INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Plt. Wakil Jaksa Agung: KUHAP Baru Harus Sejalan dengan Hukum Syariah Aceh

Raisa Fahira
Last updated: Kamis, 26 Juni 2025 05:15 WIB
By Raisa Fahira
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Plt. Wakil Jaksa Agung Prof Dr Asep N. Mulyana menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pembaruan Hukum Acara Pidana yang digelar Program Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (25/6). (Foto: Ist)
Plt. Wakil Jaksa Agung Prof Dr Asep N. Mulyana menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pembaruan Hukum Acara Pidana yang digelar Program Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (25/6). (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak boleh mengabaikan realitas sosial dan budaya lokal, termasuk hukum syariah di Aceh dan kemajuan teknologi digital dalam sistem peradilan.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI, Prof Dr Asep N. Mulyana, saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (25/6/2025).

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Seminar bertajuk “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Syariah di Aceh” ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, dan tokoh-tokoh nasional.

- ADVERTISEMENT -

Perubahan Paradigma Hukum Pidana
Dalam pidatonya, Asep menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP harus mampu mendorong sistem peradilan pidana yang lebih adil, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Sistem hukum pidana kita harus bergerak dari pendekatan penghukuman ke pemulihan. Alternatif seperti kerja sosial untuk pelanggaran ringan adalah salah satu bentuk keadilan yang lebih manusiawi,” ujarnya.

- ADVERTISEMENT -
Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Ia menekankan bahwa KUHAP yang baru harus memuat prinsip keadilan substantif, bukan hanya prosedural, serta menjadikan teknologi sebagai bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum di era digital.

Hukum Syariah Aceh Perlu Diakui dalam KUHAP Nasional
Menyoroti konteks Aceh, Asep menyatakan bahwa keberadaan hukum syariah harus mendapat tempat dalam sistem hukum nasional. Aceh, menurutnya, adalah contoh nyata bagaimana kearifan lokal bisa menjadi bagian dari konstitusionalisme Indonesia.

Hal ini diamini oleh Prof Dr Syahrizal Abbas, Ketua Prodi Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry. Ia menyebut KUHAP baru harus mengakui secara eksplisit sistem hukum pidana syariah yang telah dijalankan di Aceh berdasarkan Qanun No. 6 Tahun 2014 dan Qanun No. 7 Tahun 2013.

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

“Kepolisian syariah, PPNS, Kejaksaan Syariah, dan Mahkamah Syar’iyah harus dimasukkan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang terintegrasi,” ujar Syahrizal.

- ADVERTISEMENT -

Seminar juga mendorong pemerintah untuk mengakui keberadaan peradilan adat dalam penyelesaian perkara ringan, khususnya di Aceh.

Menurut para narasumber, pendekatan mediasi penal melalui sulh (perdamaian) dan afw (pemaafan) merupakan bentuk keadilan restoratif yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan budaya lokal.

Selain Prof. Asep, seminar ini juga menghadirkan tokoh-tokoh hukum nasional seperti Prof Dr Pujiyono Suwadi (Ketua Komisi Kejaksaan RI), Prof Dr Topo Santoso (Guru Besar Hukum Pidana UI), serta akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK) dan UIN Ar-Raniry.

Seminar ini menegaskan satu hal penting: pembaruan hukum tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan sosial, nilai lokal, dan teknologi masa kini.

KUHAP yang baru diharapkan tidak hanya menjadi produk legalistik, tetapi juga cermin keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat Indonesia yang beragam.

Previous Article Jumlah jamaah haji Aceh wafat di Tanah Suci kembali bertambah. Seorang jamaah dari Aceh Barat Daya, Syarifuddin Mahmud (63), meninggal dunia di Madinah, Rabu, 25 Juni 2025 pukul 10.25 waktu Arab Saudi. (Foto: Ist) Kembali Bertambah, Jamaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Kini 11 Orang
Next Article Pemko Banda Aceh mencairkan gaji ke-13 untuk seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota Pemko Banda Aceh Cairkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp23,5 Miliar

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?