INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

RKUHAP Dikritik, Penyatuan Penyidik dan Penuntut Dinilai Langgar Prinsip Keadilan

Raisa Fahira
Last updated: Sabtu, 28 Juni 2025 12:30 WIB
By Raisa Fahira
Share
Lama Bacaan 3 Menit
RKUHAP mendapat kritikan tajam di Seminar Nasional bertema “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System dan Implikasinya terhadap Penegak Hukum Syariah”, di Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Rabu, 25 Juni 2025.
RKUHAP mendapat kritikan tajam di Seminar Nasional bertema “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System dan Implikasinya terhadap Penegak Hukum Syariah”, di Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Rabu, 25 Juni 2025.
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net –Rancangan KUHAP (RKUHAP) mendapat kritikan tajam di Seminar Nasional bertema “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) dan Implikasinya terhadap Penegak Hukum Syariah”, di Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Rabu, 25 Juni 2025.

Seminar ini menghadirkan sejumlah pakar hukum terkemuka, termasuk Prof. Topo Santoso, Prof. Pujiono, Prof. Syahrizal Abbas, Prof. Faisal dan Prof. Muhammad Din. Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof Asep Mulyana tampil sebagai pembicara kunci.

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Salah satu isu yang paling mendapat sorotan adalah usulan penyatuan fungsi penyidik dan penuntut dalam RKUHAP, yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI.

- ADVERTISEMENT -

Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal, menyampaikan kritik tajam terhadap rencana tersebut. Ia menilai penyatuan peran penyidik dan penuntut berpotensi menciptakan lembaga superbody dan mengancam prinsip keadilan.

“Penyidik adalah polisi sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 1 KUHAP, sementara jaksa berfungsi sebagai penuntut umum sesuai Pasal 1 ayat 6. Menyatukan keduanya hanya akan menimbulkan kekacauan prosedural dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan,” ujar Heri.

- ADVERTISEMENT -
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Ia juga mengingatkan akan terjadinya tumpang tindih wewenang dalam proses hukum, seperti pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan.

Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan asas pemisahan fungsi dalam sistem peradilan pidana.

Ketua Forum Pemuda Aceh (FPA), Syarbaini, menolak wacana integrasi fungsi penyidikan dan penuntutan. Ia menegaskan bahwa semangat reformasi hukum seharusnya memperkuat peran masing-masing institusi penegak hukum.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

“Revisi KUHAP jangan sampai melemahkan polisi sebagai penyidik. Harus ada batas yang jelas antara penyidikan dan penuntutan. Ini soal menjaga akuntabilitas dan check and balance dalam penegakan hukum,” tegasnya.

- ADVERTISEMENT -

Sementara Prof. Pujiono menekankan secara prinsip, KUHAP masih memisahkan fungsi penyidik dan penuntut. Ia mengimbau agar publik tidak terseret dalam polemik yang belum tentu berdasar.

“Dalam draf RKUHAP, tidak ada perubahan fundamental soal pemisahan peran tersebut. Polisi tetap sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut,” jelasnya.

Seminar ini mencerminkan dinamika akademik dan kepedulian publik terhadap masa depan sistem peradilan pidana di Indonesia. Kritik dari kalangan akademisi dan pemuda Aceh menjadi bagian dari masukan penting agar revisi KUHAP benar-benar berpihak pada prinsip keadilan dan demokrasi hukum.

TAGGED:hukum acara pidanahukum pidanaICJSKUHAP 2025pemuda acehpenyidik dan jaksaPUSDArevisi KUHAPRKUHAPUIN Ar-Raniry
Previous Article Terbongkar! Jokowi Tak Punya Dokumen saat Daftar Pilwalkot Solo dan Pilkada DKI Jakarta Beathor Suryadi: Jokowi Tak Punya Ijazah Saat Daftar Pilwalkot dan Pilgub, Semua Dokumen Diduga Dibuat Baru
Next Article Umumkan Comeback, Peterpan Siap Gelar Konser Perdana, Kelengkapan Personel Masih jadi Sorotan Fans Comeback Legendaris: Peterpan Gelar Konser Perdana di Bandung, Netizen Heboh!

Populer

Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Politik
Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru
Senin, 17 November 2025
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Politik
Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar
Selasa, 18 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melantik Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030 di Restoran Pendopo Gubernur, Senin malam (17/11). (Foto: Ist)
Aceh
Gubernur Lantik Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Aceh 2025–2030
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Akademisi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Tgk Saifuddin A. Rasyid
Syariah

Krisis Akhlak Kian Mengkhawatirkan, Tidak Malu Lagi Pamer Perilaku Menyimpang

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?