Hukum

Kasus Korupsi Jalan Sumut: KPK Geledah Rumah Dinas Kadis PUPR Topan Ginting, Bawa Pulang Sekoper Berkas Bukti!

Infoaceh.net – Geledah rumah Dinas Kadis PUPR Sumut , Topan Obaja Putra Ginting, di Jalan Busi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Selasa 1 Juli 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bawa 1 koper berkas merupakan barang bukti dari rumah tersebut.

Dari pantauan di rumah dinas tersebut, petugas KPK dengan pengawalan kepolisian Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan sejak pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Tim penyidik ​​datang dengan mengendarai tiga unit mobil, didampingi aparat kepolisian berseragam lengkap.

Penggeledahan ini, merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan, pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Topan Ginting .

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Kasus korupsi proyek-proyek jalan itu, berada di Dinas PUPR Sumut. KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).

Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Berdasarkan data yang dihimpun dari KPK, kasus OTT pertama di Dinas PUPR Sumut sesuai dengan kronologi dan konstruksi perkara, yakni proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Lalu Topan, memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada Proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.

KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menyetujuinya dan memasukkan penawaran.

Pada tanggal 23 sampai dengan 26 April 2025, KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis terkait dengan proses e-katalog.

Selanjutnya KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e-katalog sehingga PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar menyajikan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

Bahwa atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening.

Selain itu, diduga juga terdapat penerimaan lainnya oleh Topan dari KIR dan RAY melalui perantara. Sehingga dari dua konstruksi perkara tersebut.

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait