INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Curi Beras demi Anak-Istri, MA Divonis 5 Bulan tapi Langsung Bebas: “Kami Tak Punya Beras di Rumah”

Last updated: Rabu, 16 Juli 2025 12:16 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
SHARE

Infoaceh.net  –  MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.

MA (46) yang bekerja sebagai buruh harian tersebut ditangkap setelah membobol sebuah warung makan demi membawa pulang beras dan gas elpiji untuk keluarganya.

Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  

Pengakuan istri

- ADVERTISEMENT -

Novriantini, istri MA mengakui ekonomi keluarganya sedang terpuruk. Menurutnya, suaminya dikenal sebagai pekerja keras yang selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan serabutan, salah satunya di gudang kopi.

“Abang ini kerja-kerja nian. Tapi waktu itu gudangnya sempat tutup, jadi nggak kerja beberapa bulan. Mungkin karena khilaf dan terdesak, akhirnya hal itu terjadi,” sampai Novriantini dikutip dari Tribun Bengkulu, Rabu (16/7/2025).

- ADVERTISEMENT -
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya

Novriantini mengakui, saat kejadian mereka benar-benar tidak memiliki beras di rumah.

Kondisi itulah yang membuat suaminya nekat menerima ajakan mencuri.

“Waktu itu memang benar-benar tidak ada beras lagi. Abang cuma ingin kami bisa makan,” jelasnya sambil menahan air mata.

Kantor Wali Kota Langsa. (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh Tolak Evaluasi APBK Langsa 2026, Anggaran Dinilai Tak Sesuai Aturan

Meski berat, Novriantini kini tetap tegar menjalani hidup sambil menanti suaminya bebas dalam waktu dekat.

- ADVERTISEMENT -

Dalam beberapa hari ke depan, suaminya diperkirakan akan keluar dari penjara.

Ia mengaku bekerja sebagai asisten rumah tangga di dua tempat sekaligus demi memenuhi kebutuhan rumah tangga selama MA menjalani hukuman.

“Alhamdulillah, sebentar lagi abang bebas. Saya kerja di dua tempat sekarang. Walaupun berat, kita berhasil melewati cobaan ini,” ungkapnya.

Selama masa sulit tersebut, Novriantini bersyukur masih ada bantuan dari warga sekitar dan teman-teman mereka. Bahkan dari pemerintah pun, ia sempat menerima bantuan sosial.

“Dari tetangga dan teman ada yang bantu, dan dari pemerintah juga dapat bantuan sosial. Itu sangat membantu kami,” lanjut Novriantini.

Ia dan suaminya berjanji akan mulai menata hidup kembali. Kejadian yang lalu menjadi pelajaran besar dan diharapkan tidak akan terulang lagi.

“Abang juga sudah berjanji akan berubah, ia benar-benar menyesal,” tutupnya.

Vonis Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup akhirnya menjatuhkan vonis penjara 5 bulan kepada MA (46).

Ia terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas demi memberi makan anak dan istrinya.

Meski dinyatakan bersalah, MA langsung dibebaskan karena masa tahanan sudah dijalani sejak Februari 2025.

Ia dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/7/2025) siang, di Ruang Sidang 1 Prof R. Soebekti, SH.

MA dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan 5 bulan 10 hari, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mantiko Sumanda Moechtar saat membacakan amar putusan.

MA mengaku tidak menjual hasil curiannya, yakni beras sebanyak 20 kg dan dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Semua barang tersebut digunakan untuk memasak di rumah.

Ia mengaku terpaksa mencuri karena benar-benar tidak memiliki uang, sementara keluarganya tak lagi memiliki bahan makanan.

Aksi itu ia lakukan pada 2 Januari 2025, dengan menyasar sebuah warung nasi Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.

Kuasa hukum MA, Seri Utami Ningsih, menyampaikan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin perdamaian dengan korban pencurian, setelah difasilitasi oleh PN Curup.

Pelaku damai dengan korban

Korban menerima permintaan damai dengan syarat barang curian dikembalikan.

“Keluarga MA dengan penuh usaha meminjam uang untuk menebus kembali barang-barang tersebut, sehingga bisa berdamai dengan pihak korban,” jelas Seri.

Seri menambahkan, perdamaian antara MA dan korban diketahui serta disaksikan oleh perangkat Kelurahan Talang Rimbo Baru.

Uang pengganti barang curian merupakan hasil pinjaman istri dan ibu MA.

Setelah bebas, MA berjanji akan mencari pekerjaan halal dan berusaha mengembalikan utang tersebut secara bertahap.

“Klien kami menyesali perbuatannya. Ia berjanji dan berupaya akan mencari pekerjaan halal nantinya,” tutup Seri.

MA tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama saudara kembarnya yang hingga kini masih dalam pengejaran

 

TAGGED:alasan mencuri karena laparbansos untuk keluarga miskinkasus kriminalitas karena kemiskinankeadilan sosial di pengadilankeluarga miskin di Rejang LebongMA curi beras dan gas elpijinasionalpencurian karena terpaksapengadilan humanisperistiwaprabowo:suami istri hadapi krisis panganvonis 5 bulan pengadilan Curupwww.infoaceh.net
Previous Article Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen. Trump: Indonesia Kini Terbuka untuk AS, Terima Kasih pada Presiden Prabowo
Next Article Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Hukum
Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  
Selasa, 13 Januari 2026
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Opini
Wajah Aceh di Simpang Lima: Cermin Akhlak Kota Serambi Mekkah
Selasa, 13 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
Politik

DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026
Hukum

Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum

Minggu, 11 Januari 2026
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Hukum

6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Ekonomi

Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

Selasa, 6 Januari 2026
Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
Umum

1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Selasa, 6 Januari 2026
Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
Pemkab Aceh Utara menetapkan status Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Berakhir, Pemkab Tetapkan Status Transisi Selama Satu Bulan

Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?