INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

MK Tolak Gugatan Rapat DPR di Hotel, Publik Soroti Gaya Hidup Mewah Wakil Rakyat

Dara Adinda
Last updated: Sabtu, 28 Juni 2025 16:21 WIB
By Dara Adinda
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Punya Gedung Megah Kok Masih Nginep di Luar?
SHARE

Infoaceh.net – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang sempat menghebohkan publik lantaran mempersoalkan lokasi rapat DPR.

Gugatan ini sempat memicu perhatian lantaran menyinggung kebiasaan anggota DPR menggelar rapat di luar kompleks parlemen, termasuk di hotel-hotel berbintang.

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Penggugat meminta agar semua rapat DPR wajib digelar di Gedung DPR, Senayan, kecuali dalam kondisi darurat seperti gedung rusak atau demi menjangkau aspirasi masyarakat di daerah.

- ADVERTISEMENT -

Namun, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (26/6/2025), MK menyatakan bahwa permohonan tersebut ditolak seluruhnya karena tidak relevan dengan konteks konstitusi.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno MK, Jakarta.

- ADVERTISEMENT -
500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

MK menegaskan bahwa pengaturan soal tempat rapat bukanlah persoalan konstitusionalitas norma.

Menurut Mahkamah, inti dari Pasal 229 UU MD3 yang digugat adalah soal keterbukaan rapat, bukan soal lokasi.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menambahkan bahwa pasal tersebut secara eksplisit mengatur sifat rapat di DPR yang pada dasarnya bersifat terbuka.

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Hal itu artinya, baik rapat digelar di gedung DPR maupun di luar gedung, prinsip keterbukaan kepada publik tetap wajib dijaga.

- ADVERTISEMENT -

Sementara itu, sifat rapat yang tertutup hanya bisa dilakukan berdasarkan alasan tertentu dan harus diumumkan terlebih dahulu secara terbuka.

Gugatan ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, seorang advokat, bersama Zidane Azharian Kemal Pasha, mahasiswa dari Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta.

Dalam petitumnya, mereka meminta agar redaksi Pasal 229 diubah secara tegas menyatakan bahwa semua rapat DPR wajib diadakan di gedung DPR, kecuali dalam kondisi luar biasa.

Zico mengungkapkan kekesalannya terhadap praktik rapat DPR yang kerap digelar di hotel mewah.

Ia menyebut bahwa fasilitas di kompleks DPR sangat memadai, bahkan tersedia lebih dari 13 ruang rapat lengkap dengan ruang rapat fraksi.

Namun, menurutnya, fasilitas tersebut sering diabaikan dan justru membuat para wakil rakyat lebih memilih lokasi rapat yang dinilai mewah dan boros anggaran.

Zico menilai, penggunaan hotel sebagai tempat rapat bukan hanya melanggar asas efisiensi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap DPR.

Ia menegaskan bahwa gaya hidup seperti itu mencerminkan pola pikir mewah di tengah situasi ekonomi masyarakat yang serba sulit.

Namun, Mahkamah berpandangan lain.

Menurut MK, penentuan lokasi rapat adalah ranah internal DPR dan tidak menyangkut pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusi.

Sehingga, dalil para pemohon dianggap tidak berdasar menurut hukum.

Putusan ini tentu akan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Di satu sisi, MK mempertahankan otonomi kelembagaan DPR dalam menyelenggarakan rapat.

Namun di sisi lain, publik mungkin akan terus mempertanyakan praktik penggunaan anggaran yang dianggap tidak efisien.

Dengan adanya putusan ini, DPR masih memiliki keleluasaan untuk mengadakan rapat di luar gedung, selama prinsip keterbukaan dan akuntabilitas tetap dijunjung tinggi.

Kini, sorotan publik mungkin akan beralih pada komitmen DPR dalam menjawab kritik soal efisiensi dan transparansi kerja mereka.

Masyarakat masih menunggu, apakah ke depan pola kerja parlemen bisa lebih hemat anggaran dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar kenyamanan elit semata.

TAGGED:DPR boros anggaranDPR Senayangaya hidup DPRgaya hidup mewah wakil rakyathotel mewahMahkamah KonstitusiMahkamah Konstitusi UU MD3MK tolak gugatan DPRMK tolak gugatan rapat DPR di hotelpolemik DPRpolemik rapat DPR di luar Senayanrapat DPR di hotelUU MD3www.infoaceh.netZico Leonard SimanjuntakZico Simanjuntak
Previous Article 19 Juta Lapangan Kerja Cuma Omon-omon, Menteri Suruh Warga Kerja ke Luar Negeri 19 Juta Lapangan Kerja Cuma Omon-omon, Menteri Suruh Warga Kerja ke Luar Negeri
Next Article Israel Belum Bisa Tenang Pasca-Perang Lawan Iran, kini Digempur Rudal Yaman Israel-Iran Sepakat Damai, Rudal Houthi Tetap Menghantam Negeri Zionis

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh
Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus
Kamis, 8 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Gantikan Jalaluddin, Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP-WH Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Baharkam Polri Kembali Terjunkan Anjing Pelacak Cari Korban Banjir di Aceh Tamiang

Rabu, 7 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?