INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Sidang DKPP: Panwaslih Mengaku Rp18 Juta Barang Bukti Dugaan Politik Uang Illiza–Afdhal Hilang

Last updated: Jumat, 18 Juli 2025 02:56 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 7 Menit
DKPP melakukan pemeriksaan terhadap Panwasih Banda Aceh pada Pilkada 2024 atas dugaan pelanggaran Kode Etik perkara Nomor: 50-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KIP Aceh, Kamis (17/7). (Foto: Dok. DKPP RI)
DKPP melakukan pemeriksaan terhadap Panwasih Banda Aceh pada Pilkada 2024 atas dugaan pelanggaran Kode Etik perkara Nomor: 50-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KIP Aceh, Kamis (17/7). (Foto: Dok. DKPP RI)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap lima komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 17 Juli 2025, mengungkap fakta mencengangkan: uang tunai sebesar Rp18 juta, yang menjadi barang bukti utama dalam kasus dugaan praktik politik uang oleh tim sukses pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Banda Aceh nomor urut 01 Illiza Sa’aduddin Djamal – Afdhal Khalilullah, telah hilang.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwadi, saat memberikan keterangan di hadapan majelis sidang DKPP yang berlangsung di Kantor Bawaslu Aceh, Banda Aceh.

Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang menilai Panwaslih Banda Aceh tidak menjalankan tugas secara profesional dan etis dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Pemilu.

- ADVERTISEMENT -

DKPP melakukan pemeriksaan terhadap Panwasih Kota Banda Aceh pada Pilkada Tahun 2024 atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 50-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, Kamis (17/7/2025).

Perkara ini diadukan oleh Yulindawati. Para teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena tidak serius, Profesional dan Transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

- ADVERTISEMENT -
Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti

Laporan tersebut terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye salah satu pasangan calon wali kota/wakil wali kota Banda Aceh dari nomor urut 01 Illiza – Afdhal.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh antara lain, Vendio Elaffdi (unsur masyarakat), Iskandar Agani (unsur KPU), dan Yusriadi (unsur Bawaslu)

Kronologi Hilangnya Barang Bukti

Kota Lhokseumawe kembali mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) tertinggi di Aceh.
Pengangguran di Lhokseumawe Masih Tertinggi di Aceh, Capai 8.036 Orang

Kasus dugaan politik uang ini bermula pada 26 November 2024, sehari sebelum pelaksanaan Pilkada Kota Banda Aceh yang digelar 27 November tahun lalu.

- ADVERTISEMENT -

Panwaslih awalnya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik politik uang oleh tim sukses pasangan calon nomor urut 01, Illiza–Afdhal.

Tim pengawas pemilu kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp18 juta, yang diduga akan dibagikan kepada pemilih dengan nilai masing-masing Rp200 ribu per orang.

Selain uang tunai, Panwaslih juga mengamankan daftar nama penerima, bukti pendukung lain berupa catatan distribusi, dan pengakuan dari pelaku yang merupakan anggota tim sukses pasangan calon tersebut.

Namun, dalam sidang DKPP, Ketua Panwaslih Banda Indra Milwadi mengungkap bahwa uang tersebut awalnya ditaruh dalam laci meja salah satu komisioner. Beberapa hari kemudian, uang itu disebut telah dipindahkan ke kantor sekretariat Panwaslih untuk disimpan lebih aman.

Namun, sekretaris Panwaslih saat itu, Alfian, menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima atau menyimpan uang tersebut. Hingga saat ini, keberadaan uang itu tidak diketahui.

“Laporannya adalah, duit itu hilang,” ujar Indra Milwadi di hadapan majelis DKPP, disambut keheranan dari sejumlah pihak yang hadir.

Keputusan Pleno Melewati Batas Waktu

Tak hanya soal hilangnya barang bukti, Panwaslih Banda Aceh juga dinilai melakukan kelalaian fatal karena tidak segera menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai batas waktu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu.

Berdasarkan aturan, Panwaslih memiliki waktu maksimal 7 hari untuk melakukan kajian awal, klarifikasi, dan memutus apakah laporan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atau tidak.

Namun kenyataannya, pleno baru digelar pada 3 Desember 2024, lebih dari sepekan sejak peristiwa terjadi.

Dalam pleno itu, Panwaslih menyimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diteruskan, tanpa menjelaskan secara gamblang alasan keputusan tersebut kepada publik.

Pengadu Nilai Panwaslih Langgar Kode Etik Berat

Pengadu dalam perkara ini, Yulindawati, menilai bahwa tindakan Panwaslih Banda Aceh telah mencederai prinsip keadilan pemilu. Ia menyebut para komisioner melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak transparan dalam penanganan laporan, membiarkan barang bukti hilang, dan tidak profesional dalam menjaga integritas lembaga pengawas pemilu.

“Kami melihat adanya pembiaran bahkan potensi keberpihakan. Bagaimana bisa barang bukti sebesar itu hilang tanpa proses administrasi yang jelas?” ujar Yulindawati yang hadir dalam sidang tersebut.

Ia juga menyesalkan tidak adanya laporan kehilangan secara resmi ke pihak kepolisian atau internal Bawaslu, yang menurutnya menunjukkan indikasi pelanggaran serius.

Sorotan Publik dan Desakan Penegakan Hukum

Kasus hilangnya barang bukti uang politik uang ini menjadi perhatian luas masyarakat Banda Aceh dan kalangan pegiat demokrasi di Aceh.

Banyak pihak mendesak agar DKPP bertindak tegas menjatuhkan sanksi etik berat terhadap para komisioner jika terbukti lalai atau terlibat dalam upaya pengaburan fakta.

Tak sedikit pula yang meminta agar aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan turut turun tangan mengusut dugaan penghilangan barang bukti atau bahkan potensi tindak pidana penggelapan jika ditemukan unsur kesengajaan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi bisa masuk ke ranah pidana. Jika dibiarkan, maka ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal di Aceh,” kata Munawar Syah, seorang aktivis pemilu di Banda Aceh.

DKPP Akan Dalami dan Putuskan Nasib Komisioner

Sidang DKPP RI yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah ini masih dalam tahap pemeriksaan awal. Majelis menyatakan akan mendalami lebih lanjut fakta-fakta yang terungkap, termasuk alur penyimpanan barang bukti, alasan penundaan pleno, dan tanggung jawab personal masing-masing komisioner.

Putusan DKPP terhadap perkara ini dijadwalkan akan disampaikan dalam sidang berikutnya. Jika terbukti bersalah, para komisioner dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan keras hingga pemberhentian tetap dari jabatan sebagai penyelenggara pemilu.

Hilangnya uang barang bukti dalam kasus dugaan politik uang pasangan Illiza–Afdhal dinilai menjadi catatan kelam dalam pengawasan Pilkada 2024 di Banda Aceh.

Di tengah upaya membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas, kasus ini justru menunjukkan rapuhnya sistem pengawasan serta lemahnya akuntabilitas internal lembaga pengawas.

Masyarakat kini menunggu, apakah DKPP dan aparat hukum akan bertindak tegas demi menjaga marwah pemilu di Aceh, atau kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan, seperti nasib uang yang hilang di meja Panwaslih.

TAGGED:DKPP putuskan nasib komisioner pemiluDKPP sidang etik komisioner PanwaslihDugaan politik uang Pilkada Banda AcehEtik penyelenggara pemilu DKPPHilangnya uang politik di PanwaslihKasus pelanggaran pemilu 2024 AcehKecurangan pemilu daerah AcehKetua Panwaslih Banda Aceh Indra MilwadiPanwaslih Banda Aceh hilangkan barang buktiUang Rp18 juta hilang kasus Illiza–Afdhalutama
Previous Article Prajurut TNI AD mengikuti upacara bulanan Kodam Iskandar Muda, Kamis pagi (17/4/2025) di Lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh. (Foto: Ist) Pesan Tegas KSAD di Blang Padang: Jaga Kehormatan TNI!
Next Article Kantor Bea Cukai Lhokseumawe menginisiasi diskusi lintas instansi membahas pembukaan rute pelayaran internasional Lhokseumawe–Penang, Kamis, 17 Juli 2025, di aula Samudera Pasee. (Foto: Ist) Pembukaan Rute Pelayaran Internasional Lhokseumawe–Penang Dibahas Lintas Instansi

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum
Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah
Jumat, 21 November 2025
Kendaraan menunggu antrian untuk menyeberang dari Pelabuhan Penyeberangan Sinabang, Kabupaten Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi
Tim Pemenangan Prabowo di Aceh Minta Presiden Tambah Armada Transportasi ke Simeulue
Kamis, 20 November 2025
Potret tangkapan layar Amalia Mutya Zain saat live streaming yang viral di TikTok, sebelum akun resminya hilang dan membuat warganet penasaran.
Umum
Misteri Amalia Mutya Zain: TikToker Berhijab yang Mendadak Viral, Akun Hilang Bikin Netizen Kepo
Rabu, 13 Agustus 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pemerhati komunikasi publik Aceh, Drs M Isa Alima
Politik

Keributan Sesama Anggota DPRA Cerminan Buruknya Komunikasi Politik

Rabu, 19 November 2025
Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik

Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar

Selasa, 18 November 2025
Barcode BBM subsidi 394 ribu nopol kendaraan diblokir Pertamina Patra Niaga karena melakukan aktivitas mencurigakan dalam pembelian Solar dan Pertalite. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pertamina Blokir Barcode BBM Subsidi 394 Ribu Kendaraan, Tak Bisa Lagi Isi Pertalite-Solar

Selasa, 18 November 2025
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Politik

Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru

Selasa, 18 November 2025
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Politik

Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda

Senin, 17 November 2025
Tgk Muntasir Ramli, Alumni Dayah Madinatuddiniah Baitul Huda, Aceh Utara, ditunjuk sebagai Juru Bicara Pemkab Aceh Utara. (Foto: Ist)
Politik

Ayahwa Tunjuk Tgk Muntasir Ramli sebagai Juru Bicara Pemkab Aceh Utara

Senin, 17 November 2025
Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Politik

Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie

Senin, 17 November 2025
Dr Tgk H Ajidar Matsyah Lc MA, alumni Dayah Darul Ulum Tanoh Mirah, Peusangan, Bireuen gagal jadi Komisioner Baitul Mal Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Raih Nilai Tertinggi, Alumni Tanoh Mirah Gagal Jadi Komisioner Baitul Mal Aceh

Senin, 17 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?