INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Luar Negeri

Uribe Divonis 12 Tahun Tahanan Rumah, Mantan Presiden Kolombia Tersandung Skandal Saksi Bayaran

Last updated: Minggu, 3 Agustus 2025 15:27 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Mantan Presiden Kolombia Alvaro Uribe dijatuhi hukuman 12 tahun tahanan rumah setelah terbukti memanipulasi saksi dan menyuap dalam kasus pidana. Ia menjadi presiden pertama di Kolombia yang divonis bersalah secara hukum. Foto: Ist.
Mantan Presiden Kolombia Alvaro Uribe dijatuhi hukuman 12 tahun tahanan rumah setelah terbukti memanipulasi saksi dan menyuap dalam kasus pidana. Ia menjadi presiden pertama di Kolombia yang divonis bersalah secara hukum. Foto: Ist.
SHARE

Infoaceh.net – Mantan Presiden Kolombia Alvaro Uribe resmi dijatuhi hukuman 12 tahun tahanan rumah oleh pengadilan pada Jumat, 1 Agustus 2025, waktu setempat. Putusan ini menandai tonggak sejarah hukum di Kolombia, menjadikan Uribe sebagai presiden pertama yang dinyatakan bersalah dalam kasus pidana.

Mengutip laporan Al Jazeera, hakim menjatuhkan sanksi tambahan berupa denda sebesar 578.000 dolar AS dan larangan menduduki jabatan publik selama 100 bulan dan 20 hari—atau lebih dari delapan tahun. Uribe diperintahkan melapor ke otoritas di kota asalnya, Rionegro, Provinsi Antioquia, sebelum mulai menjalani masa hukumannya dari kediaman pribadinya.

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Putusan ini menjadi klimaks dari proses hukum panjang selama hampir 13 tahun dan persidangan intensif yang berlangsung enam bulan. Tim pengacara Uribe menyatakan akan mengajukan banding.

- ADVERTISEMENT -

Uribe, kini berusia 73 tahun, dikenal sebagai politikus konservatif paling berpengaruh di Kolombia. Ia memimpin negara tersebut selama dua periode dari 2002 hingga 2010, di tengah konflik berdarah yang melibatkan pemerintah, pemberontak kiri, milisi paramiliter sayap kanan, dan kartel narkoba.

Di bawah kepemimpinannya, Kolombia melancarkan operasi militer besar-besaran terhadap kelompok gerilya kiri seperti FARC. Namun, pendekatan tangan besi itu memunculkan skandal pelanggaran HAM yang menggemparkan publik dunia, termasuk kasus “false positives”—yakni pembunuhan warga sipil yang kemudian diklaim sebagai gerilyawan untuk meningkatkan citra keberhasilan militer. Penyelidikan mencatat sedikitnya 6.402 korban dalam praktik ini.

- ADVERTISEMENT -
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan

Nama Uribe juga tak lepas dari tuduhan keterlibatan dengan kelompok paramiliter sayap kanan, meski ia selalu membantah. Perkara yang menjeratnya bermula dari konflik panjang dengan Senator kiri Ivan Cepeda sejak 2012. Saat itu, Uribe menuduh Cepeda mencemarkan nama baik dengan menyebut dirinya punya hubungan dengan milisi Bloque Metro. Tapi Mahkamah Agung justru membalikkan arah: laporan Uribe ditolak, dan ia justru diselidiki karena diduga memanipulasi saksi.

Ia dituduh menyuruh pengacaranya, Diego Cadena, menemui dua mantan anggota kelompok paramiliter dan membujuk mereka memberi kesaksian palsu yang menguntungkan Uribe. Kedua saksi mengaku Cadena menawarkan uang. Cadena kini menghadapi tuntutan pidana, dan kesaksian yang sama turut menyeret saudara Uribe, Santiago Uribe, dalam perkara terpisah.

Vonis terhadap Uribe dijatuhkan setelah sidang maraton selama 10 jam. Hakim menyatakan, terdapat bukti kuat bahwa Uribe secara sistematis mencoba mengubah keterangan saksi.

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Namun keputusan ini menuai reaksi keras dari Amerika Serikat. Pemerintahan mantan Presiden Donald Trump menyebut kasus Uribe sarat nuansa politis. Menteri Luar Negeri AS saat itu, Marco Rubio, menulis di media sosial bahwa “satu-satunya kesalahan Uribe adalah membela tanah airnya”, dan menuduh sistem peradilan Kolombia dimanfaatkan hakim-hakim radikal untuk kepentingan politik.

- ADVERTISEMENT -

Meskipun tekanan internasional menguat, pengadilan Kolombia tetap pada putusannya. Uribe, simbol konservatisme Kolombia, kini harus menjalani hukuman sebagai narapidana di rumahnya sendiri—babak baru dari sejarah panjang negara yang tak pernah benar-benar berdamai dengan masa lalunya.

TAGGED:Alvaro Uribe skandal hukumkasus saksi palsu Uribekonflik Kolombia FARCmantan presiden Kolombia dihukumnasionalpelanggaran HAM Kolombiapengadilan Kolombia 2025peristiwaprabowo:Uribe divonis tahanan rumahvonis politikus konservatifwww.infoaceh.net
Previous Article Syahganda Nainggolan mengungkap peran "Prof. Dasco" dalam rencana amnesti Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam podcast Forum Keadilan TV. Operasi Senyap Prof. Dasco: Selamatkan Hasto, Pancing PDIP ke Kabinet
Next Article Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi Sanjoyo saat memimpin upacara PTDH terhadap Aipda AD di Mapolres Butur, Rabu (30/7/2025). (Foto: Ist) Aipda AD Dipecat Tak Hormat Usai Diduga Rudapaksa Mertua

Populer

Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
Pendidikan

USK Masuk Peringkat 1000 Dunia QS Sustainability 2026

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
Kejati Aceh menggelar program edukasi hukum bertajuk “Jaksa Masuk Dayah” dengan menyasar ratusan santri Dayah YPI Darussa’adah Cabang II Cot Tarom, Bireuen, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Jaksa Masuk Dayah di Bireuen, Kejati Aceh Ingatkan Bahaya Perundungan

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH membuka acara seleksi duta pelajar sadar hukum 2025, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Kejari Sabang dan Disdik Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum 2025, Ini Juaranya

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?