INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Video Syur Polisi dan Selebgram Ambon Bikin Heboh, Oknum Bripda Ditahan, Wanita dalam Video Ngaku Syok

Last updated: Sabtu, 5 Juli 2025 02:42 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Oknum Polisi Pemeran Video Syur Bareng Selebgram Ambon Resmi Ditahan
SHARE

Infoaceh.net –  Sosial Media kembali dihebohkan oleh skandal video syur yang melibatkan seorang oknum anggota polisi Polda Maluku dan seorang selebgram yang berasal Ambon. Video dengan durasi 1 menit 6 detik itu menampilkan adegan intim yang terjadi antara seorang pria berseragam kepolisian dan seorang wanita muda.

Identitas keduanya pun mulai terungkap dan menjadi sorotan publik. Oknum polisi tersebut diketahui bernama Bripda Charles Yohanes Tuarlela atau CYT.

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

Sementara wanita dalam video diketahui sebagai selebgram berinisial CS, yang belakangan ini mengakui bahwa memang dirinya adalah pemeran wanita dalam video tersebut. CS disebut-sebut memiliki ribuan pengikut di media sosial dan aktif sebagai influencer lokal.

- ADVERTISEMENT -

Polda Maluku tidak tinggal diam dalam menyikapi kasus ini. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, membenarkan bahwa Bripda CYT telah resmi ditahan sejak 30 Juni 2025 oleh Propam Polda Maluku.

Penahanan ini akan berlangsung setidaknya hingga 19 Juli 2025 sambil menunggu hasil pemeriksaan etik dan disiplin. “Jika terbukti melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tidak pantas, sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bisa dijatuhkan,” ujar Kombes Roem kepada para wartawan.

- ADVERTISEMENT -
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

Sementara itu, pihak Propam juga telah memanggil selebgram CS untuk dimintai keterangan terkait dengan video tersebut. Dalam pengakuannya, CS menyatakan bahwa rekaman itu dibuat saat keduanya masih menjalin hubungan pribadi. Namun, dia mengaku tidak mengetahui perihal soal siapa yang menyebarkannya ke publik.

CS, dalam pernyataan resminya, mengaku syok setelah mengetahui video syurnya itu tersebar luas di media sosial, terutama tersebar di media sosial TikTok dan Twitter (X). Dia pun langsung memilih kuasa hukum untuk menangani perkara penyebaran konten pribadi yang menurutnya dilakukan tanpa izin.

“Saya akui itu saya dan mantan saya (CYT), tapi video itu bersifat pribadi. Saya tidak pernah menyetujui atau membagikannya ke publik,” ujar CS dalam pernyataan tertulisnya yang beredar di media lokal.

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Sementara itu, netizen terpecah menjadi beberapa kubu dalam menanggapi kasus ini. Ada yang mengecam keras mengenai penyebar video dan meminta perlindungan hukum untuk selebgram CS, namun ada pula yang mengkritik keras kedua belah pihak karena dianggap telah mencoreng nama baik institusi dan menciptakan pengaruh buruk di ruang digital.

- ADVERTISEMENT -

Kuasa hukum CS juga telah melaporkan penyebaran video tersebut ke pihak kepolisian berdasarkan Undang-Undang ITE dan perlindungan data pribadi. Mereka berharap pihak berwenang tidak hanya fokus hanya pada proses etik CYT, tetapi juga mengusut tuntas pelaku penyebaran video yang menyebabkan kerugian psikis dan sosial pada kliennya.

Di sisi lain, Komisi Etik Polri disebut akan ikut turun tangan dalam memutuskan sanksi apa yang akan diberikan terhadap Bripda CYT setelah masa pemeriksaan internal berakhir.

Kasus viral ini menjadi pengingat bahwa rekaman pribadi bisa menjadi belah pisau yang merusak ketika jatuh ke tangan yang salah. Skandal antara Bripda CYT dan selebgram CS bukan hanya mencoreng citra pribadi saja, tapi juga kredibilitas institusi yang mereka wakili.

Polda Maluku diminta bersikap tegas dan transparan dalam menangani kejadian perkara ini agar publik tetap percaya pada proses hukum. Sementara itu, masyarakat dihimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi dan menyebarkan konten sensitif di media sosial, demi menjaga etika digital dan privasi sesama.

TAGGED:Bripda CYTCS SelebgramEtika DigitalKasus ViralKonten SensitifPenahanan PolisiPerlindungan Data PribadiPolda MalukuPTDH Polriselebgram AmbonSkandal VideoUU ITEVideo Syur Polisiwww.infoaceh.net
Previous Article Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman Skandal ‘Surat Sakti’ Istri Menteri UMKM: Maman Abdurrahman Tegas Bantah Tahu!
Next Article Alumni UGM Bergerak Ultimatum Rektor dan Dekan Pamerkan Ijazah Jokowi Alumni UGM Bergerak Ultimatum Rektor dan Dekan Pamerkan Ijazah Jokowi

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
Umum

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Jumat, 21 November 2025
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum

Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah

Jumat, 21 November 2025
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
Pendidikan

USK Masuk Peringkat 1000 Dunia QS Sustainability 2026

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?