INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

MK Digugat Balik Secara Moral: Putusan Pemilu Terpisah Dianggap Langgar UUD 1945

Last updated: Rabu, 9 Juli 2025 04:19 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
MK Digugat Balik Secara Moral: Putusan Pemilu Terpisah Dianggap Langgar UUD 1945
SHARE

Infoaceh.net – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah menuai sorotan tajam.

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Prof Abdul Chair Ramadhan menyebut putusan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Menurutnya, MK telah melampaui batas kewenangan dalam menguji gugatan yang diajukan pemohon. Pasal-pasal dalam undang-undang yang dimohonkan untuk diuji itu, jelas Abdul, merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang seharusnya menjadi ranah pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

- ADVERTISEMENT -

“Suatu norma dalam undang-undang yang merupakan kebijakan hukum terbuka tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” tegas Abdul Chair dalam keterangannya, Selasa, 8 Juli 2025.

Ia menekankan bahwa norma hukum yang termasuk dalam kebijakan hukum terbuka berada di wilayah konstitusional, dan dengan demikian telah sesuai dengan UUD 1945.

- ADVERTISEMENT -
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan

Abdul mengutip putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa Mahkamah sebagai pengawal konstitusi tidak berwenang membatalkan norma dalam UU jika norma tersebut merupakan delegasi kewenangan yang sah dari pembentuk undang-undang.

“MK justru telah berseberangan dengan pendapatnya sendiri dan terperangkap dalam posisi positive legislature,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa dalil pemohon dalam perkara ini tidak menyentuh persoalan konstitusionalitas norma, melainkan aspek implementasi di lapangan. Menurutnya, hal itu seharusnya tidak menjadi yurisdiksi MK.

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

“Tentu berbeda antara validitas norma dengan bekerjanya hukum. Mengapa permohonan seperti ini bisa diterima oleh Mahkamah?” heran Abdul Chair.

- ADVERTISEMENT -

Ia mempertanyakan dasar dalil pemohon yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dan 2024 melemahkan kualitas demokrasi, memperburuk pelembagaan partai politik, serta merugikan hak pemilih berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

“Apakah benar terdapat kerugian konstitusional yang memiliki causal verband langsung dengan norma UU yang diuji?” tanyanya lagi.

Abdul juga mengkritisi asumsi bahwa dengan dikabulkannya permohonan pemisahan pemilu, maka kerugian yang dimaksud tidak akan terjadi lagi. “Apakah ada jaminan hal itu tidak akan terjadi lagi setelah putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyatuan jadwal pemilu nasional dan lokal justru merupakan bentuk pelaksanaan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, esensi konstitusi sudah jelas mengamanatkan pemilu setiap lima tahun.

“Tidak perlu ditafsirkan ulang apalagi diubah maknanya menjadi lebih dari lima tahun. Yang paling penting adalah kemanfaatan umum sebagaimana yang dikehendaki konstitusi,” pungkasnya.

TAGGED:Abdul Chair kritik MKkonstitusionalitas pemiluMahkamah Konstitusi langgar konstitusiMK pisahkan pemiluopen legal policy MKPEDPHI kritik MKpemilu nasional dan lokal terpisahpolemik pemilu 2029putusan MK 135/PUU-XXII/2024putusan MK pemilu serentakwww.infoaceh.net
Previous Article Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal melantik empat Pejabat Eselon II Pemko Banda Aceh, Selasa, 8 Juli 2025 di pendopo. (Foto: For Infoaceh.net) Jadi Kadisnaker Banda Aceh, Fahmi Diingatkan Tanggung Jawab Atasi Pengangguran
Next Article PDIP Dukung Gibran Berkantor di Papua: Bagus Sekali! Deddy Sitorus: Gibran Cocok Awasi Papua, Jangan Cuma Bolak-Balik

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
Pendidikan

USK Masuk Peringkat 1000 Dunia QS Sustainability 2026

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
Kejati Aceh menggelar program edukasi hukum bertajuk “Jaksa Masuk Dayah” dengan menyasar ratusan santri Dayah YPI Darussa’adah Cabang II Cot Tarom, Bireuen, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Jaksa Masuk Dayah di Bireuen, Kejati Aceh Ingatkan Bahaya Perundungan

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH membuka acara seleksi duta pelajar sadar hukum 2025, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Kejari Sabang dan Disdik Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum 2025, Ini Juaranya

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?