulau

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah Aceh menyalurkan bantuan logistik bencana untuk Kabupaten Pidie sebagai langkah percepatan penanganan darurat. (Foto: Ist)
Pidie Terima Bantuan Logistik Bencana dari Pemerintah Aceh  

Yusril menjelaskan bahwa UU No 24 Tahun 1956 hanya mencantumkan daftar kabupaten dalam wilayah Aceh tanpa menyebutkan nama-nama pulau secara spesifik.

Karena itu, penyelesaian soal batas wilayah mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 dan perubahannya lewat UU No 9 Tahun 2015.

“UU Pemerintahan Daerah yang baru menegaskan bahwa batas daerah ditentukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri, kecuali kalau undang-undang pembentukannya sudah mencantumkan koordinat jelas,” ujar Yusril.

Petugas PLN UID Aceh melakukan perbaikan gangguan listrik. (Foto: Ist)
Aceh Surplus Listrik Tapi Sering Padam, Mualem Sebut Investasi Terganggu

Pernyataan ini, katanya, bukan untuk menyepelekan MoU Helsinki, melainkan menunjukkan mekanisme hukum yang berlaku dalam menentukan batas administrasi daerah.

- ADVERTISEMENT -

Yusril juga mengungkap bahwa penetapan keempat pulau sebagai bagian dari Provinsi Aceh oleh Presiden Prabowo Subianto mengacu pada dokumen kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar pada tahun 1992.

“Itu dibuat jauh sebelum MoU Helsinki. Tapi bisa dijadikan landasan hukum yang sah karena didasarkan pada arahan Presiden Soeharto dan Mendagri Rudini saat itu,” ujarnya.

Yusril menegaskan bahwa dirinya sejak lama memiliki komitmen kuat terhadap Aceh, bahkan sebelum konflik Aceh mencapai meja perundingan di Helsinki.

Ia menyebut pernah mengusulkan nama “Naggroe Aceh Darussalam” serta mendorong kehadiran qanun sebagai landasan penerapan syariat Islam di Aceh.

“Saya kenal baik almarhum Tgk Muhammad Daoed Beureueh sejak 1978, diperkenalkan oleh guru saya Prof Osman Raliby. Jadi, saya kualat kalau tidak membela kepentingan Aceh,” pungkas Yusril.

Ia berharap klarifikasi ini mengakhiri kesalahpahaman dan mendorong semua pihak untuk fokus pada penguatan otonomi serta perdamaian berkelanjutan di Aceh.

TAGGED:batas wilayah Acehempat pulau sengketa Aceh SumutGampong MangkirIbrahim Hasanklarifikasi Yusril soal MoUkonflik administrasi AcehMoU HelsinkiNaggroe Aceh DarussalamOtonomi Khusus Acehperdamaian Acehpolemik Pulau Mangkir GadangPrabowo Subianto pulau Acehqanun syariat Islam AcehRaja Inal Siregarsejarah konflik AcehSumatera Utara vs AcehutamaUU 23 Tahun 2014UU 24 Tahun 1956www.infoaceh.netYusril Ihza Mahendra
Previous Article Rutan Sabang Cuan Basah dari Aset Hotel Prodeo: Truk Rutan Sabang Disulap Jadi Mesin Uang
Next Article USK lepas mahasiswa program Darmasiswa Tahun Akademik 2024/2025 di Ruang VIP Gedung AAC Dayan Dawood, pada Kamis (19/06/2025). (Foto: Humas USK).  USK Gelar Acara Penutupan Program Darmasiswa, Luluskan Mahasiswa dari Bangladesh, Myanmar, dan Tajikistan

Populer

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas
Rabu, 19 November 2025
Anggota DPRA dari Fraksi Partai NasDem Martini mengusulkan agar Pemerintah Aceh menyiapkan program subsidi mahar sebagai bentuk perhatian terhadap anak muda yang ingin menikah. (Foto: Ist)
Umum
Anggota DPRA Usulkan Pemerintah Aceh Subsidi Mahar Anak Muda yang Mau Menikah
Rabu, 19 November 2025
Pemerhati Kebijakan Publik Aceh, Drs M. Isa Alima
Umum
Pemuda Aceh Butuh Lapangan Kerja, Bukan Subsidi Mahar
Rabu, 19 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

DPP BEM-TR melakukan audiensi dengan Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono di ruang kerja Kapolres Selasa (18/11).
Umum

Audiensi Dengan Kapolres Aceh Singkil, BEM-TR Desak Penuntasan Kasus

Rabu, 19 November 2025
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Gayo Lues, Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Ladang Ganja 51,75 Hektare Ditemukan di Gayo Lues, Bareskrim Lakukan Pemusnahan

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Pemain Persiraja Banda Aceh merayakan gol yang dicetak ke gawang Sumsel United di Stadion H Dimurthala Lampineung, Selasa malam (18/11). (Foto: Ist)
Olahraga

Persiraja Naik ke Peringkat Lima Klasemen, Gusur Tetangga PSMS Medan

Rabu, 19 November 2025
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Nasional

110 Anak Direkrut Kelompok Teroris Lewat Game Online dan Medsos  

Rabu, 19 November 2025
Korps Brimob Polri menyiapkan 350 personel terbaik untuk penugasan sebagai pasukan penjaga perdamaian PBB di Gaza, Palestina. (Foto: Ist)
Nasional

Polri Siapkan 350 Personel Brimob Dikirim ke Gaza

Rabu, 19 November 2025
Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya dan Keuangan USK, Prof Dr Marwan MSi membuka sosialisasi kebijakan RB/ZI di Aula FMIPA USK, Selasa (18/11).
Pendidikan

USK Perkuat Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas di Seluruh Unit Kerja

Rabu, 19 November 2025
Seminar Sejarah Terbentuknya Kabupaten Aceh Besar di Meuligoe Bupati Kota Jantho, Aceh Besar, Selasa (18/11).
Aceh

Sejarah Awal Terbentuknya Kabupaten Aceh Besar Diseminarkan

Rabu, 19 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?