Hukum

Alumnus STPDN Jadi Tersangka Korupsi, Bobby Nasution Terseret?

Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan senilai total Rp231,8 miliar.

Penetapan ini tak hanya mengguncang Pemprov Sumut, tetapi juga menyoroti eratnya hubungan Topan dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Topan Ginting, lahir pada 7 April 1983, merupakan alumnus STPDN angkatan 2007. Kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melesat pesat, terutama sejak Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Topan memulai kariernya sebagai Kasubbag Protokol Pemko Medan, lalu menduduki berbagai posisi penting, seperti Kepala Bidang di Dinas Kominfo, Camat Medan Tuntungan (2019), Kepala Dinas PU Kota Medan, hingga Plt Sekretaris Daerah Kota Medan (2024).

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Puncaknya, pada 24 Februari 2025, Topan dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut oleh Wakil Gubernur Surya, atas persetujuan Bobby Nasution.

Topan Ginting bahkan santer disebut-sebut dipersiapkan untuk menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut.

Bobby Nasution memang dikenal kerap mempercayakan sejumlah jabatan strategis kepada sosok profesional muda, dan Topan adalah salah satunya. Saat dilantik menjadi Plt Sekda Kota Medan, Bobby secara terbuka berpesan agar Topan fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjauhi praktik korupsi.

“Jadikan jabatan ini bukan hanya mulia di dunia, tetapi juga di akhirat. Laksanakan tugas sebaik-baiknya,” ucap Bobby saat pelantikan Topan pada 13 Mei 2024.

Selama kariernya, Topan tercatat memimpin sejumlah proyek besar, di antaranya:

  • Underpass Jalan HM Yamin–Jalan Gaharu senilai Rp170 miliar.
  • Pembangunan Gedung 8 lantai Kejaksaan Tinggi Sumut senilai Rp95,7 miliar.

Ia dikenal aktif turun ke lapangan, mengawasi langsung pengerjaan proyek hingga mengerahkan alat berat milik Dinas PU Medan.

Dalam OTT yang digelar KPK, Topan ditangkap bersama empat pihak lainnya terkait pengaturan proyek jalan. Mereka adalah:

  • Rasuli Efendi Siregar – PPK Dinas PUPR Sumut
  • Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
  • M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN

Dua proyek jalan yang menjadi sorotan utama KPK antara lain:

  • Jalan Sipiongot–Batas Labusel (Rp96 miliar)
  • Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp61,8 miliar)

Menurut KPK, Topan diduga memerintahkan penunjukan langsung kontraktor tanpa melalui proses lelang yang sah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK akan menelusuri seluruh aliran dana, termasuk kepada atasan Topan.

“Kalau nanti ke atasannya, ke gubernurnya, kami akan panggil dan minta keterangan. Kami gunakan metode follow the money,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

KPK juga bekerja sama dengan PPATK untuk memetakan pergerakan uang proyek yang diduga kuat mengandung unsur suap dan gratifikasi.

Publik kini menanti: apakah hubungan kedekatan antara Bobby Nasution dan Topan Ginting akan menyeret Gubernur Sumut itu dalam proses hukum? KPK menegaskan tidak akan pilih kasih.

“Tidak ada yang dikecualikan. Kalau uang bergerak ke siapapun, kami akan tindaklanjuti,” tegas Asep.

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait