INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

RUU Pemilu Belum Dibahas DPR, Rekayasa Konstitusi Diminta Jangan Tergesa

Raisa Fahira
Last updated: Jumat, 27 Juni 2025 06:59 WIB
By Raisa Fahira
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan belum akan membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) pada masa sidang terakhir tahun ini.

Meski sempat diwacanakan sebagai bagian dari Omnibus Law Politik, pembahasan RUU tersebut masih sebatas komunikasi informal antarfraksi.

Bupati Nonaktif Aceh Selatan Disinyalir Masih Kendalikan Kebijakan, Mendagri Didesak Tambah Sanksi

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pembahasan RUU Pemilu membutuhkan kehati-hatian, terutama menyangkut rekayasa konstitusional sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

- ADVERTISEMENT -

“Mungkin untuk RUU Pemilu belum kita bahas pada sidang ini karena kita masih juga secara informal berbicara antarfraksi,” ujar Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Kamis (26/6/2025).

Ia menegaskan, DPR tidak ingin terburu-buru menindaklanjuti perintah MK soal perubahan ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya, rekayasa konstitusional yang diminta MK adalah hal baru dan harus dikaji secara mendalam bersama para pakar.

- ADVERTISEMENT -
DPRK Aceh Singkil Harapkan Penanganan Rehab-Rekon Pascabencana Dapat Disetarakan  

“Rekayasa konstitusi ini tentunya tidak bisa kita ambil secara terburu-buru. Selain karena ini hal baru, kita juga perlu pandangan para ahli yang memahami soal konstitusi,” jelasnya.

Dasco menambahkan, diskusi antarfraksi masih berlangsung secara informal dan belum pada tahap finalisasi substansi, sehingga belum bisa diumumkan ke publik.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan sejumlah putusan penting yang mengubah wajah sistem kepemiluan Indonesia. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi minimal 7,5 persen suara sah untuk partai atau gabungan partai politik.

Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan

Sementara itu, ambang batas pencalonan presiden 20 persen dihapus MK. Namun, lembaga yudisial tersebut menginstruksikan dilakukannya rekayasa konstitusional agar tidak muncul terlalu banyak pasangan calon presiden yang bertarung di pemilu.

- ADVERTISEMENT -

Tak hanya itu, MK juga memutuskan pemilu nasional dan daerah digelar terpisah, dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan DPR, DPD, serta presiden-wakil presiden. Adapun pemilu daerah meliputi pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dengan belum dibahasnya RUU Pemilu pada masa sidang kali ini, maka penyesuaian terhadap berbagai putusan MK dipastikan akan berlangsung dalam masa sidang berikutnya. Hal ini sekaligus membuka ruang perdebatan politik yang lebih luas terkait arah reformasi sistem pemilu nasional ke depan.

TAGGED:Ambang Batas Capresdprmk,Omnibus Law Politikparlemenpemilu 2029pilkadaputusan MKRekayasa KonstitusionalRUU PemiluSufmi Dasco Ahmad
Previous Article Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025) MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Jeda Waktu Maksimal 2,5 Tahun
Next Article Aksi Pesilat PSHT Cabang Madiun Atraksi Blokade Jalan di Jepang, Netizen: Bikin Malu! Aksi Pesilat PSHT Cabang Madiun Atraksi Blokade Jalan di Jepang, Netizen: Bikin Malu!

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir
Sabtu, 10 Januari 2026
Lantunan Azan adalah panggilan mulia dan banyak orang mendapatkan hidayah setelah mendengarnya. Foto/Ist
Syariah
Banyak Non Muslim Masuk Islam Setelah Dengar Suara Azan, Ini Kisah Para Mualaf
Minggu, 27 Februari 2022
Umum
Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana
Sabtu, 10 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Politik

Golkar Banda Aceh Gelar Doa Bersama, Kenang 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir  

Sabtu, 27 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

Sabtu, 27 Desember 2025
Politik

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

Sabtu, 27 Desember 2025
Politik

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Selasa, 23 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Minggu, 21 Desember 2025
Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Politik

Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

Sabtu, 20 Desember 2025
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik

Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025
Politik

14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Senin, 15 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?