Umum

Wagub Aceh dan Ketua DPRA Serahkan Usulan Revisi UUPA ke Baleg DPR RI

Jakarta, Infoaceh.netPemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menyerahkan usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa, 24 Juni 2025.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, ini dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah, Ketua DPRA Zulfadli, pimpinan Baleg DPR RI, serta tim penyusun naskah akademik.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Wakil Gubernur Aceh menegaskan revisi UUPA merupakan langkah penting untuk menyempurnakan pelaksanaan otonomi khusus Aceh yang selama ini masih terkendala oleh berbagai regulasi nasional.

“Ketentuan umum yang bersifat nasional kerap menjadi penghalang bagi Aceh dalam menjalankan kewenangan kekhususannya sebagaimana diamanatkan dalam MoU Helsinki,” ujar Fadhlullah.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Salah satu poin krusial dalam usulan revisi adalah perpanjangan masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027.

Pemerintah Aceh mengusulkan agar dana tersebut diperpanjang dengan peningkatan persentase dari 1% menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menyoroti sejumlah kewenangan yang belum dapat diimplementasikan secara optimal, seperti pengelolaan perdagangan luar negeri dan pemberian insentif zakat melalui pengurangan pajak, yang hingga kini belum didukung dengan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.

Dari sisi legislatif, DPRA telah merampungkan usulan perubahan terhadap delapan pasal dalam UUPA dan mengusulkan satu pasal tambahan. Proses penyusunan draf tersebut turut melibatkan kajian akademik dan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di berbagai daerah di Aceh.

“Jika Dana Otsus tidak diperpanjang, akan terjadi kekacauan di lapangan. Rakyat Aceh telah terbiasa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis selama hampir dua dekade melalui dana tersebut,” ungkap Wakil Gubernur.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan komitmen Baleg untuk menindaklanjuti dengan pembahasan yang harmonis dan berpandangan nasional.

“Aceh bukan entitas yang terpisah dari NKRI. Kekhususan Aceh adalah hasil dari sejarah panjang perjuangan dan peristiwa politik yang tidak sederhana,” ujar Bob Hasan.

Sebagai informasi, UUPA merupakan landasan hukum implementasi butir-butir kesepakatan damai antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Helsinki tahun 2005.

Meski telah berjalan hampir 20 tahun, sejumlah tantangan teknis dan politis masih terjadi di lapangan.

Baleg DPR RI menyatakan akan segera mengkaji draf dan naskah akademik yang telah diserahkan, serta mengagendakan proses harmonisasi sebelum masuk ke tahap pembahasan formal di DPR.

Baleg juga mengapresiasi keterlibatan aktif Pemerintah Aceh dan DPRA dalam proses ini sebagai bentuk komitmen menjaga perdamaian dan keutuhan nasional.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait