INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Bea Cukai Beri Kemudahan Baru untuk Penumpang dan Jamaah Haji, PMK 34/2025 Resmi Berlaku

Last updated: Selasa, 8 Juli 2025 16:18 WIB
By M Saman
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Bea Cukai resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. (Foto: Ist)
Bea Cukai resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 6 Juni 2025 dan menghadirkan berbagai kemudahan serta kepastian hukum bagi para penumpang, termasuk jemaah haji dan awak sarana pengangkut.

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Salah satu sorotan utama dalam regulasi baru ini adalah pemberian fasilitas fiskal bagi barang pribadi milik jemaah haji. Jamaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang pribadi yang dibawa pulang, sedangkan jemaah haji khusus memperoleh pembebasan bea masuk hingga batas nilai FOB sebesar USD 2.500.

- ADVERTISEMENT -

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan penghormatan kepada jamaah haji yang baru saja menyelesaikan ibadah di Tanah Suci.

Barang Hadiah Kompetisi Kini Bebas Bea Masuk

- ADVERTISEMENT -
Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

PMK 34/2025 juga memperluas cakupan fasilitas fiskal dengan memberikan pembebasan bea masuk bagi barang hadiah perlombaan atau penghargaan, seperti medali, piala, plakat, dan barang sejenis lainnya.

Pembebasan ini diberikan kepada warga negara Indonesia yang mendapatkan penghargaan dari ajang internasional di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, seni, budaya, hingga keagamaan.

Ketentuan Perpajakan Lebih Sederhana

Pekerja sedang melaksanakan pembangunan hunian sementara bagi korban banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Pembangunan Huntara Diminta Sediakan Fasilitas Ibadah dan Sarana Bermain Anak

Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang mendapatkan pembebasan bea masuk kini juga dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau PPNBM.

- ADVERTISEMENT -

Ini merupakan bagian dari upaya simplifikasi dan peningkatan layanan kepabeanan.

Pemberitahuan Pabean Kini Bisa Dilakukan Secara Lisan

Menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan cepat dan ramah, PMK terbaru ini juga memungkinkan pemberitahuan pabean dilakukan secara lisan untuk kelompok penumpang tertentu, yaitu: penumpang lanjut usia (di atas 60 tahun), penyandang disabilitas, jemaah haji reguler, tamu negara VVIP, serta penumpang di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Penegasan Wewenang dan Mekanisme Pemeriksaan

Peraturan ini menegaskan kembali wewenang Pejabat Bea dan Cukai dalam menetapkan tarif dan nilai pabean, serta ketentuan hasil pemeriksaan fisik atas barang bawaan penumpang. Penetapan tersebut wajib dicantumkan dalam dokumen kepabeanan seperti Customs Declaration (BC 2.2) atau PIBK (BC 2.1).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Muparrih menyampaikan, pemberlakuan PMK 34/2025 ini adalah wujud komitmen Bea Cukai dalam memberikan pelayanan prima, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat.

“Kami mengajak seluruh pengguna jasa dan masyarakat untuk memahami ketentuan baru ini demi kelancaran proses kepabeanan, khususnya saat memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri,” pungkasnya.

TAGGED:barang jemaah haji bebas bea masukbarang pribadibea cukaibea cukai haji 2025bea masuk jemaah hajihadiah kompetisi bebas pajakhadiah perlombaan bebas pajakpenghargaan internasionalperaturan ekspor impor terbaruPMK 34 Tahun 2025PMK 34/2025utama
Previous Article Fenomena Gangguan Jiwa Puluhan Ribu Tentara Israel Tragis! Depresi & PTSD Hantam Tentara Israel Pasca-Perang Gaza, Bunuh Diri Melonjak Tajam
Next Article Mau Tinju atau MMA Silakan Pilih Relawan Jokowi–Prabowo Tantang Roy Suryo Duel Tinju atau MMA: “Kalau Mau Ribut, Di Atas Ring Saja!”

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh
Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus
Kamis, 8 Januari 2026
Aceh masih bertahan sebagai provinsi dengan persentase jumlah penduduk miskin tertinggi di pulau Sumatera per Maret 2024, yakni 14,23 persen. (Foto: BPS)
Aceh
Aceh Masih Pertahankan Provinsi Termiskin di Sumatera
Senin, 1 Juli 2024

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Ketiga Kalinya, Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang hingga 22 Januari

Kamis, 8 Januari 2026
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Hukum

6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Sejumlah Kecamatan di Aceh Timur dan Aceh Utara Kembali Terendam Banjir

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Usulkan Rp146 Miliar ke BNPB untuk Bersihkan Wilayah Bencana

Kamis, 8 Januari 2026
Aceh

1.000 Rumah Hunian Tetap Mulai Dibangun untuk Korban Banjir di Bireuen

Kamis, 8 Januari 2026
Aceh

Bener Meriah Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari

Kamis, 8 Januari 2026
Aceh

Gaji ASN Belum Dibayar Akibat Kelalaian Pemkab Aceh Utara

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?