INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Jadi Tersangka Pemalsuan Surat dan Penggelapan

Last updated: Selasa, 8 Juli 2025 18:25 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Jadi Tersangka Pemalsuan Surat dan Penggelapan
SHARE

Infoaceh.net – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Eks Direktur Utama surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group itu terjerat dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja di Polres Pidie Jaya, Rabu, 19 November 2025.
Kunjungi Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

Ia tidak ditetapkan sendirian. Mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

- ADVERTISEMENT -

Informasi tersebut berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025).

Keduanya dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan jo. penggelapan dan/atau pencucian uang.

- ADVERTISEMENT -
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).
Wamendagri: Revisi UUPA Perlu Perbaiki Pengawasan dan Tata Kelola Dana Otsus Aceh

Dikonfirmasi oleh Inilah.com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan masih akan mengecek kebenaran kabar tersebut secara internal sebelum memberikan keterangan resmi.

“Ok saya cari info lagi ya,” ujar Abast saat dihubungi Inilah.com dari Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini dilaporkan oleh pihak Jawa Pos pada 13 September 2024. Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025, dan penetapan tersangka dilakukan pada 7 Juli 2025.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), menjadi pembicara secara daring pada International Conference on After the Peace Agreements: Bangsamoro and Beyond yang digelar Institute for Autonomy and Governance (IAG) di Manila, Filipina, Rabu (19/11).
Mualem Bagikan Pengalaman Damai Aceh di Konferensi Internasional Filipina

Selain menghadapi kasus pidana, Dahlan Iskan juga tengah bersengketa secara perdata dengan PT Jawa Pos. Ia menggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

- ADVERTISEMENT -

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby. Dalam perkara ini, Tuan Dahlan Iskan bertindak sebagai pemohon, sedangkan termohon adalah PT Jawa Pos.

“Klasifikasi perkara: penundaan kewajiban pembayaran utang,” bunyi gugatan sebagaimana tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu (18/6) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kartika, PN Surabaya.

Dalam isi gugatan dikabarkan, Dahlan mengklaim bahwa Jawa Pos memiliki utang sebesar Rp54,5 miliar kepada dirinya. Utang tersebut berasal dari kekurangan pembagian dividen yang seharusnya ia terima sebagai pemegang saham.

Namun, kuasa hukum PT Jawa Pos, Leslie Sajogo, membantah dalil gugatan tersebut. Menurutnya, keputusan mengenai pembagian dividen telah disepakati secara bulat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016—termasuk oleh Dahlan sendiri ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama.

Leslie juga menegaskan bahwa hingga saat ini, Dahlan Iskan masih memiliki 3,8 persen saham di Jawa Pos, yang merupakan pemberian dari pemegang saham lain. Adapun pemegang saham terbesar perusahaan adalah PT Grafiti Pers.

TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Previous Article MAKI dan Eks Penyidik Curiga, Desak KPK Gercep Usut Surat Istri Menteri UMKM yang Viral KPK Diminta Usut Surat Fasilitasi Istri Menteri UMKM: Gratifikasi Terselubung?
Next Article Roy Suryo Tolak Jawab Puluhan Pertanyaan Penyidik Roy Suryo Tolak Jawab Puluhan Pertanyaan Penyidik

Populer

Potret tangkapan layar Amalia Mutya Zain saat live streaming yang viral di TikTok, sebelum akun resminya hilang dan membuat warganet penasaran.
Umum
Misteri Amalia Mutya Zain: TikToker Berhijab yang Mendadak Viral, Akun Hilang Bikin Netizen Kepo
Rabu, 13 Agustus 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Ekonomi
Perwira TNI Berpangkat Kolonel di Aceh Budidayakan Azolla untuk Pakan Unggas
Minggu, 13 Februari 2022
Rahayu Saraswati mengungkap praktik eksploitasi seksual di sekitar proyek tambang Papua dan pembangunan IKN.
Umum
IKN Jadi Sarang Prostitusi? PSK Layani ASN dan Tukang Proyek di Lokalisasi Ibu Kota Baru
Jumat, 1 Agustus 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Kapolda Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menyerahkan bantuan logistik bencana kepada Bupati Bireuen, Mukhlis, Rabu (19/11). (Foto: Ist)
Umum

Bupati Bireuen Terima Bantuan Logistik Bencana Rp324 Juta dari Pemerintah Aceh

Kamis, 20 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Aceh

Pidie Jaya Masih Tertinggi Stunting di Aceh, Wakil Bupati Minta Tambahan SPPG

Kamis, 20 November 2025
Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Hukum

Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Aceh menegaskan operasional Kapal Aceh Hebat-1 pada rute Calang–Simeulue tetap berjalan seperti biasa. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pemerintah Aceh Klarifikasi Isu Kapal Aceh Hebat-1: Rute Calang–Simeulue Tetap Berjalan

Kamis, 20 November 2025
Ustaz Derry Sulaiman akan mengisi Tabligh Akbar dan Doa Bersama Maulid Raya Pemko Banda Aceh.
Syariah

Ustaz Derry Sulaiman Isi Ceramah Maulid Raya Pemko Banda Aceh, Dihadiri Menteri Kebudayaan

Rabu, 19 November 2025
Sekda Aceh M Nasir Syamaun saat memberikan pembinaan kepada peserta PKN Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2025 dalam sesi mentoring di Kampus Pusjar dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja (SKMK) LAN RI Banda Aceh, Rabu (19/11).
Aceh

Sekda Aceh Kritik Pola Bansos: Harus Produktif, Bukan Kebijakan Sinterklas

Rabu, 19 November 2025
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal
Aceh

Setelah Diamankan, Satpol PP-WH Banda Aceh Antar Pelajar Bolos ke Rumah

Rabu, 19 November 2025
Wagub Aceh Fadhlullah meresmikan Dapur MBG SPPG di Gampong Muenasah Krung, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya, Rabu (19/11). (Foto: Ist)
Ekonomi

Wagub: Kebutuhan Telur MBG di Aceh Jangan Bergantung ke Sumut

Rabu, 19 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?