INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

KPK Tolak Seluruh Pledoi Hasto, 16 Alibi Dimentahkan Jaksa

Last updated: Selasa, 15 Juli 2025 08:55 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
replik yang dibacakan oleh Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
replik yang dibacakan oleh Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
SHARE

Infoaceh.net – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan tim penasihat hukumnya.

Penolakan tersebut disampaikan dalam bentuk replik yang dibacakan oleh Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan

“Dengan memperhatikan pokok-pokok pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya, penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa,” ujar Jaksa Wawan.

- ADVERTISEMENT -

Penuntut umum menolak 16 dalil pembelaan yang disampaikan Hasto dan tim kuasa hukum pada persidangan sebelumnya. Dalam kasus ini, jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman pidana 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Berikut daftar lengkap 16 dalil yang disampaikan pihak Hasto:

- ADVERTISEMENT -
Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum
  1. Hasto mengklaim tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan dari dugaan perintangan penyidikan, serta tidak ada korelasi antara pemberitaan media soal tangkap tangan pimpinan KPK dengan tindakannya menghubungi Harun Masiku lewat Nur Hasan untuk merendam ponsel.

  2. Tuduhan merintangi penyidikan dinilai hanya asumsi jaksa dan tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah.

  3. Penyebutan kata “bapak” tidak serta-merta merujuk pada Hasto, karena ada 37 anggota DPP PDIP, 28 di antaranya laki-laki.

  4. Ponsel milik Kusnadi tidak ditenggelamkan dan kini telah disita sebagai barang bukti.

  5. Bukti Call Detail Record (CDR) dianggap tidak sah karena tidak melewati proses digital forensik dan tidak berasal langsung dari operator.

  6. Kunjungan Hasto ke kantor Kompas disebut sesuai dengan waktu publikasi berita, bukan bentuk pengalihan isu.

  7. Tidak ada penyidikan yang tercegah atau terhalangi karena perkara Harun Masiku telah berjalan dan disidangkan.

  8. Keterangan penyelidik dan penyidik dianggap tidak netral karena memiliki potensi konflik kepentingan.

  9. Tindakan Hasto dilakukan dalam kapasitas sebagai Sekjen PDIP, bukan atas nama pribadi.

  10. Inisiatif suap kepada komisioner KPU dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah tanpa sepengetahuan atau persetujuan Hasto.

  11. Tidak terbukti Hasto memerintahkan lobi-lobi ke KPU.

  12. Tidak ada bukti Hasto menalangi dana operasional terkait perkara Harun Masiku.

  13. Surat dakwaan dan tuntutan JPU disebut bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

  14. Surat tuntutan JPU dinilai mencampuradukkan fakta, opini, dan asumsi.

  15. Perbuatan Hasto dalam perkara ini dianggap tidak memenuhi unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  16. Perbuatan Hasto juga dinilai tidak memenuhi unsur Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menyatakan seluruh dalil tersebut telah dibantah dan tidak relevan untuk menggugurkan tuntutan yang telah diajukan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

TAGGED:16 dalil Hastoberita terbaru Hasto Kristiyantoharun masikuHasto Kristiyantojaksa KPK vs Hastokasus Harun Masikukasus suap KPUKomisi Pemberantasan KorupsikpkKPK tolak pledoi HastopdipPDIP dan KPUperintangan penyidikanpolitik hukumsidang Hasto KPKsidang Tipikorsuap KPUwww.infoaceh.net
Previous Article Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.078 Triliun pada Mei 2025 Utang Menggunung: RI Terkepung Rp7.078 Triliun Utang Luar Negeri
Next Article Istri Bersimbah Darah, Suami Mengamuk Gegara Selingkuh Terbongkar Istri Bersimbah Darah, Suami Mengamuk Gegara Selingkuh Terbongkar

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
Politik
DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan
Senin, 12 Januari 2026
Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031.
Pendidikan
Mantan Komisaris Bank Aceh Prof Mirza Tabrani Daftar Calon Rektor USK
Minggu, 19 Oktober 2025
Aceh
Tanah Amblas Terjadi di Ketol Aceh Tengah, Badan Geologi ESDM Terjunkan Tim Mitigasi
Sabtu, 11 Desember 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Ekonomi

Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

Selasa, 6 Januari 2026
Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
Umum

1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Selasa, 6 Januari 2026
Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
Pemkab Aceh Utara menetapkan status Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Berakhir, Pemkab Tetapkan Status Transisi Selama Satu Bulan

Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  

Selasa, 6 Januari 2026
Universitas Syiah Kuala memberi pembekalan kepada 719 mahasiswa peserta KKN Tematik Kebencanaan Siklon Tropis Senyar Tahun 2026. (Foto: Ist)
Pendidikan

719 Mahasiswa KKN Tematik USK Diterjunkan ke Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh meminta Kemensos segera menyalurkan bantuan jaminan hidup bagi korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Aceh Minta Bantuan Jaminan Hidup Rp450 Ribu per Bulan Segera Disalurkan

Selasa, 6 Januari 2026
Pasar Hewan Sibreh, Aceh Besar kembali beroperasi, Senin (5/1) setelah renovasi. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pasar Hewan Sibreh Kembali Beroperasi 

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?