INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Polemik Tambang PT PSU dan KSU Tiega Manggis: Amdal Bodong, Emas Tersembunyi & Konflik Sosial

Last updated: Kamis, 31 Juli 2025 08:30 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman
Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman
SHARE

Tapaktuan, Infoaceh.net — Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) asli harus dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang sebelum mengurus izin dan operasi tambang.

Jika dokumen AMDAL asli belum dikeluarkan, maka tidak diperbolehkan mengurus izin dan operasi tambang dengan menggunakan dokumen AMDAL fotokopi.

Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
20 Tahun Menghabiskan APBN: BPKS Layak Dievaluasi atau Dibubarkan

“Sungguh ironis, setelah sekian lama beroperasi di Aceh Selatan ternyata PT Pinang Sejati Utama (PSU) diketahui belum mengantongi dokumen AMDAL asli, namun justru hanya mengandalkan fotokopi. Ini tentunya harus menjadi salah satu poin bagi Pemkab Aceh Selatan dalam melakukan evaluasi karena berpotensi bertentangan dengan Pasal 34 ayat 1 UU Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan dan juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.38/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2019 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penilaian Dokumen AMDAL,” ungkap Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman, Kamis 31 Juli 2025.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Irman, penggunaan dokumen AMDAL fotokopi tanpa mengantongi dokumen asli dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan berakibat pada penolakan izin, sanksi administratif seperti pencabutan izin dan denda, bahkan dalam kasus yang lebih serius bisa saja terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang menimbulkan persoalan hukum.

“Kita melihat dalam persoalan PT PSU, hal yang sangat tidak logis bagaimana mungkin sebuah perusahaan tambang mendapatkan izin dan beroperasi tanpa mengantongi dokumen AMDAL yang asli,” ujarnya.

- ADVERTISEMENT -
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas

Lanjut Irman, persoalan lain yang perlu dilirik Pemkab Aceh Selatan dalam melakukan evaluasi terhadap KSU Tiega Manggis dan PT PSU adalah adanya indikasi terdapatnya mineral lain berupa emas di lokasi IUP yang dikuasai oleh KSU Tiega Manggis, namun secara izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang dimiliki selama ini hanya berupa penambangan bijih besi.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, selama ini ketika masyarakat mencoba mendulang material sisa/limbah yang dihasilkan dari produksi KSU Tiega Manggis juga ditemukan emas, sehingga hal ini perlu dicek lebih lanjut sebagai bahan evaluasi oleh pemerintah agar tidak merugikan daerah negara dan masyarakat,” ujarnya.

Irman menjelaskan, UU No. 4 Tahun 2009 junto UU Nomor 2 tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ditegaskan jika di lokasi tambang bijih besi terdapat mineral emas dan mineral lainnya, maka perusahaan harus mencantumkan semua jenis mineral yang terkandung dalam lokasi tambang tersebut dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Riza Syahputra
Fobia Terbesar Pejabat Indonesia: Bukan Neraka, Tapi Kehilangan Jabatan

Kata Irman, kewajiban kepada perusahaan/KSU untuk mencantumkan jenis mineral lainnya dalam IUP bertujuan menghindari kegiatan penambangan ilegal, mengatur kewajiban dan hak perusahaan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

- ADVERTISEMENT -

“Jangan sampai izinnya bijih besi, namun secara diam-diam juga memproduksi emas, ini bisa menimbulkan kerugian signifikan terhadap daerah, negara dan masyarakat. Jadi, persoalan ini juga harus dievaluasi,” tegasnya.

Tak hanya itu, persoalan konflik sosial yang terjadi selama ini juga disebabkan tidak transparannya pengelolaan dana tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan serta sejumlah konvensasi yang selama ini dijanjikan oleh perusahaan.

“Untuk itu, kami juga mendesak agar Pemkab Aceh Selatan dalam evaluasi nanti agar merekomendasikan audit dana CSR yang direalisasikan perusahaan selama beroperasi. Apalagi perusahaan dan KSU pertambangan tersebut sudah beroperasi sejak 2010 dan diperpanjang izinnya pada tahun 2020, tentu seharusnya telah memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan asli daerah dan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Kata Irman, jika kehadiran perusahaan pertambangan tersebut hanya sebatas mengambil hasil alam tanpa adanya kejelasan terhadap kewajibannya baik itu kepada daerah maupun masyarakat setempat, maka lebih baik Bupati Aceh Selatan menggunakan kewenangannya mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin perusahaan tersebut.

“Kita berharap Pemkab Aceh Selatan benar-benar dapat melakukan evaluasi semaksimal mungkin dan tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku, jika dalam evaluasi ditemukan persoalan pelanggaran yang dilakukan oleh KSU Tiega Manggis sebagai pemegang IUP maupun PT Pinang Sejati Utama sebagai pemegang IUPK,” pungkasnya.

Previous Article ATM PPATK Berencana Blokir Rekening Bank “Dormant”, Advokat Anis Fauzan: “Itu Ngerjain Rakyat!”
Next Article Wagub Aceh Fadhlullah Rabu (30/7) bertemu dengan Direktur Utama SIG, Indrieffouny Indra, di Jakarta. (Foto: Ist) Bahas Kelanjutan Pabrik Semen Laweung, Wagub Aceh Temui Dirut SIG

Populer

Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Politik
Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda
Senin, 17 November 2025
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Politik
Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru
Senin, 17 November 2025
Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar
Selasa, 18 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melantik Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030 di Restoran Pendopo Gubernur, Senin malam (17/11). (Foto: Ist)
Aceh
Gubernur Lantik Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Aceh 2025–2030
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini

Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian

Rabu, 12 November 2025
Opini

Prabowo Perlu Belajar dari Sultan Iskandar Muda

Senin, 10 November 2025
Opini

Hukum yang Lupa pada Nurani

Sabtu, 8 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini

Rotasi Pejabat, Stagnasi Abadi: BPKS Sabang Masih Berputar di Lingkaran Gagal

Kamis, 6 November 2025
Mirza Ferdian
Opini

Ketika Wakil Bupati Memukul, Etika Pemerintahan Tumbang

Sabtu, 1 November 2025
Delky Nofrizal Qutni
Opini

Menembus Geureutee, Menyingkap Geopolitik Sumber Daya Mineral Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025
Mahmud Padang
Opini

Menanti KPK Basmi Agen Izin Usaha Peubloe (IUP) Nanggroe di Bumi Serambi Mekkah

Jumat, 31 Oktober 2025
Riza Syahputra
Opini

Semua Orang Adalah Pelayan, Cuma Beda Siapa yang Dilayani

Kamis, 30 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?