INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Mendagri Terbitkan Kepmendagri Baru, Empat Pulau Sah Jadi Milik Aceh

Last updated: Senin, 23 Juni 2025 19:50 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kepmendagri Safrizal ZA
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kepmendagri Safrizal ZA
SHARE

Banda Aceh, InfoAceh.net — Polemik penetapan wilayah empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai titik akhir.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2430 tanggal 23 Juni 2025, yang menetapkan bahwa Pulau Mangkir Besar (Gadang), Mangkir Kecil (Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang di Kabupaten Aceh Singkil secara sah merupakan bagian dari Provinsi Aceh.

Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 

Keputusan ini mencabut dan menggantikan SK sebelumnya, yaitu Keputusan Mendagri Nomor 100.2.2.6-2138 Tahun 2025, yang sempat menimbulkan polemik karena memasukkan keempat pulau tersebut ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

- ADVERTISEMENT -

Langkah ini diambil setelah adanya desakan kuat dari Pemerintah Aceh, DPR RI asal Aceh, DPRA, tokoh masyarakat, serta arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas menyatakan bahwa keempat pulau itu merupakan bagian dari Aceh berdasarkan data historis, administrasi, dan kesepakatan tahun 1992.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal Zakaria Ali mengonfirmasi hal tersebut. Hal itu dilakukan memulihkan secara sah kedaulatan administratif Aceh atas kepemilikan empat pulau yang sempat disengketakan.

- ADVERTISEMENT -
Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

“Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 yang ditandatangani pada 23 Juni 2025 ini merupakan bentuk koreksi administratif dan pemulihan keadilan wilayah bagi Aceh,” ujar Safrizal ZA, Senin (23/6/2025).

Pihak Kemendagri juga menyebut bahwa Badan Informasi Geospasial (BIG) akan segera memperbarui peta nasional, dan hasil penetapan wilayah ini juga akan dilaporkan kepada badan dunia PBB sebagai bagian dari pengakuan internasional.

Menurut Safrizal, melalui penerbitan Kepmendagri terbaru itu, akan merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Ribuan siswa dan guru mengikuti zikir dan doa bersama memperingati Hari Guru Nasional 2025 yang dipusatkan di SMKN 1, 2, dan 3 Banda Aceh di kawasan Lhong Raya, Jum'at (21/11).
Ribuan Siswa Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Guru Nasional

“Mengubah. Sebelumnya berisi 17.000-an pulau. Yang direvisi empat pulau,” ujar Safrizal.

- ADVERTISEMENT -

Ia sebelumnya mengunggah dalam media sosial Instagram yang menginformasikan, tentang rencana pemerintah bakal mengeluarkan Kepmendagri ihwal empat pulau yang kini sudah selesai dan diputuskan milik Aceh secara administrasi.

“Bismillah. Kepmendagri diterbitkan besok (hari ini). Alhamdulillah,” tutur Safrizal dalam unggahan tersebut.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sempat mendapat penolakan dari banyak pihak, terutama tokoh masyarakat Aceh. Sebab, munculnya aturan tersebut dianggap hanya sepihak tanpa membuka komunikasi dengan masyarakat Aceh.

Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan, sengketa empat pulau yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah menggelar rapat terbatas bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Selain itu, Istana Kepresidenan telah menerima laporan dari Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan dokumen tahun 1992 dan data pendukung perihal status empat pulau tersebut.

“Bapak Presiden (Prabowo) telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Ketek secara administratif adalah masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” jelas Prasetyo Hadi.

TAGGED:administrasi pulau Acehberita aceh hari iniBIGBobby NasutiondpraKedaulatan AcehkemendagriKeputusan Mendagrikeputusan terbaru Mendagrikonflik wilayah Acehmuzakir manafperbatasan Aceh-Sumutpeta wilayah IndonesiaPrabowo SubiantoPulau KetekPulau LipanPulau MangkirPulau PanjangPulau SengketaTito Karnavianwww.infoaceh.net
Previous Article Trump Tertipu! Iran Ternyata Pindahkan Uranium dari Fasilitas Nuklir Fordow Sebelum Digempur AS Iran Kecoh AS: Fordow Dibom, Uranium Sudah Diamankan
Next Article Senator Aceh Darwati A. Gani Darwati Puji Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Anak Aceh ke Malaysia

Populer

Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

Jumat, 21 November 2025
Aceh

Lahan Masyarakat Dicaplok Masuk IUP Eksplorasi Tambang PT BSM di Aceh Selatan 

Jumat, 21 November 2025
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menginstruksikan Bupati/Wali Kota di Aceh meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh

Gubernur Aceh Instruksikan Bupati/Wali Kota Siaga Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 20 November 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
Pendidikan

USK Masuk Peringkat 1000 Dunia QS Sustainability 2026

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?