INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Serahkan Dua Tersangka Korupsi Balai Guru Penggerak ke JPU Kejari Aceh Besar

Last updated: Kamis, 31 Juli 2025 22:30 WIB
By M Zairin
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kejati Aceh, Kamis (31/7) menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Aceh Besar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh Tahun 2022 - 2023. (Foto: Dok. Kejati Aceh)
Kejati Aceh, Kamis (31/7) menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Aceh Besar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh Tahun 2022 - 2023. (Foto: Dok. Kejati Aceh)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022 – 2023.

Adapun dua tersangka dalam perkara ini adalah TW, selaku Kepala BGP Aceh sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan M, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode yang sama.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, bertempat di Kantor Kejati Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya, JPU Kejari Aceh Besar menetapkan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 31 Juli hingga 19 Agustus 2025, dan ditempatkan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Aceh Besar Nomor: Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 dan Nomor: Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025.

- ADVERTISEMENT -
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH menjelaskan, kedua tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pelaksanaan program Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Serta dalam kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru yang diselenggarakan dengan skema fullboard meeting di hotel-hotel.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.172.724.355,” ujar Ali Rasab Lubis.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan dua alternatif dakwaan:

- ADVERTISEMENT -

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Kejari Aceh Besar hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Previous Article Maskapai Lion Air meluncurkan layanan penerbangan langsung umrah rute Banda Aceh–Jeddah, ditandai dengan Integral Ceremony dan prosesi peusijuek di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (31/7). (Foto: Ist) Lion Air Layani Penerbangan Langsung Umrah Banda Aceh–Jeddah
Next Article DPRA bersama Pemerintah Aceh resmi menyepakati Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2024 dalam Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA, Kamis (31/7). (Foto: Ist) DPRA Terima Pertanggungjawaban APBA 2024, Fraksi-fraksi Sampaikan Catatan Kritis

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Dunia dibuat geger setelah sebuah kapal kargo raksasa milik perusahaan pelayaran Evergreen mengalami insiden serius di perairan Peru. Cuaca ekstrem dengan gelombang raksasa dan angin kencang menghantam kapal hingga puluhan kontainer terlepas dan jatuh ke laut.
Umum
Setengah Juta iPhone 17 Tenggelam di Laut Peru: Dunia Heboh, Harga Diprediksi Melonjak
Minggu, 16 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?