INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

PP 28/2025 Resmi Berlaku, Pemerintah Pangkas Izin Usaha dan Lindungi UMKM Lewat OSS

Last updated: Selasa, 1 Juli 2025 03:49 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
SHARE

Infoaceh.net – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem perizinan usaha yang lebih efisien untuk mendorong pertumbuhan investasi nasional.

BSI Fasilitasi Penukaran Uang Rusak Milik Korban Banjir

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa terdapat tiga terobosan penting yang menjadi kunci dari regulasi terbaru ini. Salah satunya adalah kepastian waktu layanan atau Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan izin berusaha.

- ADVERTISEMENT -

“SLA akan menjadi acuan waktu dalam seluruh tahapan proses, mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga penerbitan izin. Ini memberikan kejelasan dan kepastian bagi pelaku usaha,” kata Susiwijono saat peluncuran PP tersebut di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Selain itu, PP 28/2025 juga menerapkan kebijakan fiktif-positif secara bertahap. Artinya, jika otoritas terkait tidak memberikan respons dalam batas waktu yang ditentukan oleh SLA, maka sistem akan secara otomatis melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Mekanisme ini diyakini akan memangkas birokrasi dan mempercepat layanan.

- ADVERTISEMENT -
Pertamina Salurkan BBM 1.000 Genset Bantuan Kementerian ESDM di Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Poin penting lainnya adalah penyederhanaan proses bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah disempurnakan, pelaku UMK cukup mengisi pernyataan mandiri untuk memperoleh legalitas usahanya.

OSS terbaru ini juga dilengkapi dengan tiga subsistem baru, yakni subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem Kemitraan. Ketiga subsistem tersebut dirancang untuk meningkatkan integrasi dan efisiensi layanan perizinan.

Susiwijono menegaskan bahwa PP 28/2025 akan menjadi acuan tunggal (single reference) bagi seluruh perizinan usaha di Indonesia. Dengan begitu, tidak boleh ada persyaratan tambahan yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau pengelola kawasan, jika tidak secara eksplisit diatur dalam PP ini.

Tembus Wilayah Terisolir, PLN Kawal 1.000 Genset Kementerian ESDM Terangi Aceh

“PP ini menjadi rujukan utama. Tidak boleh ada tambahan persyaratan di luar yang ditetapkan. Ini untuk mencegah tumpang tindih regulasi dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha,” tegasnya.

- ADVERTISEMENT -

Pemerintah berharap, melalui implementasi PP 28/2025, iklim investasi di Indonesia semakin kondusif dan sektor usaha, terutama UMK, mendapat kemudahan nyata dalam mengakses legalitas dan fasilitas usaha.

TAGGED:Investasi NasionalKebijakan EkonomiKemenko PerekonomianOSSperizinan usahaPP 28 Tahun 2025Susiwijono Moegiarsoumkm
Previous Article Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Mendagri Tito: Polri Makin Matang, Garda Terdepan Jaga Stabilitas Nasional
Next Article Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
IKM DPMPTSP Aceh Raih Nilai 96,03, Kategori Sangat Baik
Kamis, 8 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional
Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  
Selasa, 6 Januari 2026
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ekonomi

Aktivitas Tambang PT Mifa Tetap Beroperasi di Tengah Bencana Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Ekonomi

Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

Selasa, 6 Januari 2026
Pasar Hewan Sibreh, Aceh Besar kembali beroperasi, Senin (5/1) setelah renovasi. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pasar Hewan Sibreh Kembali Beroperasi 

Selasa, 6 Januari 2026
Plt. Kepala BPS Aceh Tasdik Ilhamuddin. (Foto: Ist)
Ekonomi

Harga Barang Melambung Usai Bencana, Aceh Catat Inflasi Tertinggi di Indonesia  

Selasa, 6 Januari 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui program Pertamina Peduli mendirikan dua tenda posko yang difungsikan sebagai sekolah dan pesantren sementara bagi anak-anak terdampak bencana di Pidie Jaya.
Ekonomi

Pertamina Hadirkan Sekolah dan Pesantren Sementara untuk Anak Terdampak Bencana di Pidie Jaya

Selasa, 6 Januari 2026
Ilustrasi Inflasi
Ekonomi

Pasca Banjir Sumatra, Aceh Tercekik Inflasi: Harga Pangan Tak Terkendali

Senin, 5 Januari 2026
Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas menyerahkan bantuan program "Bank Aceh Peduli" Rp642 juta untuk penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, yang diterima Sekda Aceh M Nasir Syamaun. (Foto: Ist)
Ekonomi

Bank Aceh Salurkan Bantuan “Bank Aceh Peduli” untuk Penanganan Bencana Rp642 Juta  

Senin, 5 Januari 2026
Tumpukan kayu di lokasi banjir bandang Kecamatan Serba Jadi Lokop, Aceh Timur, Kamis (1/1/2026). (Foto: Ist)
Ekonomi

Kerugian Sektor Perikanan Aceh Timur Capai Rp2,64 Triliun Akibat Banjir

Sabtu, 3 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?