INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Abolisi Tom Lembong, Dandanan Baru Wajah Hukum Indonesia

Last updated: Jumat, 1 Agustus 2025 09:32 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan
SHARE

Oleh: Sri Radjasa MBA

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan terkait perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Belajar dari Venezuela: Ketika Kekuasaan Ditinggalkan Loyalitas

Keputusan ini diambil setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pertimbangan Presiden sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025.

- ADVERTISEMENT -

Dengan pemberian abolisi tersebut, proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan. Ini berarti seluruh pengusutan perkara terhadapnya ditiadakan dan tidak dilanjutkan ke proses pengadilan.

Abolisi dan Kewenangan Konstitusional Presiden

- ADVERTISEMENT -
1.794 Hektare Tambak Tenggelam, Luka yang Tersisa Pascabanjir Pidie

Abolisi merupakan salah satu hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam praktiknya, hak ini diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.

Dalam konteks ini, persetujuan DPR terhadap pemberian abolisi menunjukkan bahwa keputusan Presiden dilakukan sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku.

Tindakan Presiden Prabowo patut diapresiasi sebagai upaya untuk menempatkan hukum kembali pada relnya (on the track).

Prof Dr TM Jamil MSi
Aceh Bukan Kolam Ikan:  Menggugat Syahwat Proyek di Tengah Bencana Banjir

Abolisi terhadap Tom Lembong tidak hanya merupakan langkah hukum, tetapi juga pesan politik yang kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk menghukum lawan-lawan politik.

- ADVERTISEMENT -

Politik dan Hukum: Menolak Intervensi Kekuasaan

Kasus yang menimpa Tom Lembong selama ini dianggap sebagian kalangan sebagai bentuk kriminalisasi bermuatan politik.

Namun dengan abolisi ini, publik dapat menyaksikan sebuah preseden baru dalam praktik hukum nasional — bahwa hukum tetap berdiri tegak di atas prinsip keadilan, bukan kepentingan kekuasaan.

Presiden Prabowo dinilai telah mengirimkan pesan tegas bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai senjata politik, melainkan sebagai sarana menjaga keadilan dan stabilitas negara.

Dalam suasana politik yang cenderung polarisatif, kebijakan ini juga menjadi langkah penting untuk meredam konflik horizontal yang muncul akibat pemaksaan hukum secara sepihak.

Publik menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo untuk juga menindak tegas para penegak hukum yang terindikasi menjual integritasnya demi melayani kepentingan kekuasaan tertentu.

Hukum seharusnya menjadi pagar moral dan legal bangsa, bukan menjadi algojo bagi pihak-pihak yang tidak sejalan secara politik.

Melalui keputusan abolisi ini, Presiden Prabowo tidak hanya mengakhiri sebuah proses hukum kontroversial, tetapi juga merintis wajah baru hukum Indonesia yang lebih bersih dari kepentingan politik dan lebih berpihak kepada keadilan substantif.

Previous Article Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kader partai untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto, Kamis (31/7/2025). Megawati ke Kader PDIP: Dukung Pemerintahan Prabowo!
Next Article Logo resmi HUT ke-52 Bank Aceh Syariah 52 Tahun Bank Aceh: Menyatukan Langkah, Membangun Aceh

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Pendidikan
Meski Jadi Korban, Semangat Juang Guru di Lokasi Bencana Aceh Tak Pernah Padam
Senin, 12 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026
Politik
Sewa Beko Mahal, Warga Aceh dan Kader PDIP Minta Megawati Kirim Alat Berat dan Sekop Bersihkan Lumpur  
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kondisi rumah warga yang terkubur lumpur akibat banjir bandang di Gampong Blang Awe Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya. (Foto: Ist)
Opini

Di Balik Luka dan Tangisan Rakyat Aceh Akibat Kelalaian Negara

Sabtu, 3 Januari 2026
Ketika hukum pidana buruk berada di tangan aparat korup, birokrasi inkompeten dan kekuasaan cenderung otoriter, maka negara sedang menapaki jalur darurat hukum. (Foto: Ist)
Opini

Indonesia dalam Kondisi Darurat Hukum

Sabtu, 3 Januari 2026
Opini

Deforestasi Sawit dan Bencana Aceh yang Diciptakan 

Rabu, 31 Desember 2025
Opini

Aceh dan Luka yang Tak Pernah Benar-benar Sembuh dalam Republik Indonesia

Senin, 29 Desember 2025
Opini

Menjaga Damai di Tengah Bencana, Menahan Diri dari Segala Provokasi

Minggu, 28 Desember 2025
Jangan biarkan pejabat 'wet-wet gaki' (ongkang-ongkang kaki) di tengah bencana terulang. Foto: Ilustrasi
Opini

Jangan Biarkan Pejabat ‘Wet-Wet Gaki’ di Tengah Bencana Aceh

Rabu, 24 Desember 2025
Mayjen TNI (Purn) TA Hafil Fuddin SH SIP MH
Opini

Aceh Tamiang Tak Cukup Diberi Bantuan, Perlu Rekonstruksi Menyeluruh dan Tata Ruang Baru

Selasa, 23 Desember 2025
Opini

Bencana Aceh-Sumatera, Negara Hadir dalam Rapat dan Pidato 

Jumat, 19 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?