INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Komisi IV DPR: Perusahaan Wajib Rehabilitasi Hutan Pasca-Eksploitasi

Last updated: Kamis, 3 Juli 2025 14:27 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Jaelani
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Jaelani
SHARE

Infoaceh.net – Komisi IV DPR RI menegaskan pentingnya kewajiban rehabilitasi kawasan hutan bagi perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal ini menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan yang saat ini tengah digodok di Senayan.

Tanah Amblas di Ketol Aceh Tengah Terus Meluas, Jalan Lintas Kabupaten Terancam Putus 

Anggota Komisi IV dari Fraksi PKB, Jaelani, mengatakan bahwa perusahaan yang telah mengeksplorasi kawasan hutan wajib bertanggung jawab memulihkan kembali ekosistem yang rusak.

- ADVERTISEMENT -

“Jika dibiarkan, kawasan hutan kita akan terus tergerus. Maka dibutuhkan aturan yang tegas dan jelas,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2025.

Legislator asal Sulawesi Tenggara itu menyebut bahwa aspek ekologis harus menjadi fondasi utama dalam revisi UU ini.

- ADVERTISEMENT -
Kantor Wali Kota Langsa. (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh Tolak Evaluasi APBK Langsa 2026, Anggaran Dinilai Tak Sesuai Aturan

Ia menilai bahwa Indonesia sebagai salah satu paru-paru dunia tak boleh membiarkan industri dan pertambangan merusak hutan tanpa kewajiban restorasi yang konkret.

“Rehabilitasi harus menjadi kewajiban, bukan pilihan. Banyak perusahaan selama ini mengabaikan itu, dan kawasan hutan jadi korban,” tegas Ketua DPW PKB Sultra tersebut.

Ia mendorong agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan rehabilitasi oleh pemegang IPPKH. Bahkan, menurutnya, kewajiban rehabilitasi minimal harus dilakukan satu tahun setelah izin dikeluarkan, dan hal ini harus dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal revisi.

Dinas Sosial Aceh menggelar zikir dan doa bersama untuk korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera, pada Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Ist)
Dinsos Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera

Isu perdagangan karbon (carbon trading) juga ikut menjadi perhatian dalam revisi ini. Komisi IV terus menjaring masukan dari pemerintah, akademisi, hingga organisasi lingkungan melalui forum RDPU.

- ADVERTISEMENT -

“Investasi tetap harus jalan, tapi jangan sampai merusak keberlanjutan hutan. Revisi UU Kehutanan ini adalah bentuk komitmen DPR agar ekosistem tetap terjaga,” pungkas Jaelani.

TAGGED:DPR RI PKBIPPKHKomisi IV DPRnasionalpelestarian hutanperdagangan karbonperistiwapkbpolitikrehabilitasi hutanrevisi UU Kehutananwww.infoaceh.net
Previous Article Suasana penuh keakraban menyelimuti Istana Al-Salam, Jeddah, saat Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MBS), menyambut Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan pelukan hangat, Rabu sore, 2 Juli 2025. Momen Hangat di Istana Al-Salam: MBS Peluk Prabowo, Merah Putih Berkibar di Jeddah
Next Article Presiden RI Prabowo Subianto dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) Prabowo dan MBS Sepakat Perkuat Bantuan untuk Gaza, Kutuk Agresi Israel

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031.
Pendidikan
Mantan Komisaris Bank Aceh Prof Mirza Tabrani Daftar Calon Rektor USK
Minggu, 19 Oktober 2025
Pendidikan
Ratusan Sekolah di Aceh Utara Masih Berlumpur 46 Hari Pascabanjir, Ribuan Siswa Butuh Perlengkapan
Selasa, 13 Januari 2026
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
Politik

DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026
Umum

44 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah Kembali Terang dengan Genset Darurat

Senin, 12 Januari 2026
Umum

APBA 2026 Digeser, Prioritaskan Pemulihan Pascabencana Aceh

Senin, 12 Januari 2026
Umum

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Polda Aceh Bangun Perumahan Meutuah Residen untuk Personel

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Sabtu, 10 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?