Aceh

Usai Tudingan Ketua DPRA, Polda Aceh Didesak Serius Usut Korupsi Pengadaan Barang-Jasa

Banda Aceh, Infoaceh.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh didesak untuk serius menangani perkara dugaan korupsi, khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa.

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa kasus pemanggilan anggota Pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Aceh yang sempat viral di Aceh tidak boleh dianggap enteng atau sekadar sensasi, sebagaimana ditudingkan oleh Ketua DPRA Zulfadhli.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

“Ucapan Ketua DPRA yang menyudutkan Polda Aceh sangat tendensius. Isu bahwa Polda Aceh hanya mencari jatah proyek kini ramai diperbincangkan di tengah masyarakat,” kata Nasruddin pada Sabtu (12/7/2025).

Ia berharap, polemik ini dapat menjadi momentum bagi kedua belah pihak untuk membuktikan komitmen dalam pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Baik melalui inisiatif DPRA mengundang Polda Aceh, maupun sebaliknya, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik.

Menurutnya, praktik pengadaan melalui sistem e-Purchasing atau e-katalog menjadi ladang rawan korupsi.

Dalam sistem ini, penyedia barang atau jasa bisa langsung ditunjuk tanpa proses lelang panjang—cukup dengan satu klik.

“Sudah menjadi rahasia umum, banyak paket proyek di dinas-dinas yang diklaim sebagai milik pokok pikiran (pokir) anggota dewan. Padahal, intervensi dewan sampai ke tahap penunjukan kontraktor adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Nasruddin juga mengkritik kurangnya keterbukaan dari Pemerintah Aceh.

Ia menyebutkan, TTI pernah secara resmi meminta data daftar paket pokir kepada Bappeda Aceh, namun hingga kini tidak mendapat balasan.

“Data pokir DPRA penting untuk diketahui publik, agar masyarakat tahu apa saja yang dilakukan oleh wakil-wakilnya di daerah pemilihan masing-masing,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mengusut dugaan korupsi secara menyeluruh, penyidik bisa meminta daftar paket pokir dari Pemerintah Aceh.

Dari data tersebut, investigasi bisa dimulai untuk menelusuri apakah terdapat unsur penyalahgunaan anggaran atau tindakan melawan hukum.

“Ini bisa menjadi pintu masuk penyelidikan. Polda Aceh perlu membuktikan keseriusannya bahwa institusi ini berdiri di atas hukum dan kepentingan rakyat,” tutup Nasruddin.

image_print
author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait