INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Jamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Ini Ketentuannya!

Last updated: Minggu, 22 Juni 2025 23:24 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi
SHARE

Mekkah, Infoaceh.net – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, di Mekkah, Ahad (22/6/2025).

Menurut Muchlis M. Hanafi, ada empat skema pemberian asuransi:

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  
  • Wafat bukan karena kecelakaan: Manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Haji Reguler sesuai embarkasi.
  • Wafat karena kecelakaan: Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
  • Cacat tetap total akibat kecelakaan: Manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
  • Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan: Manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

Ketentuan Masa Asuransi dan Tata Cara Klaim

Masa Asuransi:

- ADVERTISEMENT -
  1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan, hingga keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
  2. Mencakup jemaah yang telah masuk asrama haji embarkasi/embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi/debarkasi antara untuk kepulangan, kemudian sakit dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.
  3. Bagi jemaah haji reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, pertanggungan asuransinya diperpanjang hingga Februari 2026.
  4. Bagi jemaah haji reguler yang setelah masuk asrama haji embarkasi/embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

Tata Cara Pengajuan Klaim:

  1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui email [email protected].
  2. Apabila ada dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, petugas klaim akan menginformasikan.
  3. Proses pembayaran klaim maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui.
  4. Klaim akan dibayarkan melalui transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan.
  5. Laporan status klaim dan bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

Dokumen Pengajuan Klaim

Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi:

- ADVERTISEMENT -
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk
  1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag.
  2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
  3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
  4. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal.
  5. Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.

Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air:

  1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag.
  2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
  3. Resume Medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat, atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris/petugas dan diketahui oleh Pejabat berwenang dari Kemenag.
  4. Foto Kopi Identitas.
  5. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal.

Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat:

  1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag.
  2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air.
  3. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal.

Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan:

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap
  1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag.
  2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi/kantor perwakilan RI di Arab Saudi, atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air.
  3. Resume Medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
  4. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal.
TAGGED:asuransi jemaah haji wafatBipih haji reguler 2025cara klaim asuransi hajihak jemaah haji 2025jemaah haji cacat tetapklaim wafat ghaibmasa pertanggungan asuransi hajimeninggal saat haji dapat asuransipengajuan klaim jma syariahsurat kematian jemaah hajiutama
Previous Article Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky dan Wakil Bupati T. Zainal Abidin, serta Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam dan Wakil Wali Kota Suradji Junus, mengikuti retreat kepala daerah gelombang II di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 22–26 Juni 2025. (Foto: Ist) Bupati Aceh Timur dan Wali Kota Sabang Ikut Retreat Kepala Daerah di IPDN Jatinangor
Next Article Dua rumah warga dan 1 kios terbakar di Jalan Belibis Gunung Leuser Gampong Sukaramai (Blower) Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Ahad sore, 22 Juni 2025. (Foto: Ist) 2 Rumah dan 1 Kios Terbakar di Blower, Kerugian Capai Rp 250 Juta

Populer

Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
Umum

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Jumat, 21 November 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum

Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah

Jumat, 21 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Opini

Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti

Kamis, 20 November 2025
IAD Kejati Aceh menyalurkan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Umum

IAD Kejati Aceh Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Gampong Jawa 

Kamis, 20 November 2025
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun memberi sambutan di Musda JMSI Aceh yang dilaksanakan di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Rabu, 19 November 2025.
Umum

Sekda Aceh Minta Media Beri Kritikan Kontrukstif

Kamis, 20 November 2025
Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus melantik 11 Pj Keuchik untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di sejumlah gampong.
Umum

Wakil Wali Kota Lantik 11 Pj Keuchik di Sabang  

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?