Luar Negeri

Pengadilan Korsel Keluarkan Surat Penangkapan, Eks Presiden Yoon Suk-yeol Kini Ditahan

Infoaceh.net – Pengadilan Korea Selatan (Korsel) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Presiden Yoon Suk-yeol, pada Kamis (10/7) waktu setempat. Ia kini ditahan di pusat penahanan dekat Seoul.

Dikutip dari AFP, perintah penangkapan tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan dari jaksa penasihat khusus. Yoon didakwa atas sejumlah kejahatan, salah satunya penyalahgunaan kekuasaan.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Hakim senior di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Nam Se-jin, mengatakan surat penangkapan dikeluarkan karena khawatir Yoon akan menghilangkan barang bukti.

“Kami baru saja memeriksa dan mengkonfirmasi bahwa surat perintah tersebut telah dikeluarkan,” kata Jaksa Park Ji-young, seorang anggota penasihat khusus, dikutip dari AFP.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Setelah surat perintah penangkapan keluar Yoon kini ditahan di sel isolasi pusat penahanan yang berlokasi di dekat Seoul. Ia dapat ditahan selama 20 hari hingga jaksa penuntut siap untuk mendakwanya.

Penahanannya dapat diperpanjang hingga 6 bulan jika dakwaan telah disampaikan secara resmi. Yoon dapat ditahan sampai ada putusan awal.

Dalam persidangan, tim hukum Yoon mengkritik permintaan penahanan tersebut. Mereka menilai penahanan itu tidak masuk akal sebab Yoon sudah dimakzulkan sehingga tidak memiliki kewenangan apa pun.

image_print
author avatar
Raisa Fahira
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait