Hukum

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Rorotan Divonis 4-6 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp93,86 Miliar

Infoaceh.net – Empat terdakwa kasus korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, divonis dengan pidana empat hingga enam tahun penjara. Para terdakwa dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp93,86 miliar.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rios Rahmanto, Rabu (25/6/2025).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur PPSJ, Indra S. Arharrys, dihukum dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing, divonis dengan pidana enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp11,99 miliar subsider tiga tahun penjara.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk, divonis dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp2,4 miliar subsider dua tahun penjara.

Selanjutnya, Direktur Keuangan PT TEP, Eko Wardoyo, divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Eko juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menuturkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan untuk para terdakwa.

Hal memberatkan adalah para terdakwa tidak membantu program pemerintah yang sedang giat dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

“Berdasarkan hal memberatkan dan meringankan yang ada pada diri para terdakwa, majelis berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri para terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan terhadap terdakwa dan keadilan masyarakat,” ucap hakim.

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait