INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

MK Kini Mirip Legislator Ketiga, Putusan Pemilu Terpisah Bisa Timbulkan Kekacauan Konstitusi

Dara Adinda
Last updated: Sabtu, 5 Juli 2025 17:32 WIB
By Dara Adinda
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Arah Baru Demokrasi, tapi Perlu Kesiapan Serius
SHARE

Infoaceh.net – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui batas fungsinya sebagai penjaga konstitusi.

Ia menyebut MK kini mulai bertransformasi layaknya lembaga legislatif ketiga setelah DPR dan Presiden, menyusul keluarnya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

“MK itu seharusnya negative legislator, bukan positive legislator. Tapi hari ini MK makin terasa menjadi perumus undang-undang baru dengan dalih living constitution,” kata Khozin dalam Diskusi Publik PKB bertema Proyeksi Desain Sistem Pemilu Pasca Putusan MK di Gedung DPR RI, Jumat (3/7/2025).

- ADVERTISEMENT -

Menurut Khozin, langkah MK tersebut berpotensi membuka jalan bagi siapapun yang tidak puas dengan produk undang-undang untuk mengambil jalur cepat melalui judicial review. Ia khawatir jika kondisi ini dibiarkan, maka ruang kepastian hukum akan semakin kabur.

Khozin menyebut Putusan 135/2024 bahkan kontradiktif dengan Putusan MK sebelumnya, Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang justru menolak memutus soal model keserentakan pemilu karena dianggap ranah pembentuk undang-undang.

- ADVERTISEMENT -
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

“Kalau sebelumnya MK menolak menentukan model keserentakan, kenapa sekarang justru memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan lokal?” tanya dia.

Lebih lanjut, Khozin mengingatkan bahwa pemerintah tak bisa serta-merta mengeksekusi putusan MK tersebut tanpa ada revisi undang-undang. Pasalnya, konstitusi jelas menyebut bahwa pelaksanaan pemilu harus lima tahunan secara serentak.

“Kalau ini dilaksanakan, maka pelaksanaan konstitusi justru menabrak konstitusi. Kita jangan sampai melahirkan inkonstitusionalitas baru atas nama konstitusi,” tegasnya.

Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Menurutnya, situasi seperti ini harus dijawab dengan langkah konstitusional yang lebih besar, semisal rekonstruksi ulang peran dan fungsi MK dalam sistem ketatanegaraan.

- ADVERTISEMENT -

Diskusi ini juga dihadiri sejumlah tokoh pemilu seperti Ketua KPU Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Peneliti BRIN Siti Zuhro, dan Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid membuka acara ini dengan menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi antar-lembaga negara dalam menata ulang sistem pemilu ke depan.

Dengan makin banyaknya sorotan terhadap Putusan 135/2024, bola panas kini berada di tangan DPR dan Presiden. Apakah mereka akan tunduk atau memilih mengatur ulang arah desain demokrasi Indonesia ke depan, masih menjadi pertanyaan besar.

TAGGED:dprDPR RI PKBFraksi PKBjudicial reviewkhozinMahkamah Konstitusinasionalpemilu 2029Pemilu Terpisahperistiwapkbpolitikputusan MKUU Pemiluwww.infoaceh.net
Previous Article Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini Titi Perludem: Putusan MK Final, Bola Panas di Tangan DPR dan Pemerintah
Next Article Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng Rp104 Triliun Cuma untuk 13 Ribu Orang, Mekeng: Ini Negara Salah Prioritas

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir
Sabtu, 10 Januari 2026
Lantunan Azan adalah panggilan mulia dan banyak orang mendapatkan hidayah setelah mendengarnya. Foto/Ist
Syariah
Banyak Non Muslim Masuk Islam Setelah Dengar Suara Azan, Ini Kisah Para Mualaf
Minggu, 27 Februari 2022
Putra Aceh Kombes Pol Dedy Tabrani ditunjuk menjadi Kepala BNNP Aceh. (Foto: Ist)
Nasional
Kombes Dedy Tabrani Ditunjuk Jadi Kepala BNNP Aceh
Jumat, 12 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
Pemkab Aceh Utara menetapkan status Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Berakhir, Pemkab Tetapkan Status Transisi Selama Satu Bulan

Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  

Selasa, 6 Januari 2026
Universitas Syiah Kuala memberi pembekalan kepada 719 mahasiswa peserta KKN Tematik Kebencanaan Siklon Tropis Senyar Tahun 2026. (Foto: Ist)
Pendidikan

719 Mahasiswa KKN Tematik USK Diterjunkan ke Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh meminta Kemensos segera menyalurkan bantuan jaminan hidup bagi korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Aceh Minta Bantuan Jaminan Hidup Rp450 Ribu per Bulan Segera Disalurkan

Selasa, 6 Januari 2026
Pasar Hewan Sibreh, Aceh Besar kembali beroperasi, Senin (5/1) setelah renovasi. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pasar Hewan Sibreh Kembali Beroperasi 

Selasa, 6 Januari 2026
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
Aceh

Evaluasi Mendagri Turun, APBA 2026 Segera Ditindaklanjuti Pemerintah Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky kembali menjelajahi wilayah pedalaman Kecamatan Simpang Jernih, menembus Gampong Rantau Panjang, Senin (5/1), melalui jalur sungai dengan waktu tempuh 2 jam. (Foto: Ist)
Umum

Bupati Aceh Timur Tempuh 2 Jam Jalur Sungai Temui Pengungsi Banjir di Simpang Jernih

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?