INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Divonis 3,5 Tahun, Hasto Ngaku Korban Anak Buah dan Bungkam soal Harun Masiku

Last updated: Sabtu, 26 Juli 2025 15:50 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Meski dinyatakan terbukti menyuplai dana suap, Hasto tetap menolak tanggung jawab penuh. Ia berdalih hanya menjadi korban dari komunikasi anak buahnya, dan menyebut semua dana berasal dari buronan KPK, Harun Masiku.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin
Beasiswa 93 Ribu Anak Yatim Belum Cair, Disdik Aceh Minta Maaf

“Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah. Dalam persidangan ini sudah disampaikan bahwa seluruh dana, di bawah sumpah, berasal dari Harun Masiku,” kata Hasto di depan wartawan usai sidang putusan.

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, vonis tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang dinilai telah disembunyikan. “Tema pledoi kami adalah menggugat keadilan. Karena ini menyentuh aspek keadilan itu sendiri,” ujar Hasto.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap secara bersama-sama dan berlanjut. Namun, ia dibebaskan dari dakwaan merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

- ADVERTISEMENT -
Sekda Aceh M. Nasir Syamaun memimpin rapat pembahasan Rencana Operasional Angkutan Laut Luar Negeri lintasan Krueng Geukueh–Penang, di ruang rapat Sekda, Kamis (13/11).
Pelayaran Krueng Geukueh–Penang Bergeser ke Awal 2026, Pemerintah Aceh Matangkan Persiapan

Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Jaksa sebelumnya mendakwa Hasto dalam dua dakwaan berat. Pertama, mencegah atau menghalangi penyidikan Harun Masiku dengan cara menyuruh anak buahnya merusak barang bukti berupa ponsel—termasuk merendamnya ke dalam air. Kedua, ikut menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta atau 57.350 dolar Singapura, agar Harun Masiku bisa menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari dapil Sumsel I.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Namun hanya Hasto yang divonis hari ini, sementara Harun Masiku masih buron sejak 2020 dan tak kunjung ditemukan KPK.

Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten yang telah meresahkan warga. (Foto: Ist)
Polres Aceh Barat Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, 19 Sepeda Motor Diamankan

Kasus ini semakin menampar wajah penegakan hukum. Hasto, sebagai pejabat elite partai penguasa, hanya menerima vonis ringan dalam skandal suap yang jelas-jelas mencederai demokrasi. Terlebih, ia tetap bersikukuh tak bersalah dan justru menyalahkan “anak buah” serta menghindari tanggung jawab atas perannya dalam mendorong Harun Masiku masuk ke Senayan lewat cara kotor.

- ADVERTISEMENT -

Dengan dalih “menggugat keadilan,” Hasto seolah mengaburkan fakta bahwa dirinya adalah bagian dari operasi politik busuk yang telah terbongkar.

TAGGED:Hasto dan Wahyu SetiawanHasto Kristiyanto divoniskasus suap Harun Masikukorupsi PAW DPRnasionalperistiwaprabowo:vonis Tipikor PDIPwww.infoaceh.net
Previous Article Ilustrasi Bahaya Mengintai di Balik Suplemen: Vitamin B6 Berlebih Bisa Jadi Racun
Next Article Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu, Rabu (23/7/2025). Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Bawa Dokumen SD hingga S1, Dua Disita Polisi

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Pemerintah Aceh menjadi sorotan setelah melakukan pengadaan mobil mewah senilai Rp6,55 miliar untuk Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
Umum
BPPA Beli Mobil Dinas Mewah Rp6,5 Miliar untuk Pejabat Aceh di Jakarta
Kamis, 13 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Buntut Masalah di BSI, Pemerintah Pusat Diminta Salurkan Dana APBN Lewat Bank Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

MaTA: Dua Hari Bahas KUA-PPAS, RAPBA 2026 Terancam Tak Berkualitas

Kamis, 13 November 2025
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Umum

Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Kamis, 13 November 2025
Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar didampingi Sekretaris DPW PKS Kasibun Daulay dan Bendahara DPW PKS Aceh Saifunsyah.
Politik

PKS Aceh Siap Jalankan Program Unggulan Hasil Rakernas 2025

Kamis, 13 November 2025
Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Umum

Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Kamis, 13 November 2025
Umum

Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Kamis, 13 November 2025
Olahraga

Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC

Kamis, 13 November 2025
Kadis Syariat Islam Banda Aceh Alimsyah meminta seluruh Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong terus bersinergi mengimplementasikan Qanun Jinayat di Banda Aceh.
Aceh

LGBT dan Judi Online Marak, Selebgram Tak Senonoh Ancam Syariat Islam di Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?