INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

KPK Tolak Seluruh Pledoi Hasto, 16 Alibi Dimentahkan Jaksa

Last updated: Selasa, 15 Juli 2025 08:55 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
replik yang dibacakan oleh Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
replik yang dibacakan oleh Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
SHARE

Infoaceh.net – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan tim penasihat hukumnya.

Penolakan tersebut disampaikan dalam bentuk replik yang dibacakan oleh Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

“Dengan memperhatikan pokok-pokok pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya, penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa,” ujar Jaksa Wawan.

- ADVERTISEMENT -

Penuntut umum menolak 16 dalil pembelaan yang disampaikan Hasto dan tim kuasa hukum pada persidangan sebelumnya. Dalam kasus ini, jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman pidana 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Berikut daftar lengkap 16 dalil yang disampaikan pihak Hasto:

- ADVERTISEMENT -
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
  1. Hasto mengklaim tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan dari dugaan perintangan penyidikan, serta tidak ada korelasi antara pemberitaan media soal tangkap tangan pimpinan KPK dengan tindakannya menghubungi Harun Masiku lewat Nur Hasan untuk merendam ponsel.

  2. Tuduhan merintangi penyidikan dinilai hanya asumsi jaksa dan tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah.

  3. Penyebutan kata “bapak” tidak serta-merta merujuk pada Hasto, karena ada 37 anggota DPP PDIP, 28 di antaranya laki-laki.

  4. Ponsel milik Kusnadi tidak ditenggelamkan dan kini telah disita sebagai barang bukti.

  5. Bukti Call Detail Record (CDR) dianggap tidak sah karena tidak melewati proses digital forensik dan tidak berasal langsung dari operator.

  6. Kunjungan Hasto ke kantor Kompas disebut sesuai dengan waktu publikasi berita, bukan bentuk pengalihan isu.

  7. Tidak ada penyidikan yang tercegah atau terhalangi karena perkara Harun Masiku telah berjalan dan disidangkan.

  8. Keterangan penyelidik dan penyidik dianggap tidak netral karena memiliki potensi konflik kepentingan.

  9. Tindakan Hasto dilakukan dalam kapasitas sebagai Sekjen PDIP, bukan atas nama pribadi.

  10. Inisiatif suap kepada komisioner KPU dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah tanpa sepengetahuan atau persetujuan Hasto.

  11. Tidak terbukti Hasto memerintahkan lobi-lobi ke KPU.

  12. Tidak ada bukti Hasto menalangi dana operasional terkait perkara Harun Masiku.

  13. Surat dakwaan dan tuntutan JPU disebut bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

  14. Surat tuntutan JPU dinilai mencampuradukkan fakta, opini, dan asumsi.

  15. Perbuatan Hasto dalam perkara ini dianggap tidak memenuhi unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  16. Perbuatan Hasto juga dinilai tidak memenuhi unsur Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menyatakan seluruh dalil tersebut telah dibantah dan tidak relevan untuk menggugurkan tuntutan yang telah diajukan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

TAGGED:16 dalil Hastoberita terbaru Hasto Kristiyantoharun masikuHasto Kristiyantojaksa KPK vs Hastokasus Harun Masikukasus suap KPUKomisi Pemberantasan KorupsikpkKPK tolak pledoi HastopdipPDIP dan KPUperintangan penyidikanpolitik hukumsidang Hasto KPKsidang Tipikorsuap KPUwww.infoaceh.net
Previous Article Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.078 Triliun pada Mei 2025 Utang Menggunung: RI Terkepung Rp7.078 Triliun Utang Luar Negeri
Next Article Istri Bersimbah Darah, Suami Mengamuk Gegara Selingkuh Terbongkar Istri Bersimbah Darah, Suami Mengamuk Gegara Selingkuh Terbongkar

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
Pendidikan

USK Masuk Peringkat 1000 Dunia QS Sustainability 2026

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
Kejati Aceh menggelar program edukasi hukum bertajuk “Jaksa Masuk Dayah” dengan menyasar ratusan santri Dayah YPI Darussa’adah Cabang II Cot Tarom, Bireuen, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Jaksa Masuk Dayah di Bireuen, Kejati Aceh Ingatkan Bahaya Perundungan

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH membuka acara seleksi duta pelajar sadar hukum 2025, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Kejari Sabang dan Disdik Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum 2025, Ini Juaranya

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?