INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Pengakuan Jokowi Beri Perintah Impor Gula Bukti Terjadi Kriminalisasi terhadap Tom Lembong!

Last updated: Senin, 4 Agustus 2025 16:20 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Pengakuan Jokowi Beri Perintah Impor Gula Bukti Terjadi Kriminalisasi terhadap Tom Lembong!
#image_title
SHARE

Infoaceh.net – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai bahwa pengakuan mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi soal perintah impor gula sebagai bukti bahwa telah terjadi dugaan kriminalisasi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Trikasih Thomas Lembong atau Tom Lembong.

“Jokowi tiba-tiba mengaku, bahwa memang dia yang mengeluarkan kebijakan dan perintahkan menteri perdagangan Tom Lembong untuk melakukan impor gula yang melibatkan perusahaan swasta. Jokowi mengatakan “Yang namanya negara, seluruh kebijakan itu dari Presiden,” kata Anthony kepada Monitorindonesia.com, Senin (4/8/2025).

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

Pengakuan Jokowi ini diberikan setelah mengetahui Presiden Prabowo memberi abolisi kepada Tom Lembong. Artinya, semua proses hukum dan akibat hukum terkait kasus importasi gula Tom Lembong ditiadakan. 

- ADVERTISEMENT -

“Pengakuan Jokowi ini membuat kening berkerut. Kenapa Jokowi baru sekarang bersuara dan mengaku bahwa kasus importasi gula Tom Lembong memang atas perintahnya,” lanjutnya.

Padahal, di dalam persidangan Tom Lembong telah berkali-kali mengatakan, bahwa persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih yang melibatkan perusahaan gula dilakukan atas perintah Jokowi.

- ADVERTISEMENT -
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

Apalagi, permohonan menghadirkan Jokowi sebagai saksi telah disampaikan secara resmi oleh kuasa hukum Tom Lembong di dalam persidangan. Tetapi diabaikan oleh hakim.

Dalam persidangan yang profesional, tanpa kriminalisasi, fakta penting ini harus ditindaklanjuti oleh hakim, dengan menghadirkan Jokowi sebagai saksi apakah benar telah memberi perintah kepada Tom Lembong dalam kasus impor gula, seperti kesaksian yang diberikan Tom Lembong.

Kesaksian Jokowi sangat penting dan menentukan. Karena, kalau importasi gula benar atas perintah Jokowi (Presiden) maka semua dakwaan Jaksa penuntut kepada Tom Lembong dengan sendirinya gugur. Artinya, tidak ada peraturan yang dilanggar sejak awal dalam kasus importasi gula tersebut.

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

“Tetapi, semua pihak diam. Jaksa penuntut mengabaikan fakta ini. Hakim juga mengabaikan fakta ini. Jokowi diam seribu bahasa. Jokowi hanya menonton bagaimana Tom Lembong dikriminalisasi oleh Jaksa dan Hakim. Dan tentu saja oleh Jokowi?,” jelasnya.

- ADVERTISEMENT -

“Dengan sengaja mengabaikan fakta persidangan sangat penting tersebut, bahwa Jokowi yang memberi perintah kepada Tom Lembong untuk melakukan impor gula, dapat diartikan Jaksa dan Hakim telah melakukan mufakat jahat untuk kriminalisasi Tom Lembong, dan menjatuhkan vonis hukuman penjara 4,5 tahun,” timpalnya.

Pengakuan Jokowi bahwa dia sebagai presiden yang memberi perintah kepada Tom Lembong terkait kebijakan importasi gula, seperti disebutkan dalam fakta persidangan, membuktikan bahwa kriminalisasi kepada Tom Lembong adalah nyata, bukan isapan jempol, bukan ilusi. Tetapi nyata.

Sebagai konsekuensi, semua jaksa penuntut dan majelis hakim yang menangani perkara ini, temasuk tim audit investigasi BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), dan juga termasuk Jokowi, harus diselidiki atas kriminalisasi kasus hukum Tom Lembong ini.

“Karena, menurut mantan Jaksa Agung Herdarman Supandji, kriminalisasi terhadap hukum, aparat penegak hukum, atau lembaga hukum adalah bentuk tindakan kriminal. Oleh karena itu harus diselidiki,” bebernya.

Di sisi lain, pengakuan Jokowi bahwa dia yang memberi perintah importasi gula kepada Tom Lembong, setelah Presiden Prabowo memberi abolisi, mencerminkan watak Jokowi yang sesungguhnya, buruk dan licik. 

“Dengan pengakuan ini, Jokowi mau cuci tangan bahwa dia tidak terlibat dalam kriminalisasi Tom Lembong. Dalam hal ini, Jokowi telah mengorbankan jaksa penuntut dan para hakim, sebagai pihak yang melakukan kriminalisasi terhadap Tom Lembong,” katanya.

Perilaku Jokowi ini sekaligus peringatan kepada para buzzeRp Jokowi agar siap-siap mental, setiap saat dapat dikorbankan. Dengan mendompleng abolisi, dan baru mengakui sebagai pihak yang memberi perintah impor gula kepada Tom Lembong, setelah vonis dan setelah abolisi diberikan, Jokowi hanya mau membersihkan namanya berada di balik kriminalisasi kasus Tom Lembong.

“Pengakuan Jokowi sangat terlambat. Sebaliknya, pengakuaan Jokowi malah membuka awan gelap bahwa kasus Tom Lembong jelas merupakan kasus kriminalisasi,” jelasnya.

“Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus segera melakukan penyelidikan secara independen, melibatkan pihak ketiga, memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kriminalisasi ini: jaksa, hakim, auditor BPKP dan juga Jokowi,” imbuhnya.

TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Previous Article Ijazah Jokowi 72% Palsu Versi Polling Iwan Fals Ijazah Jokowi 72% Palsu Versi Polling Iwan Fals
Next Article Juragan Sandal Gatal Injak Tanah Ganyang

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
Umum

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Jumat, 21 November 2025
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum

Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah

Jumat, 21 November 2025
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
Pendidikan

USK Masuk Peringkat 1000 Dunia QS Sustainability 2026

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?