INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

MK Digugat Balik Secara Moral: Putusan Pemilu Terpisah Dianggap Langgar UUD 1945

Last updated: Rabu, 9 Juli 2025 04:19 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
MK Digugat Balik Secara Moral: Putusan Pemilu Terpisah Dianggap Langgar UUD 1945
SHARE

Infoaceh.net – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah menuai sorotan tajam.

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Prof Abdul Chair Ramadhan menyebut putusan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum

Menurutnya, MK telah melampaui batas kewenangan dalam menguji gugatan yang diajukan pemohon. Pasal-pasal dalam undang-undang yang dimohonkan untuk diuji itu, jelas Abdul, merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang seharusnya menjadi ranah pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

- ADVERTISEMENT -

“Suatu norma dalam undang-undang yang merupakan kebijakan hukum terbuka tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” tegas Abdul Chair dalam keterangannya, Selasa, 8 Juli 2025.

Ia menekankan bahwa norma hukum yang termasuk dalam kebijakan hukum terbuka berada di wilayah konstitusional, dan dengan demikian telah sesuai dengan UUD 1945.

- ADVERTISEMENT -
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Abdul mengutip putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa Mahkamah sebagai pengawal konstitusi tidak berwenang membatalkan norma dalam UU jika norma tersebut merupakan delegasi kewenangan yang sah dari pembentuk undang-undang.

“MK justru telah berseberangan dengan pendapatnya sendiri dan terperangkap dalam posisi positive legislature,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa dalil pemohon dalam perkara ini tidak menyentuh persoalan konstitusionalitas norma, melainkan aspek implementasi di lapangan. Menurutnya, hal itu seharusnya tidak menjadi yurisdiksi MK.

Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

“Tentu berbeda antara validitas norma dengan bekerjanya hukum. Mengapa permohonan seperti ini bisa diterima oleh Mahkamah?” heran Abdul Chair.

- ADVERTISEMENT -

Ia mempertanyakan dasar dalil pemohon yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dan 2024 melemahkan kualitas demokrasi, memperburuk pelembagaan partai politik, serta merugikan hak pemilih berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

“Apakah benar terdapat kerugian konstitusional yang memiliki causal verband langsung dengan norma UU yang diuji?” tanyanya lagi.

Abdul juga mengkritisi asumsi bahwa dengan dikabulkannya permohonan pemisahan pemilu, maka kerugian yang dimaksud tidak akan terjadi lagi. “Apakah ada jaminan hal itu tidak akan terjadi lagi setelah putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyatuan jadwal pemilu nasional dan lokal justru merupakan bentuk pelaksanaan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, esensi konstitusi sudah jelas mengamanatkan pemilu setiap lima tahun.

“Tidak perlu ditafsirkan ulang apalagi diubah maknanya menjadi lebih dari lima tahun. Yang paling penting adalah kemanfaatan umum sebagaimana yang dikehendaki konstitusi,” pungkasnya.

TAGGED:Abdul Chair kritik MKkonstitusionalitas pemiluMahkamah Konstitusi langgar konstitusiMK pisahkan pemiluopen legal policy MKPEDPHI kritik MKpemilu nasional dan lokal terpisahpolemik pemilu 2029putusan MK 135/PUU-XXII/2024putusan MK pemilu serentakwww.infoaceh.net
Previous Article Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal melantik empat Pejabat Eselon II Pemko Banda Aceh, Selasa, 8 Juli 2025 di pendopo. (Foto: For Infoaceh.net) Jadi Kadisnaker Banda Aceh, Fahmi Diingatkan Tanggung Jawab Atasi Pengangguran
Next Article PDIP Dukung Gibran Berkantor di Papua: Bagus Sekali! Deddy Sitorus: Gibran Cocok Awasi Papua, Jangan Cuma Bolak-Balik

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026
Nasional
Tradisi Aceh Dapat Pengakuan Negara, Bantuan Daging Meugang dari Prabowo Patut Disyukuri
Minggu, 11 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
Umum

1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Selasa, 6 Januari 2026
Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
Pemkab Aceh Utara menetapkan status Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Berakhir, Pemkab Tetapkan Status Transisi Selama Satu Bulan

Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  

Selasa, 6 Januari 2026
Universitas Syiah Kuala memberi pembekalan kepada 719 mahasiswa peserta KKN Tematik Kebencanaan Siklon Tropis Senyar Tahun 2026. (Foto: Ist)
Pendidikan

719 Mahasiswa KKN Tematik USK Diterjunkan ke Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh meminta Kemensos segera menyalurkan bantuan jaminan hidup bagi korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Aceh Minta Bantuan Jaminan Hidup Rp450 Ribu per Bulan Segera Disalurkan

Selasa, 6 Januari 2026
Pasar Hewan Sibreh, Aceh Besar kembali beroperasi, Senin (5/1) setelah renovasi. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pasar Hewan Sibreh Kembali Beroperasi 

Selasa, 6 Januari 2026
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
Aceh

Evaluasi Mendagri Turun, APBA 2026 Segera Ditindaklanjuti Pemerintah Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?