INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Oknum Polisi Cabuli Adik Pacar Saat Tidur, Divonis 5 Bulan Penjara

Last updated: Sabtu, 28 Juni 2025 12:00 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Terbukti Gerayangi Kemaluan Adik Pacar, Polisi di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara
SHARE

Surabaya, Infoaceh.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Brigadir Dua (Bripda) Fijar Horizon Lila Sanjaya atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial ISA. Fijar merupakan anggota Satuan Samapta Polresta Sidoarjo yang disebut mencabuli adik pacarnya sendiri saat sedang tertidur di kamar kos.

Putusan itu dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025. Fijar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman delapan bulan penjara.

Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis dini hari, 18 April 2024. Saat itu, korban ISA tengah tidur bersama kakaknya, NPA—yang merupakan kekasih Fijar—di kamar kos mereka di Jalan Siwalankerto, Kota Surabaya. Fijar diketahui datang ke kamar kos itu usai berpesta di tempat hiburan malam Camden bersama tiga temannya.

- ADVERTISEMENT -

Tanpa sepengetahuan NPA, Fijar masuk ke kamar dengan menggunakan kunci akses yang disimpan di luar kamar. Saat korban sedang tertidur lelap, Fijar diduga membuka celana dalam ISA dan melakukan pelecehan secara fisik. Korban sempat mengira dirinya sedang bermimpi, namun kemudian terbangun dan mendapati Fijar dalam posisi tengkurap di samping tempat tidurnya.

Korban yang kaget dan trauma langsung melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik, ISA mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut.

- ADVERTISEMENT -
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Kasus ini kemudian ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Fijar pun ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum bergulir hingga ke meja hijau. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Raden Ayu Rita Nurcahya dan Erna Trisnaningsih, mengungkapkan bahwa kekerasan seksual dilakukan secara sadar dan dengan maksud merendahkan martabat korban.

Diketahui, Fijar mengenal ISA sejak 2020 saat berkunjung ke rumah korban di Situbondo untuk menemui kakaknya. Namun, hubungan yang seharusnya dilandasi kepercayaan sebagai bagian dari keluarga justru dicemari oleh tindakan amoral.

Kasus ini menuai perhatian luas karena pelakunya merupakan aparat penegak hukum aktif yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari institusi Polri terkait sanksi etik atau disiplin terhadap Fijar Horizon Lila Sanjaya.

Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

Vonis ringan ini juga memicu sorotan publik dan aktivis perempuan yang menilai bahwa keadilan belum sepenuhnya berpihak pada korban. Kekerasan seksual, apalagi dilakukan oleh aparat negara, dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan tanggung jawab institusional.

- ADVERTISEMENT -

Fijar dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan organ reproduksi korban dengan maksud merendahkan martabat berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.

Hukuman penjara lima bulan itu dianggap belum cukup setimpal dengan beban psikologis dan trauma yang harus ditanggung korban seumur hidup.

TAGGED:adik pacar dicabuliFijar Horizon Lila Sanjayahukuminfoacehkasus kekerasan seksual polisikasus pelecehan anggota Polrikeadilan hukumKekerasan Seksualkekerasan seksual di lingkungan aparatOknum Polisipelaku pelecehan dihukum ringanPelecehan Seksualpelecehan seksual di kospemerkosaanperempuanPN Surabaya vonis polisiPolda JatimPolda Jawa TimursurabayaUU TPKSvonis ringanwww.infoaceh.net
Previous Article Sosok Wanita dalam Video Diduga Faris Adam Dicari Netizen, Pelantun Lagu 'Stecu Stecu' Tuai Sorotan Dugaan Video Call Faris Adam ‘Stecu Stecu’ Viral, Netizen Buru Sosok Wanita dan Klarifikasi Sang Penyanyi
Next Article Ustadz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Ustaz Khalid Basalamah Bantah Jadi Tersangka Korupsi Haji: Saya Hanya Dimintai Keterangan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Pendidikan
Meski Jadi Korban, Semangat Juang Guru di Lokasi Bencana Aceh Tak Pernah Padam
Senin, 12 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026
Politik
Sewa Beko Mahal, Warga Aceh dan Kader PDIP Minta Megawati Kirim Alat Berat dan Sekop Bersihkan Lumpur  
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
Umum

1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Selasa, 6 Januari 2026
Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
Pemkab Aceh Utara menetapkan status Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Berakhir, Pemkab Tetapkan Status Transisi Selama Satu Bulan

Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  

Selasa, 6 Januari 2026
Universitas Syiah Kuala memberi pembekalan kepada 719 mahasiswa peserta KKN Tematik Kebencanaan Siklon Tropis Senyar Tahun 2026. (Foto: Ist)
Pendidikan

719 Mahasiswa KKN Tematik USK Diterjunkan ke Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh meminta Kemensos segera menyalurkan bantuan jaminan hidup bagi korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Aceh Minta Bantuan Jaminan Hidup Rp450 Ribu per Bulan Segera Disalurkan

Selasa, 6 Januari 2026
Pasar Hewan Sibreh, Aceh Besar kembali beroperasi, Senin (5/1) setelah renovasi. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pasar Hewan Sibreh Kembali Beroperasi 

Selasa, 6 Januari 2026
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
Aceh

Evaluasi Mendagri Turun, APBA 2026 Segera Ditindaklanjuti Pemerintah Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?