Aceh

Razia Operasi Patuh Seulawah di Banda Aceh, 30 Pengendara Kena Tilang Hari Pertama

Banda Aceh, Infoaceh.net –Kepolisian Resor Kota Banda Aceh dalam hal ini Satuan Lalu Lintas melaksanakan Operasi Patuh Seulawah – 2025, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada 14 – 27 Juli 2025.

Operasi ini yang bertujuan untuk menciptakan kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar, Selasa (15/7/2025). menjelaskan, operasi yang dilakukan ini secara kewilayahan di seluruh Indonesia.

Operasi Patuh ini bukan hanya di Banda Aceh saja, namun di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Ini merupakan operasi yang terpusat dan dilaksanakan sejak 14 – 27 Juli 2025.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Polresta Banda Aceh hari ini telah melaksanakan razia yang dipusatkan di Jalan Teuku Umar, tepatnya depan Gedung Taman Budaya Aceh. Sebanyak 30 pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh para pengendara.

Ia merincikan, pelanggaran yang dilakukan dan turut dilakukan penilangan berupa STNK sebanyak 13 set, SIM 15 set, kenderaan roda dua sebanyak dua unit dan total keseluruhan sebanyak 30 pelanggaran.

Kasi Humas mengatakan, sebelum pelaksanaan operasi, Unit Kamsel Satlantas Polresta Banda Aceh telah memberikan imbauan-imbauan di berbagai tempat, mulai dari tempat umum hingga kesekolah – sekolah.

Namun, masih ditemukannya pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Sementara itu, dalam penindakan, Satlantas Polresta Banda Aceh mengedepankan sikap humanis dengan cara Senyum Sapa Salam dalam memberhentikan para pengemudi kenderaan roda empat maupun lebih dan pengendara sepeda motor.

“Dalam bertindak tentunya sikap humanis dikedepankan oleh seluruh personel yang terlibat,” ungkap Erfan.

Ia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan penindakan antara lain, tidak menggunakan Helm SNI, melanggar rambu lalulintas, melawan arus lalulintas.

Kemudian, pengemudi dalam pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendera, melebihi batas kecepatan yang aan megakibatkan kecelakaan, pengendara di bawah umur, tidak menggunaka sabuk pengaman.

Selain itu, lanjut Erfan, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, yakni menggunakan knalpot brong, tanpa lampu, tidak menggunakan nomor polisi maupun tanpa kaca spion serta kenderaan yang melebihi kapasitas yang Over Loading dan Over Dimension.

“Hindari pelanggaran ini sehingga keselamatan pengendara maupun orang lain sama – sama terciptakan,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait