INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

2026, Kreator Konten dan Influencer Bakal Dikenai Pajak Digital

Raisa Fahira
Last updated: Rabu, 16 Juli 2025 23:58 WIB
By Raisa Fahira
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
SHARE

Infoaceh.net – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan rencana untuk menarik pajak dari aktivitas ekonomi digital di media sosial mulai tahun 2026.

Kebijakan ini akan menyasar para kreator konten, influencer, hingga perusahaan asing penyedia layanan digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Netflix.

Dunia Usaha Diajak Dukung Pemulihan Ekonomi Aceh Pascabencana

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa media sosial tidak hanya menjadi ruang ekspresi, tapi juga telah berkembang menjadi ladang ekonomi bernilai triliunan rupiah. Maka, negara menurutnya perlu hadir untuk memungut pajak dari pertumbuhan masif tersebut.

- ADVERTISEMENT -

“Kami akan mulai menyisir potensi pajak dari media sosial dan data digital untuk mendukung target penerimaan APBN 2026,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis pajak nasional, seiring meningkatnya transaksi ekonomi digital yang sebagian besar belum tersentuh sistem perpajakan konvensional.

- ADVERTISEMENT -
Kantor Wali Kota Langsa. (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh Tolak Evaluasi APBK Langsa 2026, Anggaran Dinilai Tak Sesuai Aturan

Kebijakan ini tidak menyasar pengguna media sosial biasa, tetapi secara khusus ditujukan kepada:

  • Kreator konten yang memperoleh penghasilan dari monetisasi platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, dan lainnya.

  • Influencer dan selebgram yang menerima bayaran dari endorsement, paid promote, dan kerja sama merek.

  • Perusahaan Over the Top (OTT) asing yang menyediakan layanan digital berbayar di Indonesia seperti Netflix, Spotify, hingga Apple TV.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memanfaatkan teknologi digital dan data terbuka untuk memantau transaksi dan mendeteksi potensi pajak yang belum tergarap. Sri Mulyani mengatakan, sistem pemantauan berbasis data akan digunakan sebagai sumber informasi perpajakan baru yang lebih canggih dan akurat.

“Ekonomi digital berkembang pesat dan perlu dimasukkan ke dalam sistem perpajakan agar adil dan merata,” tegasnya.

Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya

Pemerintah juga berjanji akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada pelaku industri kreatif dan digital. Langkah ini merupakan lanjutan dari reformasi perpajakan nasional pasca disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), termasuk pengawasan atas transaksi digital lintas negara.

- ADVERTISEMENT -

Kebijakan ini diyakini akan berdampak besar terhadap ekosistem digital tanah air, terutama para kreator dan pengusaha yang selama ini menikmati pendapatan dari media sosial tanpa pengawasan pajak yang ketat.

TAGGED:aturan pajak digital 2026nasionalpajak OTT asing di Indonesiapajak penghasilan konten digitalpemerintah akan tarik pajak dari influencer dan kreator konten 2026peristiwaprabowo:Sri Mulyani pajak media sosialutamawww.infoaceh.net
Previous Article Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan sejumlah kejanggalan terhadap realisasi anggaran kegiatan Ramadhan Fair pada tahun 2024, Minggu (13/7/2025). BPK Temukan Dugaan Korupsi Ramadhan Fair Medan Rp5 Miliar, Kadis Pendidikan Bungkam
Next Article Pengacara kontroversial Farhat Abbas menggugat ahli telematika Roy Suryo dan enam orang lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kisruh ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Rp1,5 M Gegara Ijazah Jokowi, Minta Nama Jokowi Direhabilitasi di Media

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Opini
Uang Bencana Aceh Mengendap, Empati Hilang: Derita Korban yang Terabaikan
Selasa, 13 Januari 2026
Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031.
Pendidikan
Mantan Komisaris Bank Aceh Prof Mirza Tabrani Daftar Calon Rektor USK
Minggu, 19 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ekonomi

PLN Aceh Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Prioritaskan Keselamatan Kerja

Senin, 12 Januari 2026
Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
Politik

DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

Tak Bisa Andalkan APBA, Pemerintah Aceh Minta Dukungan Semua Pihak Pulihkan Ekonomi Pascabencana

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

TKDN Hulu Migas Aceh Tembus 68,71 Persen, BPMA Lampaui Target Nasional 2025

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

22 Ribu Hektare Tambak dan Sawah di Aceh Utara Rusak Parah Akibat Banjir Bandang

Minggu, 11 Januari 2026
Ekonomi

Telkomsel Raup Untung di Tengah Bencana Aceh  

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

Dana TKD Aceh Rp1,7 Triliun Dikembalikan, Dek Fad Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan untuk Korban Banjir Aceh ​

Sabtu, 10 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?