Aceh

Malas Masuk Kantor, 6 ASN di Aceh Utara Kena Sanksi Turun Pangkat

Aceh Utara, Infoaceh.net — Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dijatuhi sanksi tegas berupa penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun.

Mereka terbukti melanggar disiplin berat karena sering tidak masuk kantor.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Selain penurunan jabatan, keenam ASN tersebut juga dikenai pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai jumlah hari ketidakhadiran.

Sanksi ini diberikan setelah melalui serangkaian peringatan dan proses pembinaan di instansi masing-masing.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Sanksi berlaku selama satu tahun. Jika dalam masa itu masih tetap melanggar, maka akan dilihat perkembangan lebih lanjut,” ujar Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin, SSTP, MAP, pada Selasa, 15 Juli 2025.

Pemberian sanksi ini merupakan bagian dari instruksi langsung Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa untuk menegakkan disiplin ASN di seluruh jajaran pemerintahan daerah.

Dalam rapat bersama kepala dinas, Ayahwa menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar aturan disiplin.

“Beri sanksi tegas. Jangan ragu bertindak terhadap pegawai yang tidak masuk kantor. Lakukan pembinaan, tapi bila tak berubah, tindak sesuai aturan,” tegas Ayahwa.

Ia juga memerintahkan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk memperketat pengawasan terhadap kehadiran ASN selama jam kerja.

“Jangan sampai ada ASN nongkrong di warung kopi saat jam dinas. Itu pelanggaran, dan harus ditindak,” pungkasnya.

image_print
author avatar
M Zairin
Redaktur Pelaksana Infoaceh.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait