Aceh

Hina Profesi Wartawan, Warga Sabang Dilaporkan ke Polisi

SABANG, Infoaceh.net – Seorang warga Kota Sabang berinisial HA dilaporkan ke Polres Sabang atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial Facebook.

Laporan tersebut diadukan oleh seorang wartawan di Sabang bernama Riandi Armi pada Senin, 23 Juni 2025.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Laporan itu diterima oleh KA SPKT Polres Sabang Polda Aceh, Kanit SPKT III Ipda Muhibuddin, dengan Nomor: STTLP/18/VI/2025/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh. Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang.

Riandi Armi, yang merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang dan wartawan INFOACEH.NET, mengaku bahwa komentar HA di grup Facebook “Group Aneuk Sabang” dinilainya menghina dan merendahkan martabat profesi wartawan.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Karena tidak ada itikad baik dari HA, maka persoalan ini berakhir dengan penyelesaian ke jalur hukum.

“Saya merasa profesi saya dihina secara terbuka di media sosial. Sebelumnya saya sudah mencoba menyelesaikannya secara kekeluargaan, tapi tidak ada itikad baik. Saya bahkan diblokir di Facebook saat mencoba menghubunginya,” ujar Riandi.

Riandi juga menyampaikan bahwa ia datang ke Polres Sabang dengan didampingi Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin Z.Ky, untuk melaporkan HA atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik secara daring.

“Alhamdulillah saya sudah buat laporan dan saya turut didampingi oleh Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin Z.Ky,” jelasnya.

Dugaan penghinaan itu diduga berkaitan dengan pemberitaan yang diangkat oleh media terkait penyewaan mobil tangki enam roda milik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sabang.

Kendaraan tersebut dilaporkan digunakan untuk mengangkut air bersih ke lokasi proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Ie Meulee, yang merupakan bagian dari program Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di Sabang.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sabang terkait tindak lanjut atas laporan tersebut.

image_print
author avatar
M Ichsan
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait