INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

Apakah Ila’ Sama dengan Silent Treatment dalam Rumah Tangga?

Last updated: Kamis, 10 Juli 2025 09:23 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Apakah Ila’ Sama dengan Silent Treatment dalam Rumah Tangga?
SHARE

Oleh: Ustadz Muh Fiqih Shofiyul Am

Fenomena kekerasan emosional dalam rumah tangga berupa tindakan suami yang mendiamkan istrinya atau yang populer disebut silent treatment kerap terjadi di masyarakat Indonesia. Praktik yang marak terjadi ialah banyaknya keluhan para istri dalam forum-forum keluarga di media sosial, yang mengaku tersiksa secara mental karena diabaikan pasangannya dalam waktu lama setelah pertengkaran kecil.

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Meski tampak sederhana, tindakan ini nyatanya mampu memicu dampak buruk terhadap kondisi psikologis istri, bahkan mengarah kepada perceraian. Menariknya, dalam khazanah fiqih, ada sebuah istilah bernama ila’, yakni sumpah seorang suami untuk tidak menggauli istrinya selama empat bulan lebih, yang secara substantif menyerupai fenomena silent treatment di era modern ini.

- ADVERTISEMENT -

Pertanyaan pun muncul, apakah praktik suami yang mendiamkan istri tanpa komunikasi bisa dikategorikan sebagai ila’ dalam konteks Islam? Atau praktik ini sekadar fenomena kekerasan emosional yang perlu pendekatan berbeda dalam penyelesaiannya?

Ila’ merupakan terminologi atas sikap suami yang bersumpah tidak berhubungan seksual dengan istrinya sama sekali atau selama 4 bulan lebih. Apabila sudah sampai empat bulan masa pengabaian tersebut, maka istri boleh menggugat kepada hakim agar memerintahkan suaminya untuk memilih membatalkan sumpahnya dan menggauli istrinya, menceraikannya, atau diceraikan oleh hakim jika enggan memberikan keputusan. (Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Qaulul Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2005], hal. 246-247)

- ADVERTISEMENT -
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan

Al-Qur’an sendiri sudah menyinggung terkait ila’ dan konsekuensi hukumnya dalam surat Al-Baqarah ayat 226 dan 227, sebagaimana berikut:

لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍۚ فَاِنْ فَاۤءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ، وَاِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Orang yang meng-ila’ (bersumpah tidak mencampuri) istrinya diberi tenggang waktu empat bulan. Jika mereka kembali (mencampuri istrinya), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Jika mereka berketetapan hati untuk bercerai, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Wakil Pimpinan Dayah Darul Ihsan Abu Krueng Kalee, Tgk Mustafa Husen Woyla SPdI
Tujuh Golongan Mendapat Naungan Allah di Hari Kiamat, Pilih Salah Satu

Ila’ merupakan salah satu model perceraian masyarakat Arab Jahiliyah. Kamaluddin Ad-Damiri mengutip ucapan As-Syafi’i sebagaimana berikut:

- ADVERTISEMENT -

وقال الشافعي: سمعت ممن أرضى من أهل العلم أن أهل الجاهلية كانوا يطلقون بالظهار والإيلاء والطلاق، فأقر الله تعالى الطلاق طلاقًا، وحكم في الإيلاء والظهار بحكمهما

Artinya: “Imam Syafi’i berkata: aku mendengar dari seorang ilmuan yang aku ridhai bahwa masyarakat Jahiliyah menceraikan istrinya dengan dzihar, ila’, dan thalaq. Kemudian Allah menetapkan thalak sebagai perceraian, sedangkan ila’ dan dzihar dengan hukumnya tersendiri.” (Abul Baqa’ Muhammad Ad-Damiri, Najmul Wahhajfi Syarhil Minhaj, [Jeddah: Darul Minhaj, 2004], vol. 8, hal. 25)

Ila’ juga menjadi salah satu bentuk kekerasan non-verbal dalam rumah tangga masyarakat Jahiliyah, mereka menyiksa istrinya dengan dibiarkan dan diabaikan tanpa kejelasan status. Prof. Wahbah Az-Zuhaili mengutip Said bin Musayyib sebagai berikut:

وقال سعيد بن المسيب: كان الإيلاء ضرار أهل الجاهلية، كان الرجل لا يريد المرأة ولا يحبّ أن يتزوجها غيره، فيحلف أن لا يقربها أبدا، وكان يتركها كذلك، لا أيّما ولا ذات بعل، فجعل الله تعالى الأجل الذي يعلم به ما عند الرجل في المرأة أربعة أشهر

Artinya: “Sa’id bin Musayuib berkata “Ila’ merupakan tindak kekerasan masyarakat Jahiliyah. Seorang suami sudah tidak menyukai istrinya, sedangkan dia tidak ingin istrinya dinikahi oleh pria lain. Kemudian dia bersumpah untuk tidak mendekatinya selamanya, dan mengabaikannya, bukan sebagai janda atau suami orang. Kemudian Allah ta’ala menentukan masa tenggat empat bulan yang bisa mengidentifikasi apa yang dilakukan suami kepada istrinya.” (Wahbah bin Mustafa Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir fil Aqidah was Syari’ah wal Manhaj, [Beirut: Darul Fikr, 1991], vol. 2, hal. 312)

Islam datang mengatur masa tenggat ila’ yang awalnya tidak bertenggat menjadi maksimal 4 bulan, dan juga merubah konteks Ila’ yang asalnya sebagai model perceraian dengan menyiksa istri tanpa kejelasan status pernikahan, menjadi tindak pengabaian tanpa hubungan seksual yang bisa diperbaiki kembali atau berujung perceraian.

Mayoritas masyarakat Indonesia belum mengenal terminologi Ila’ dalam pernikahan mereka, satu sisi bukan merupakan budaya dalam pernikahan masyarakat Nusantara, juga di sisi lain tidak begitu dipelajari secara luas oleh masyarakat muslim negeri ini, kecuali hanya sebagian kecil seperti kaum santri.

Fenomena yang hampir mirip dengan praktek ila’ dalam budaya hubungan pernikahan masyarakat Indonesia adalah silent treatment, yakni sikap seorang suami yang mendiamkan dan mengabaikan istrinya atas respons terhadap konflik yang sedang mereka alami.

Silent treatment, sesuai dengan namanya, adalah bentuk pemutusan komunikasi antara dua orang yang saling bertengkar satu sama lain. Pada mulanya tindakan ini ditujukan untuk meredakan konflik antar keduanya, akan tetapi banyak yang menilai bahwa hal ini justru akan semakin memperkeruh masalah, sebab tidak adanya komunikasi untuk menyelesaikan konflik yang semakin berlarut terjadi antar keduanya.

Silent treatment akan sangat berbahaya jika dilakukan oleh sepasang suami-istri, sebab tidak adanya komunikasi dalam rumah tangga dalam waktu yang panjang akan mengancam stabilitas keutuhan rumah tangga tersebut, dan komunikasi dalam rumah tangga adalah salah satu penentu dan kunci keberlangsungan rumah tangga dari badai perceraian.

Namun, silent treatment tidak bisa disamakan dengan praktik Ila’ dalam fiqih Islam, sebab ila’ sendiri mempunyai syarat dan ketentuan tersendiri seperti harus dengan sumpah, isi sumpahnya tidak melakukan hubungan seksual, dan berjangka waktu lebih dari 4 bulan, dan tentunya harus ada shighat, sebagaimana talak, dan dzihar.

Meskipun demikian, ila’ bisa disebut sebagai salah satu bentuk silent treatment secara substantif. Dalam ila’, suami mengabaikan istrinya untuk tidak disentuh dalam tenggat waktu lebih dari 4 bulan, meskipun terkadang masih ada komunikasi verbal dalam kesehariannya, seperti halnya pasangan suami istri yang berkonflik yang hanya berkomunikasi ketika membutuhkan.

Ila’ dinilai sangat menyakitkan bagi istri karena pada dasarnya tujuan dari ila’ sendiri adalah untuk menyakiti istri secara non-verbal, atau secara emosional dengan tidak sama sekali menyentuhnya dan dikukuhkan dalam sumpah serapah.

Fakta substantif ini sama halnya dengan praktik silent treatment yang bertujuan untuk memanipulasi istri agar terus merasa bersalah sebab sikap abai suaminya, dan hal itu merupakan bentuk kekerasan emosional dalam rumah tangga, tanpa adanya niatan untuk menyelesaikan konflik dengan memaafkan atau saling meminta maaf. Wallahu a‘lam.

* LBM MWCNU Tanggulangin  dan Tim Aswaja Center PCNU Sidoarjo.

TAGGED:Aswaja Center PCNU SidoarjoFiqih IslamHukum IslamIlaKDRT Non-VerbalKekerasan EmosionalKitab KuningKonflik Rumah TanggaKonseling PernikahanLBM MWCNU TanggulanginperceraianPsikologi KeluargaRumah TanggaSilent Treatmentsuami-istriwww.infoaceh.net
Previous Article Kubu Tom Lembong Tuding Rini Soemarno Dijadikan Jaksa Alat Jerat Terdakwa di Kasus Impor Gula Kubu Tom Lembong Tuding Rini Soemarno Dijadikan Jaksa Alat Jerat Terdakwa di Kasus Impor Gula
Next Article Pembungkaman Beathor Seusai Sebut Ijazah Jokowi Made in Pasar Pramuka Ijazah Palsu Jokowi: Beathor Suryadi Dipecat, Rocky Gerung Sebut Upaya Pembungkaman

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
Pendidikan

USK Masuk Peringkat 1000 Dunia QS Sustainability 2026

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
Kejati Aceh menggelar program edukasi hukum bertajuk “Jaksa Masuk Dayah” dengan menyasar ratusan santri Dayah YPI Darussa’adah Cabang II Cot Tarom, Bireuen, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Jaksa Masuk Dayah di Bireuen, Kejati Aceh Ingatkan Bahaya Perundungan

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?