INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Perintah Bupati Diabaikan, PT PSU dan KSU Tiega Manggis Masih Lakukan Aktivitas Tambang Bijih Besi

Last updated: Sabtu, 26 Juli 2025 08:46 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Aktivitas tambang bijih besi di lokasi IUP KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan oleh PT PSU masih berlangsung meski telah diperintah Bupati Aceh Selatan untuk menghentikan kegiatan. (Foto: Ist)
Aktivitas tambang bijih besi di lokasi IUP KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan oleh PT PSU masih berlangsung meski telah diperintah Bupati Aceh Selatan untuk menghentikan kegiatan. (Foto: Ist)
SHARE

Tapaktuan, Infoaceh.net — Aktivitas pertambangan bijih besi di lokasi Izin Usaha Produksi (IUP) KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan oleh PT Pinang Sejati Utama (PSU) di Desa Simpang Tiga, Kluet Tengah, Aceh Selatan, kembali menuai sorotan.

Meski telah diperintahkan untuk menghentikan sementara kegiatan oleh Bupati Aceh Selatan melalui surat bernomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025, kedua entitas tersebut disinyalir tetap melanjutkan aktivitas pada 24 Juli 2025, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di masyarakat.

Bupati Aceh Besar Lantik 209 Keuchik, Tiga Perempuan Resmi Pimpin Gampong

Koordinator Kaukus Pemuda Peduli Aceh Selatan (KP2AS), Rusdiman, mengecam keras sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan otoritas pemerintah daerah.

- ADVERTISEMENT -

“Ini bukti nyata bahwa KSU Tiega Manggis dan PT PSU tidak memiliki itikad baik. Mereka justru sepenuhnya mengabaikan keberadaan pemerintah daerah,” tegas Rusdiman, Jumat (25/7).

Menurut Rusdiman, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 jo. Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan pemegang IUP wajib memberikan ganti rugi kepada warga terdampak, melakukan pemberdayaan masyarakat lokal, serta melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).

- ADVERTISEMENT -
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 

Namun kenyataannya, kata dia, kehadiran kedua perusahaan justru menimbulkan konflik sosial berkepanjangan tanpa memberikan manfaat berarti bagi masyarakat sekitar.

“Bupati Aceh Selatan sudah bertindak sesuai kewenangan dengan menerbitkan surat penghentian sementara. Tapi ironisnya, perintah tersebut diabaikan. Ini pelanggaran serius,” tambah Rusdiman.

KP2AS juga menyoroti persoalan legalitas izin yang digunakan. Berdasarkan catatan mereka, izin operasi produksi yang digunakan KSU Tiega Manggis saat ini adalah IUP Nomor 540/DPMPTSP/1687/IUP-OP1./2020 tanggal 11 Juni 2020.

Ribuan siswa dan guru mengikuti zikir dan doa bersama memperingati Hari Guru Nasional 2025 yang dipusatkan di SMKN 1, 2, dan 3 Banda Aceh di kawasan Lhong Raya, Jum'at (21/11).
Ribuan Siswa Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Guru Nasional

Padahal, izin tersebut sempat dicabut oleh pemerintah pusat melalui surat bernomor 20220405-01-81700 tertanggal 5 April 2022.

- ADVERTISEMENT -

“Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan izin yang dipakai KSU saat ini. Jika izin tersebut sudah dicabut tapi masih digunakan, tentu ada dugaan pelanggaran hukum,” ujar Rusdiman.

Sementara PT Pinang Sejati Utama hingga 23 Juli 2025 disebut belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang asli.

Dokumen tersebut masih ditahan oleh pihak konsultan penyusun, PT Indotama Adya Consultant.

“Operasi tanpa dokumen AMDAL yang sah jelas melanggar PP Nomor 22 Tahun 2021. Anehnya, perusahaan tetap beroperasi. Ini mengindikasikan adanya permainan dalam proses perizinan,” ungkapnya.

Rusdiman menyinggung dugaan adanya aktivitas pengolahan emas secara ilegal di lokasi seluas 200 hektare di Kecamatan Kluet Tengah, serta konflik sosial yang terus memburuk akibat tidak adanya komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Atas berbagai temuan dan polemik tersebut, KP2AS mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk bertindak tegas.

“Kami meminta Pemkab segera mengevaluasi dan tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin terhadap KSU Tiega Manggis dan PT PSU demi kepentingan masyarakat, lingkungan, dan hukum,” pungkasnya.

Previous Article BPS Aceh mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Aceh pada Maret 2025 mengalami penurunan signifikan dan mencapai level terendah dalam enam tahun terakhir. (Foto: Dok. BPS Aceh) Ketimpangan Pengeluaran Penduduk di Aceh Turun, Masuk 5 Provinsi Terendah
Next Article Aksi nekat seorang pemuda di Medan yang mengaku sebagai anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan hanya demi sebatang rokok berujung penangkapan. Ngaku Anak Polisi Demi Rokok, Pemuda Medan Diciduk Usai Aksinya Viral

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

Jumat, 21 November 2025
Aceh

Lahan Masyarakat Dicaplok Masuk IUP Eksplorasi Tambang PT BSM di Aceh Selatan 

Jumat, 21 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menginstruksikan Bupati/Wali Kota di Aceh meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh

Gubernur Aceh Instruksikan Bupati/Wali Kota Siaga Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membuka Rakor Penghubung BRA kabupaten/kota se-Aceh di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Rabu malam (19/11). (Foto: Ist)
Aceh

20 Tahun Eks Kombatan GAM Tak Dapat Apa-apa, Mualem Minta Rp1,5 T, Prabowo Kasih Rp2 Triliun

Kamis, 20 November 2025
Direktur Umum dan Keuangan PT. PEMA Tgk Muhammad Nur menyerahkan zakat perusahaan tahun 2024 kepada Baitul Mal Aceh yang diterima Ketua BMA Abon Yunus di aula Kantor BMA, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh

PT. PEMA Serahkan Zakat Perusahaan Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh Chaidir
Aceh

Dinsos Aceh dan Polda Perkuat Sinergi Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?