INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Hotel The Pade Dinilai Tak Hormati Syariat Islam, Pemerintah Aceh Besar Bertindak

Last updated: Rabu, 25 Juni 2025 18:32 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Satpol PP-WH Aceh Besar menegur manajemen Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, terkait beredarnya video kegiatan senam yang dinilai tidak sesuai syariat. (Foto: Ist)
Satpol PP-WH Aceh Besar menegur manajemen Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, terkait beredarnya video kegiatan senam yang dinilai tidak sesuai syariat. (Foto: Ist)
SHARE

Aceh Besar, Infoaceh.net – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan peneguran terhadap manajemen Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, terkait beredarnya video kegiatan olahraga yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan busana Islami sebagaimana diatur dalam Qanun Syariat Islam.

“Petugas kami telah menemui bagian Humas Hotel The Pade dan memberikan teguran agar kegiatan seperti senam dan yoga tidak dipublikasikan ke media sosial serta wajib memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal dan ketentuan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, khususnya terkait busana Islami,” ujar Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar, Muhajir, Rabu (24/6/2025).

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Menurutnya, teguran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa keberatan atas beredarnya video di media sosial, yang menampilkan sejumlah perempuan melakukan kegiatan senam dan yoga tanpa menggunakan busana yang sesuai dengan syariat Islam.

- ADVERTISEMENT -

Dalam kesempatan tersebut, pihak hotel juga diberi arahan untuk lebih selektif dalam menyelenggarakan kegiatan, khususnya yang melibatkan perempuan, agar tetap sejalan dengan aturan dan norma yang berlaku di Aceh.

“Kita hidup di Aceh, maka segala aktivitas harus menyesuaikan dengan budaya lokal serta ketentuan syariat Islam. Ini bukan sekadar teguran, tapi bagian dari pembinaan agar seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha hotel, ikut menjaga marwah dan identitas syariat yang telah dijalankan di Bumi Serambi Mekkah,” terang Muhajir.

- ADVERTISEMENT -
26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Satpol PP-WH Aceh Besar juga mengingatkan bahwa penegakan syariat Islam merupakan kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Oleh karena itu, koordinasi serta kesadaran semua pihak sangat dibutuhkan agar nilai-nilai Islam tetap terjaga dan dihormati dalam setiap aktivitas sosial dan komersial.

TAGGED:aturan senam perempuan Acehbusana Islami AcehHotel The Pade Aceh ditegurkegiatan yoga tak sesuai syariatpelanggaran Qanun Syariat IslamQanun Nomor 11 Tahun 2002teguran Satpol PP WH Aceh Besarteguran syariat terhadap hotelutamavideo senam tak islami
Previous Article Empat terdakwa kasus korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, divonis dengan pidana empat hingga enam tahun penjara. Para terdakwa dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp93,86 miliar. Empat Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Rorotan Divonis 4-6 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp93,86 Miliar
Next Article Dua Kali Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa Politikus Gerindra Gus Sadad Mangkir Dua Kali, Gus Sadad Terancam Dijemput Paksa KPK Terkait Skandal Hibah Jatim

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir
Sabtu, 10 Januari 2026
Lantunan Azan adalah panggilan mulia dan banyak orang mendapatkan hidayah setelah mendengarnya. Foto/Ist
Syariah
Banyak Non Muslim Masuk Islam Setelah Dengar Suara Azan, Ini Kisah Para Mualaf
Minggu, 27 Februari 2022
Umum
Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana
Sabtu, 10 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
Pekerja sedang melaksanakan pembangunan hunian sementara bagi korban banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pembangunan Huntara Diminta Sediakan Fasilitas Ibadah dan Sarana Bermain Anak

Jumat, 9 Januari 2026
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh

Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Ketiga Kalinya, Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang hingga 22 Januari

Kamis, 8 Januari 2026
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Hukum

6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Sejumlah Kecamatan di Aceh Timur dan Aceh Utara Kembali Terendam Banjir

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Usulkan Rp146 Miliar ke BNPB untuk Bersihkan Wilayah Bencana

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?