INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Sadis! ART di Batam Dianiaya Majikan dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Dua Tersangka Ditahan

Last updated: Selasa, 24 Juni 2025 08:38 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
ART Dipaksa Makan Kotoran Anjing di Batam, Majikan Ditahan
SHARE

Infoaceh.net – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau (Kepri), telah menetapkan R, warga perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan (22), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Selain dianiaya, Intan juga dipaksa untuk makan kotoran anjing.

Dinsos Aceh Latih ASN Kuasai Jurnalistik Digital

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengungkapkan kronologi penganiayaan itu terjadi ketika korban Intan lupa menutup kandang anjing peliharaan pelaku, sehingga kedua anjing peliharaan tersebut berkelahi dan salah satunya terluka.

- ADVERTISEMENT -

Atas kejadian itu, tersangka R geram dan melakukan pemukulan terhadap Intan. Dari hasil penyidikan, R tidak hanya sekali dua kali memukul Intan, tetapi sejak korban bekerja mulai Juni 2024, pemukulan itu terus terjadi. Adapun tersangka M, rekan kerja korban, mengaku diperintahkan majikannya untuk memukul Intan.

Tidak hanya itu, R memperlakukan Intan secara tidak manusiawi. Gaji satu tahun korban belum dibayarkan, dan korban hanya digaji Rp1,8 juta per bulan dengan adanya pemotongan gaji setiap korban melakukan kesalahan. Yang lebih mengejutkan, korban juga pernah disuruh makan kotoran hewan anjing.

- ADVERTISEMENT -
DPP BEM-TR melakukan audiensi dengan Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono di ruang kerja Kapolres Selasa (18/11).
Audiensi Dengan Kapolres Aceh Singkil, BEM-TR Desak Penuntasan Kasus

“Dari keterangan yang kami lakukan pemeriksaan bahwa memang ada (makan kotoran hewan), dari keterangan korban juga ada demikian bahwa korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang,” ujar Debby mengutip Antara, Senin (23/6/2025).

Dua Tersangka Ditahan

Polisi mengatakan, selain R, pihaknya juga menetapkan M, rekan kerja Intan, sebagai tersangka kedua. “Atas dasar keterangan saksi-saksi, keterangan terduga, sehingga kami menetapkan dua orang tersangka yakni R dan M,” kata Debby.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Gayo Lues, Aceh. (Foto: Ist)
Ladang Ganja 51,75 Hektare Ditemukan di Gayo Lues, Bareskrim Lakukan Pemusnahan

Ia mengatakan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu (22/6/2025), terkait video viral penganiayaan seorang ART yang penuh luka lebam di wajah dan sekujur tubuhnya.

- ADVERTISEMENT -

Berdasarkan laporan itu, kata dia, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan dugaan peristiwa pidana penganiayaan yang dilakukan R selaku majikan dan M selaku rekan kerja korban.

Sejak Minggu (22/6/2025) sore, penyidik melakukan penyidikan secara intensif, memeriksa lima saksi, serta memeriksa para terduga dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga pagi hari ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan kedua tersangka. Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah raket nyamuk listrik, satu buah ember plastik warna oranye, satu buah serokan sampah warna biru, satu buah kursi lipat plastik, dan tiga buah buku (buku catatan kesalahan korban).

Korban Dirawat di RS

Menurut Debby, kondisi korban Intan yang saat ini dirawat di RS Elizabeth Kota Batam mengalami luka berat, yakni luka lebam akibat penganiayaan yang dialaminya seperti di kepala, lengan, kaki, dan badannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta.

TAGGED:ART Dipaksa Makan KotoranART Viral 2025Batam KepriBukit Golf ResidenceHak Pekerja Rumah TanggaHukum Kejahatan DomestikIntan BatamKasus ART BatamKasus Viral ARTKDRT BatamKeadilan untuk IntanKekerasan MajikanKekerasan PerempuanKekerasan Rumah TanggaKekerasan terhadap PRTPenganiayaan ARTPolresta BarelangPRT DisiksaPRT IndonesiaR dan M TersangkaRaket Nyamuk ListrikUU Penghapusan KDRT
Previous Article DPR Gelar Paripurna Hari Ini, Bagaimana Nasib Surat Pemakzulan Gibran? 103 Jenderal Desak Gibran Dimakzulkan, DPR Masih Bungkam! Ada Apa?
Next Article Sakit Kulit Jokowi Akibat Stres Berat Dokter Tifa Soroti Penampilan Jokowi: Sakit Alergi Usai dari Vatikan? ‘Memangnya Vatikan Sarang Penyakit?’

Populer

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas
Rabu, 19 November 2025
Anggota DPRA dari Fraksi Partai NasDem Martini mengusulkan agar Pemerintah Aceh menyiapkan program subsidi mahar sebagai bentuk perhatian terhadap anak muda yang ingin menikah. (Foto: Ist)
Umum
Anggota DPRA Usulkan Pemerintah Aceh Subsidi Mahar Anak Muda yang Mau Menikah
Rabu, 19 November 2025
Pemerhati Kebijakan Publik Aceh, Drs M. Isa Alima
Umum
Pemuda Aceh Butuh Lapangan Kerja, Bukan Subsidi Mahar
Rabu, 19 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil menyerahkan Rancangan KUA-PPAS 2026 kepada Sekwan DPRK Aceh Besar, Fata Muhammad di Ruang Rapat DPRK Aceh Besar Kota Jantho, Selasa (18/11).
Umum

Pemkab Aceh Besar Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2026 ke DPRK  

Rabu, 19 November 2025
SPPG di Banda Aceh diminta melakukan pengurusan sertifikasi halal.
Umum

SPPG di Banda Aceh Diminta Urus Sertifikasi Halal

Rabu, 19 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Umum

Jelang Milad GAM 4 Desember, Mualem Minta Bendera Bulan Bintang Tidak Dikibarkan

Rabu, 19 November 2025
Musisi Ahmad Dhani meluapkan kemarahan setelah kabar retaknya rumah tangganya dengan Mulan Jameela beredar luas di media sosial.
Umum

Ahmad Dhani Bantah Isu Cerai: “Ini Hoaks Paling Biadab!”

Selasa, 18 November 2025
Ilustrasi-perselingkuhan
Umum

Istri Grebek Suami ‘Booking’ Adik Kandung, Pengakuan Bayaran Murahan Bikin Publik Meledak

Selasa, 18 November 2025
Sosok Yasika Aulia Ramadhani baru-baru ini menjadi sorotan publik.Diketahui, Yasika Aulia Ramadhani merupakan anak dari Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Yasir Machmud.
Umum

Viral Putri Pejabat Sulsel Kelola 41 Dapur MBG, Jejak Bisnis dan Harta Ayahnya Disorot

Selasa, 18 November 2025
Helwa Bachmid kembali angkat bicara membalas pernyataan Fadlun Faisal Balghoits istri sah Habib Bahar bin Smith.Bersama sang ibu keduanya tampil live bersama membantah semua tudingan yang dilayangkan.
Umum

bunda Helwa Bachmid Turun Tangan: Bantah Fitnah, Sindir Balik Istri Sah Habib Bahar

Selasa, 18 November 2025
Polresta Banda Aceh menggelar Operasi Zebra Seulawah 2025 mulai Senin (17/11). (Foto: Ist)
Umum

12 Pengendara Ditilang dan 25 Ditegur Hari Pertama Operasi Zebra Seulawah Polresta Banda Aceh

Selasa, 18 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?