INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Penyebab Ibu Muda Tiba-tiba Tewas saat Nonton Karnaval Sound Horeg, Henti Jantung

Last updated: Senin, 4 Agustus 2025 15:44 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Penyebab Ibu Muda Tiba-tiba Tewas saat Nonton Karnaval Sound Horeg, Henti Jantung
#image_title
SHARE

Infoaceh.net – Seorang ibu muda tiba-tiba meninggal dunia saat menonton karnaval sound horeg.

Contents
  • Acara Sudah Berizin
  • Ganti Nama

Padahal ketika berangkat menonton karnaval sound horeg tersebut, ibu muda bernama Anik Mutmainah (38) terlihat sehat.

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

Bahkan Anik sempat merekam dan mengunggah momen menonton sound horeg di akun Facebooknya.

- ADVERTISEMENT -

Dikutip Tribunnews.com, kematian mendadak warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini terjdai pada Sabtu (2/8/2025) malam.

Sound horeg adalah istilah yang merujuk pada sistem suara menggunakan volume melebihi batas kenyamanan.

- ADVERTISEMENT -
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

Istilah ini populer di kalangan masyarakat Jawa Timur dan kerap dikaitkan dengan dentuman bass yang kuat dan lampu yang meriah.

Keluarga tak menyangka Anik akan meninggal, sebab korban terlihat sehat ketika berangkat melihat karnaval sound horeg.

Suami Anik, Mujiarto, mengungkapkan sang istri bahkan sempat merekam dan mengunggah momen menonton sound horeg di akun Facebooknya.

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

“Saat nonton sound sempat merekam video dan di-upload di Facebook, senang saat itu (melihat karnaval).”

- ADVERTISEMENT -

“Sebelumnya kondisi istri saya sehat bugar,” ungkap Mujiarto, dilansir TribunJatim.com, Senin (4/8/2025).

Diketahui, Anik berangkat menonton sound horeg bersama kakaknya, Sofia (54).

Namun, di tengah acara, Anik yang sedang duduk merasa pusing dan tiba-tiba pingsan.

Informasinya, ia sempat mengeluarkan busa dari mulutnya sesaat setelah tak sadarkan diri.

Dikutip dari Kompas.com, Sofia lantas membawa Anik ke RSUD Pasirian. Sayang, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

Dokter jaga RSUD Pasirian, dr. Yessika, membenarkan Anik sudah meninggal ketika tiba di rumah sakit.

Ia mengatakan Anik mengalami henti jantung dan henti napas.

“Saat tiba di IGD, pasien sudah dinyatakan meningal dunia. Pasien sudah mengalami henti jantung dan henti napas,” ungkap Yessika, Minggu (3/8/2025).

Meski sempat diberikan petolongan hidup dasar, Anik tak memperlihatkan respons apapun.

Kendati demikian, Yessika mengatakan pihaknya tak bisa penyebab kematian Anik.

Sebab, ujar dia, perlu dilakukan pemeriksaan forensik lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya.

“Kami tidak bisa berspekulasi terkait penyebab kematian pasien, karena diperlukan pemeriksaan forensik lebih lanjut,” jelasnya.

Acara Sudah Berizin

Terkait tewasnya Anik Mutmainah saat menonton karnaval sound horeg di Desa Selok Awar-awar, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengungkapkan acara tersebut memiliki izin.

Meski demikian, Indah memastikan ia akan melakukan evaluasi terkait pembatasan-pembatasan yang perlu dilakukan dalam acara sound horeg.

“Pak Camat menyampaikan bahwa karnaval ini sudah berizin, saya juga mengkonfirmasi ini dan benar sudah berizin dengan segala SOP sudah disebutkan dalam perizinan tersebut,” kata Indah di rumah duka, Minggu (3/8/2025), masih dikutip dari Kompas.com.

“Segera kami akan lakukan evaluasi dan koordinasi dengan Pak Kapolres sebagai lembaga penerbit izin,” imbuh dia.

Indah menuturkan, pihaknya akan melakukan pembatasan yang bakal disampaikan dalam surat izin keramaian.

Pembatasan itu mengacu pada fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Fatwa itu menyatakan suara sound horeg tidak boleh melebihi batas wajar yang dapat membahayakan kesehatan dan atau merusak fasilitas umum.

Batas wajar yang dimaksud merujuk pada rekomendasi World Health Organization (WHO) atau organisasi Kesehatan dunia tentang tingkat kebisingan yang aman di berbagai lingkungan seperti di rumah, tempat kerja, dan tempat umum yakni 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.

Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.5 Tahun 2018 yang menetapkan Nilai Ambang Batas (NBA) kebisingan sebesar 85 dB untuk waktu 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.

“Ya jadi di dalam perizinan itu ada batasan-batasan yang itu berdasarkan fatwa MUI,” pungkasnya.

Ganti Nama

Sementara itu, para pelaku usaha sound horeg mengganti nama menjadi sound karnaval Indonesia, meski MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram.

Terkait pergantian nama itu, Sekretaris MUI Jatim, KH M Hasan Ubaidillah, menyatakan, apa pun namanya, jika menimbulkan kebisingan, maka fatwa haram tetap berlaku.

“Berganti nama apa pun, sepanjang tingkat kebisingan suaranya yang dikeluarkan oleh sound tersebut melampaui desibel yang normal, yang standarnya WHO itu 85 desibel, ya fatwa itu tetap berlaku,” kata Kiai Ubaidillah saat dikonfirmasi dari Surabaya, Sabtu (2/8/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Ia menambahkan, substansi fatwa MUI yang sebelumnya dikeluarkan, tetap mengatur terkait tingkat kebisingan atau desibel yang mengganggu masyarakat. 

Pergantian nama tidak serta merta menghapus ketentuan yang telah ditetapkan dalam fatwa.

Sebab, dalam fatwa MUI sebelumnya, telah menyatakan sound horeg diberikan fatwa haram dengan catatan jika penggunaan sound dengan intensitas yang suara yang melebihi batas wajar, sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan atau merusak fasilitas, serta diiringi jogetan pria dan wanita pamer aurat. 

Kiai Ubaidillah menjelaskan, fatwa itu telah melalui kajian mendalam. 

Baik dari sisi dalil agama, maupun penjelasan ahli kesehatan tentang dampak yang bisa ditimbulkan. 

Kiai Ubaidillah mengungkapkan, fatwa MUI tidak menekankan pada urusan nama, melainkan pada kegiatan atau aktivitas yang bisa menimbulkan banyak mudharat di masyarakat. 

“Substansinya di situ. Apalagi walaupun berganti nama ketika pertunjukan yang dilakukan itu sama dengan sebagaimana yang kita lihat saat ini, ada aksi joget-joget yang erotis atau pamer aurat,” pungkas dia.

Sebagai informasi, baru-baru ini pengusaha sound di kawasan Malang, mendeklarasikan perubahan nama dari sound horeg menjadi sound karnaval Indonesia.

Pergantian nama ini dideklarasikan pada acara ulang tahun keenam Team Sotok, komunitas pengusaha sound horeg yang berlangsung di Lapangan Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Selasa (29/7/2025). (*)

TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Previous Article Waspada, Abolisi Kasus Tom Lembong Digunakan sebagai Modus untuk Menyelamatkan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Waspada, Abolisi Kasus Tom Lembong Digunakan sebagai Modus untuk Menyelamatkan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Next Article Beredar Kabar Ahmad Muzani Bakal Gantikan Tito Karnavian Jadi Mendagri Beredar Kabar Ahmad Muzani Bakal Gantikan Tito Karnavian Jadi Mendagri

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
Umum

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Jumat, 21 November 2025
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum

Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah

Jumat, 21 November 2025
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
Pendidikan

USK Masuk Peringkat 1000 Dunia QS Sustainability 2026

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?