INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia

Last updated: Selasa, 15 Juli 2025 17:58 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 8 Menit
4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia
#image_title
SHARE

Rujuk merupakan salah satu mekanisme yang diatur secara jelas dalam hukum pernikahan Islam dan telah diakomodasi oleh hukum positif di Indonesia yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan rujuk memiliki dasar yang kuat dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah [2] ayat 228:

وَبُعُولَتُهُنَ أَحَقُ بِرَدِّهُنَ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Artinya, “Dan para suami mereka lebih berhak untuk merujuk mereka dalam masa tersebut jika mereka menghendaki kebaikan.”

- ADVERTISEMENT -

Berikut ini adalah 4 ketentuan rujuk menurut peraturan yang berlaku di Indonesia dan perbandingannya dengan penjelasan para ulama.

1. Dalam Masa Iddah

- ADVERTISEMENT -
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan

Salah satu syarat utama untuk melaksanakan rujuk adalah bahwa rujuk tersebut harus dilakukan selama masa iddah istri. Hal ini tercantum dalam Pasal 163 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menegaskan bahwa masa iddah menjadi waktu yang ditetapkan untuk mempertimbangkan keberlanjutan pernikahan. Pasal tersebut berbunyi:

“Seorang suami dapat merujuk isterinya yang dalam masa iddah.”

Ketentuan tersebut sesuai dengan fiqih. Dalam fiqih syafi’iyah juga dijelaskan bahwa rujuk hanya bisa dilakukan selama masa iddah belum rampung. Salah satu yang memberi penjelasan adalah Imam Ar-Rauyani. Beliau menjelaskan:

Wakil Pimpinan Dayah Darul Ihsan Abu Krueng Kalee, Tgk Mustafa Husen Woyla SPdI
Tujuh Golongan Mendapat Naungan Allah di Hari Kiamat, Pilih Salah Satu

فَأَمَّا الرَّجْعَةُ، فَلَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا مَا لَمْ تَنْقَضِ عِدَّةُ الطَّلَاقِ، وَهُوَ إِلَى انْقِضَاءِ الْقُرْءِ

- ADVERTISEMENT -

Artinya, “Adapun rujuk, seorang suami berhak merujuk istrinya selama masa iddah talak belum berakhir, yaitu hingga selesai masa quru’ (suci dari haid).” (Bahrul Mazhab fi Furuʿil Mazhab asy-Syafiʿi, [Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 2009 M], juz X, cet. I, hal. 183)

2. Belum Talak Tiga

Selain harus berada dalam masa iddah, aturan rujuk di Indonesia mensyaratkan bahwa talak yang melatarbelakangi perpisahan suami-istri belum mencapai batas maksimal. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 163 ayat (2) KHI, talak yang sudah maksimal, yakni talak tiga, menutup kemungkinan untuk rujuk. Pasal tersebut berbunyi:

“Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal: [a] putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan sebelum dukhul.”

Aturan ini sesuai dengan ketentuan fiqih yang menyatakan bahwa rujuk hanya bisa dilakukan saat perceraian masih talak satu atau talak dua. Wanita yang sudah terkena talak tiga telah dinyatakan berpisah secara total (bainunah) dengan mantan suaminya. Imam As-Syairazi menjelaskan:

إِذَا طَلَّقَ الْحُرُّ امْرَأَتَهُ طَلْقَةً أَوْ طَلْقَتَيْنِ، أَوْ طَلَّقَ الْعَبْدُ امْرَأَتَهُ بَعْدَ الدُّخُولِ طَلْقَةً، فَلَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا قَبْلَ انْتِهَاءِ الْعِدَّةِ

Artinya, “Jika seorang laki-laki merdeka menceraikan istrinya dengan satu atau dua talak, atau seorang budak menceraikan istrinya setelah hubungan suami-istri dengan satu talak, maka ia berhak merujuk istrinya sebelum masa iddah selesai.” (Al-Muhadzdzab fi fiqihil Imam asy-Syafiʿi, [Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah], juz III, hal. 46)

Selain itu, dalam aturan tersebut terdapat frasa “sebelum dukhul“. Frasa tersebut merujuk pada situasi di mana suami belum melakukan hubungan seksual dengan istrinya. Secara hukum islam, dukhul mengacu pada hubungan intim yang menjadi tanda dimulainya hubungan fisik dalam pernikahan. Jika talak dijatuhkan sebelum terjadinya dukhul, maka hak rujuk tidak berlaku, karena dalam situasi ini, pihak istri tidak wajib menjalani iddah. Oleh karena itu, keputusan talak dalam kondisi ini bersifat final, dan pasangan tidak memiliki hak untuk kembali rujuk.

Hal tersebut salah satunya dijelaskan oleh Sayyid Bakri Syatha. Beliau menjelaskan:

فَلَا يَصِحُّ الرُّجُوعُ فِي الْمُفَارَقَةِ قَبْلَ الْوَطْءِ؛ لِأَنَّهُ لَا عِدَّةَ عَلَيْهَا، وَشَرْطُ الرَّجْعَةِ أَنْ تَكُونَ فِي عِدَّةٍ

Artinya, “Tidak sah rujuk pada wanita yang diceraikan sebelum hubungan suami-istri karena tidak ada masa iddah baginya. Syarat rujuk adalah wanita tersebut berada dalam masa iddah.” (Iʿanat ath-Thalibin ʿala Hall Alfazh Fath al-Muʿin, [Beirut, Dar al-Fikr: 1418 H/1997 M], juz IV, cet. I, hal. 35)

3. Perpisahan Tidak melalui Khulu’

Ketentuan lain yang harus diperhatikan dalam proses rujuk adalah bahwa perpisahan antara suami dan istri tidak boleh dilakukan melalui mekanisme khulu’. Pasal 163 ayat (2b) KHI menjelaskan bahwa khulu’, atau perceraian atas permintaan istri dengan memberikan tebusan, menghilangkan hak rujuk bagi suami.

Pasal 163 ayat (2b) KHI menyebutkan:

“Putusnya perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.”

Hal ini sejalan dengan pendapat dalam fiqih yang menyatakan bahwa perpisahan melalui khulu’ dan li’an tidak memungkinkan rujuk, sebagaimana disebutkan:

وَلَا مُفَارَقَةٌ بِدُونِ ثَلَاثٍ مَعَ عِوَضٍ كَخُلْعٍ لِبَيْنُونَتِهَا

Artinya: “Dan tidak sah rujuk dengan wanita yang dicerai di bawah  tiga kali talak dengan bayaran seperti khulu’, karena itu menyebabkan bain (terputusnya hubungan pernikahan).” (Zainuddin al-Malibari, Fathul Muʿin bi Syarh Qurratil ʿAin bi Muhimmatid Din, [Beirut, Dar Ibn Hazm: t.t], juz I, cet. I, hal. 521)

4. Sepengetahuan Istri

Aturan rujuk di Indonesia juga memberikan perhatian khusus pada hak istri dalam menentukan statusnya. Pasal 164 dan 165 KHI menyebutkan bahwa istri berhak untuk mengajukan keberatan atas proses rujuk yang diajukan oleh suami. Bahkan, pengajuan rujuk yang dilakukan tanpa sepengetahuan istri dapat dinyatakan tidak sah.

Pasal 164 dan 165 KHI menyebutkan:

“Seorang wanita dalam iddah talak raj’i berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya di hadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi.”

“Rujuk yang dilakukan tanpa sepengetahuan bekas istri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama.”

Terdapat perbedaan antara aturan yang berlaku ini dengan ijma’. Dalam konteks ketika suami telah mengucapkan kalimat rujuk, ijma para ulama menjelaskan bahwa seorang suami tidak perlu meminta persetujuan mantan istrinya. Salah satu yang menjelaskan klaim ijma tersebut adalah Imam Ibnu Qudamah. beliau menjelaskan:

وَلَا يُعْتَبَرُ فِي الرَّجْعَةِ رِضَى الْمَرْأَةِ؛ لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: ﴿وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا﴾ [البقرة: ٢٢٨]. فَجَعَلَ الْحَقَّ لَهُمْ… وَأَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى هَذَا

Artinya: “Rujuk tidak mensyaratkan keridhaan wanita, sebagaimana firman Allah Ta’ala: Dan para suami mereka lebih berhak untuk merujuk mereka dalam masa itu jika mereka menginginkan perbaikan. (QS. Al-Baqarah: 228). Dengan demikian, hak itu diberikan kepada para suami … dan para ‘Ulama sepakat akan hal itu.” (Al-Mughni, [Kairo, Maktabah al-Qahirah:  1388 H/1968 M], juz VII, cet I, hal. 519)

Imam an-Naisaburi sebelumnya memberi penjelasan yang sama. Beliau menjelaskan:

وَأَجْمَعُوا أَنَّ الرَّجْعَةَ إِلَى الرَّجُلِ مَا دَامَتْ فِي الْعِدَّةِ، وَإِنْ كَرِهَتْ ذَلِكَ الْمَرْأَةُ

Artinya: “Para ulama sepakat bahwa hak rujuk ada pada suami selama masa iddah, meskipun istri tidak menyukai hal tersebut.” (Al-Ijmaʿ, [Riyadh, Dar al-Muslim: 1425 H/2004 M], cet. I, hal. 94)

Aturan rujuk di Indonesia yang tertuang dalam KHI mencerminkan banyak kesesuaian dengan literatur fiqih, seperti syarat rujuk dilakukan dalam masa iddah, hanya berlaku untuk talak satu atau dua, dan tidak sah jika perpisahan melalui khulu’. Namun ada sedikit perbedaan signifikan, seperti kewajiban persetujuan istri yang diatur dalam KHI, hal ini berbeda dengan ijma ulama yang menyatakan bahwa rujuk merupakan hak suami tanpa memerlukan keridhaan istri. Wallahu a’lam.

Ustadz Ahmad Maimun Nafis, Pengajar di Pondok Pesantren Darul Istiqamah, Batuan, Sumenep.

 

https://nu.or.id/

TAGGED:www.infoaceh.net
Previous Article DPR PKB Nasim Minta Pemda Turun Tangan Atasi Polemik Sound Horeg Nasim Khan Desak Pemda Tertibkan Sound Horeg, Cegah Konflik Warga
Next Article Ayah dan Keteladanannya Ayah dan Keteladanannya

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
Pendidikan

USK Masuk Peringkat 1000 Dunia QS Sustainability 2026

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
Kejati Aceh menggelar program edukasi hukum bertajuk “Jaksa Masuk Dayah” dengan menyasar ratusan santri Dayah YPI Darussa’adah Cabang II Cot Tarom, Bireuen, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Jaksa Masuk Dayah di Bireuen, Kejati Aceh Ingatkan Bahaya Perundungan

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?