INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

22.549 Hektare Hutan Adat Mukim, Benteng Terakhir Penyelamatan Rimba Aceh

Last updated: Kamis, 7 Agustus 2025 15:07 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Penguatan Hutan Adat Mukim sebagai benteng terakhir penyelamatan rimba Aceh. (Foto: Ist)
Penguatan Hutan Adat Mukim sebagai benteng terakhir penyelamatan rimba Aceh. (Foto: Ist)
SHARE

Pidie, Infoaceh.net — Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mendorong penguatan Hutan Adat Mukim sebagai benteng terakhir penyelamatan rimba Aceh.

Komitmen ini disampaikan dalam kegiatan temu ramah dan diskusi bersama tokoh masyarakat serta perangkat Mukim di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, akhir pekan lalu.

Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional ke Mualem di Aceh Utara

Dalam kegiatan tersebut, tim peneliti dari Fakultas Hukum USK memaparkan hasil survei dan pendekatan pengembangan model pengelolaan Hutan Adat yang melibatkan langsung masyarakat adat sebagai pengelola utama.

- ADVERTISEMENT -

Penguatan ini dinilai penting mengingat hutan-hutan Aceh terus mengalami tekanan akibat deforestasi, perambahan, dan konflik pengelolaan.

Peran Strategis Masyarakat Adat

- ADVERTISEMENT -
Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Hutan Adat Mukim adalah kawasan hutan yang dikelola berdasarkan sistem hukum adat yang hidup dalam masyarakat mukim — satuan komunitas adat khas Aceh yang terdiri dari beberapa gampong (desa). Selama berabad-abad, sistem mukim telah terbukti mampu menjaga kelestarian hutan melalui aturan adat, sanksi sosial, dan kearifan lokal.

Ketua Tim Survei Model Pengelolaan Hutan Adat dari Fakultas Hukum USK, M Adli Abdullah, menyatakan masyarakat adat Aceh memiliki nilai-nilai dan praktik pengelolaan hutan yang selaras dengan prinsip pelestarian dan keberlanjutan.

“Pengelolaan hutan oleh masyarakat adat bukan hanya soal menjaga ekosistem, tetapi juga menjadi sumber penghidupan. Hasil hutan non-kayu seperti madu, rotan, tanaman obat, dan bahan kerajinan merupakan kekayaan yang terus dimanfaatkan secara lestari,” ujar Adli.

Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

Legalitas yang Diperkuat Negara

- ADVERTISEMENT -

Menurut Adli Abdullah, posisi hukum Hutan Adat Mukim kini semakin kuat.

Hal ini ditandai dengan pengakuan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menetapkan delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh pada 7 September 2023.

“Pengakuan ini menjamin hak masyarakat adat untuk mengelola hutan mereka secara mandiri dan bebas dari intervensi pihak luar, termasuk pemerintah dan korporasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adli menjelaskan bahwa keberadaan keputusan presiden dan pengakuan KLHK menjadi landasan hukum yang kokoh dalam memperjuangkan keberlanjutan Hutan Adat Mukim.

Luas dan Persebaran Hutan Adat Mukim

Sementara itu, Ketua Tim Peneliti Hutan Adat USK, Teuku Muttaqin Mansur, menyampaikan luas total Hutan Adat Mukim yang telah didokumentasikan di tiga kabupaten, yakni Bireuen, Pidie, dan Aceh Jaya, mencapai 22.549 hektare.

“Hutan ini bukan hanya kawasan konservasi, tapi juga representasi nilai budaya, spiritualitas, dan identitas masyarakat Aceh,” ungkapnya.

Mitigasi perubahan iklim, perlindungan keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan ekonomi lokal menjadi manfaat langsung dari keberadaan Hutan Adat Mukim.

Anggota tim peneliti lainnya, Sulaiman Tripa, menambahkan sebelum adanya pengakuan formal dari KLHK dan Presiden, keberadaan Hutan Adat Mukim seringkali diragukan legalitasnya. Masyarakat adat kerap dianggap sebagai “pengguna ilegal” meski mereka telah turun-temurun menjaga kawasan tersebut.

“Kini, dengan adanya pengakuan resmi, masyarakat adat dapat berdiri di atas haknya. Ini bukan hanya pengakuan administratif, tapi bentuk penghormatan terhadap sejarah dan jasa mereka menjaga hutan,” tegas Sulaiman.

USK menegaskan pelibatan akademisi, pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat sipil sangat penting untuk mendorong tata kelola hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Hutan Adat Mukim bukan hanya tanggung jawab adat, melainkan aset kolektif yang harus dijaga bersama.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai pihak sepakat bahwa pengelolaan hutan berbasis adat perlu terus diperkuat dengan dukungan riset, regulasi, dan pendampingan teknis.

Selain sebagai pelindung ekologis, hutan adat juga menjadi penyangga ekonomi dan benteng sosial budaya masyarakat Aceh.

USK menyatakan akan terus berkomitmen mendukung masyarakat adat dalam merawat Hutan Adat Mukim sebagai warisan hidup yang harus dilestarikan.

Di tengah ancaman krisis iklim dan kerusakan lingkungan, keberadaan 22.549 hektare hutan adat ini menjadi harapan terakhir bagi rimba Aceh — dan mungkin, dunia.

Previous Article Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna ke-8 di Istana Kepresidenan, Jakarta, 6 Agustus 2025. (Foto: BPMI) Isu Reshuffle Menguat, Prabowo Tegaskan Kepuasan terhadap Kinerja Menteri
Next Article Rapat koordinasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh serta persiapan MTQ ke-37 Provinsi Aceh, di aula Dinas Syariat Islam Aceh, Kamis (7/8). (Foto: Ist) Setelah 40 Tahun, Aceh Targetkan Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Opini
Wajah Aceh di Simpang Lima: Cermin Akhlak Kota Serambi Mekkah
Selasa, 13 Januari 2026
Aceh
Tanah Amblas Terjadi di Ketol Aceh Tengah, Badan Geologi ESDM Terjunkan Tim Mitigasi
Sabtu, 11 Desember 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
Pekerja sedang melaksanakan pembangunan hunian sementara bagi korban banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pembangunan Huntara Diminta Sediakan Fasilitas Ibadah dan Sarana Bermain Anak

Jumat, 9 Januari 2026
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh

Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Ketiga Kalinya, Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang hingga 22 Januari

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?