Aceh

Tanpa Izin HGU, PT ALIS Diduga Garap Ribuan Hektare Lahan di Aceh Selatan

Tapaktuan, Infoaceh.net — Dugaan aktivitas ilegal kembali mencuat di sektor perkebunan sawit. PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) dilaporkan telah menggarap lahan seluas lebih dari 1.367 hektare di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman, menyatakan bahwa aktivitas PT ALIS di Dusun Ie Alem, Gampong Jambo Dalem, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum agraria.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Ia menyebut perusahaan tersebut hanya memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dengan nomor 21052410311101007—dokumen yang belum cukup kuat sebagai dasar membuka dan mengelola lahan.

“PKKPR itu hanya menyatakan bahwa rencana lokasi usaha sesuai dengan tata ruang. Tapi tanpa HGU, tidak ada dasar hukum untuk membuka lahan. Jika aktivitas ini dibiarkan, ini sama saja melegalkan pelanggaran,” tegas Irman, Selasa (8/7).

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

GerPALA menilai kegiatan PT ALIS selama ini patut dicurigai sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum.

Irman pun mengingatkan, meski perusahaan telah mendapatkan PKKPR, jika belum ada persetujuan masyarakat atau izin HGU, maka seluruh aktivitas di atas lahan tersebut dapat dikategorikan ilegal.

“Ini bisa menjadi praktik korupsi terselubung. Aparat penegak hukum wajib bertindak, tanpa tebang pilih,” tambahnya.

Lebih lanjut, GerPALA meminta agar aparat penegak hukum bersama Satgas Garuda—yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka penertiban kebun sawit ilegal—segera turun tangan ke lapangan.

“Ironisnya, di tengah komitmen pemerintah pusat menertibkan kebun sawit ilegal, di Aceh Selatan malah ada pembukaan lahan tanpa dasar hukum yang sah. Ini preseden buruk bagi tata kelola agraria,” ujarnya.

GerPALA menekankan pentingnya ketegasan semua pihak, agar tidak ada celah untuk “memutihkan” pelanggaran hukum yang terjadi di sektor perkebunan, karena akan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keadilan agraria.

“Kami meminta Satgas Garuda juga bertindak di Aceh Selatan. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tutup Irman.

image_print
author avatar
Hasrul
Peminpin Media Online Infoaceh.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait