INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Klaim Silfester Sudah Damai dan Bertemu JK Ternyata Ngibul, Justru JK Bingung Kenapa Dia Tak Dibui

Last updated: Kamis, 7 Agustus 2025 09:09 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 10 Menit
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengaku sudah berdamai bahkan melakukan pertemuan dengan Jusuf Kalla terkait kasus pencemaran baik yang membuatnya divonis selama 1,5 tahun penjara.
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengaku sudah berdamai bahkan melakukan pertemuan dengan Jusuf Kalla terkait kasus pencemaran baik yang membuatnya divonis selama 1,5 tahun penjara.
SHARE

Infoaceh.net – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengaku sudah berdamai bahkan melakukan pertemuan dengan Jusuf Kalla terkait kasus pencemaran baik yang membuatnya divonis selama 1,5 tahun penjara.

Ia mengklaim jika kasus yang menjeratnya itu sudah berujung damai.

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

“Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik,” kata Silfester.

- ADVERTISEMENT -

Soal proses hukum, Silfester juga mengklaim jika sudah menjalaninya dengan baik.

Padahal, belakangan terungkap bahwa dirinya belum menjalani masa hukuman sejak divonis bersalah

- ADVERTISEMENT -
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan

“Memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun yang Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media,” ucapnya.

Bantahan kubu JK

Ucapan dari Silfester direspon oleh kubu Jusuf Kalla

Alih-alih membenarkan klaim Silfester, JK justru bingung mengapa Silfester tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Pernyataan itu disampaikan Rekan Jusuf Kalla, Hamid Awaluddin usai pernyataan Silfester Matutina yang mengaku sudah meminta maaf kepada Jusuf Kalla.

- ADVERTISEMENT -

Hamid mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi dari Jusuf Kalla (JK) bahwa pihak Silfester Matutina tidak pernah bertemu dengan JK untuk meminta maaf.

Adapun kata Hamid, Silfester hanya menyampaikan permintaan maaf saat menjalankan persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap JK.

Kemudian kuasa hukum JK menyampaikan hal tersebut ke kliennya.

JK pun memaafkan Silfester selayaknya sesama manusia.

Namun kasus hukum harus tetap berjalan.

“Pak Jusuf Kalla merespon ya kalau ada orang meminta maaf kita maafkan. Tapi proses hukum tetap berjalan,” tuturnya seperti dimuat Kompas Tv pada Rabu (6/8/2025).

Sehingga Hamid menegaskan tidak pernah ada pertemuan antara Silfester dan Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla pun heran kenapa Silfester tidak kunjung menjalani hukuman meski sudah divonis bersalah sejak tahun 2019.

Apalagi kata JK, kasus hukum yang dijalani Silfester adalah pidana sehingga ketika sudah berkekuatan hukum tetap seharusnya langsung menjalani hukuman.

“Selama ini memang tidak dieksekusi, enggak tahu apa alasannya,” ucap Hamid.

Hingga saat ini Silfester Matutina tidak kunjung ditahan atas kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sebenarnya putusannya sudah inkracht

Kritik dari Mahfud MD

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Menkopulhukam, Mahfud MD turut menyoroti profesionalitas lembaga penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan terkait kasus yang  Silfester Matutina

Mahfud MD menyebut, tidak dieksekusinya Silfester yang telah divonis penjara sejak 2019, membuat banyak orang heran

Dia pun mempertanyakan profesionalitas dari aparat di Kejaksaan.

“Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang. Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap bnyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?” tanya Mahfud MD melalui laman X, dikutip pada Selasa (5/8/2025)

Mahfud MD juga menanggapi pernyataan Silfester yang menyebut bahwa dirinya sudah berdamai dengan Jusuf Kalla, meskipun kemudian pernyataan ini dibantah oleh pihak JK.

Baca juga: Dapat Amnesti dari Prabowo, Gus Nur: Rezim Sebelumnya Mudah Kriminalisasi Pihak Yang Kritis

Apabila memang pengakuan Silfester benar pun, kata Mahfud MD, hal tersebut tidak dapat menghapus vonis yang telah ditetapkan secara inkracht.

“Si tervonis mengatakan, dirinya sdh menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK. Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sdh inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi,” sebut Mahfud MD

Roy Suryo sambangi Kejari Jaksel

Roy Suryo dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina

Roy Suryo pada Rabu (30/07/2025) lalu bahkan mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk menyerahkan surat permintaan agar Kejari bersikap tegas menjalankan tugasnya

Kedatangannya untuk meminta Kejaksaan Negeri mengeksekusi Silfester Matutina karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus fitnah sejak 2019.

“Jadi sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh Kejaksaan dan harus masuk ke ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Jadi, kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi,” ujar Roy Suryo dilansir dari Kompas.tv

Tahun 2019 lalu, Silfester Matutina dilaporkan keluarga Jusuf Kalla atas kasus dugaan fitnah.

Kasus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis 1 tahun.

Setelah Silfester mengajukan banding, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, dan masa hukuman ditambah menjadi satu tahun enam bulan.

Menurut Roy Suryo, hasil putusan kasasi hingga kini belum dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Roy Suryo dan Silfester Matutina hingga kini masih bergelut dengan polemik ijazah Jokowi yang dituding palsu.

Seperti diketahui, Silfester diketahui sudah menjadi terpidana sejak 2019 dan telah mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara

Meski demikian, pentolan relawan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada masa pemilu yang lalu, itu belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat itu dia bahkan aktif dalam kegiatan memenangkan presiden Jokowi

Belum lama ini, Silfester Matutina juga diangkat sebagai komisaris ID Food oleh Erick Thohir

Silfester sendiri tercatat sebagai pendiri dan Ketua Umum organisasi relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang mendukung Presiden Joko Widodo sejak 2013

Rincian Kasus yang Jerat Silfester Matutina

Kasus yang menjerat Silfester berawal dari orasinya pada 15 Mei 2017 ketika menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 29 Mei 2017, ia menganggap JK terlalu berambisi secara Politik sehingga mau menjadi wakil dari Jokowi dalam Pilpres 2019.

Hal itu diucapkan yang saat itu viral lewat sebuah video.

“Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambis politik Jusuf Kalla,” ujar Silfester.

Tak cuma itu, dirinya juga menuduh JK memakai isu rasis demi memenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta pada 2017 lalu.

Silfester turut menuding JK berkuasa di Indonesia demi memperkaya keluarganya .

“Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja,” kata Silfester dalam orasi tersebut.

Setelah itu, Silfester pun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.

Ia pun dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Singkat cerita, Silfester pun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lalu, dia pun divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan sidang putusan yang digelar pada 30 Juli 2018.

“Menyatakan terdakwa Silfester Matutina terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah.”

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama setahun,” demikian bunyi vonis yang dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA).

Lalu, Silfester mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berujung ditolak. Adapun putusan itu diumumkan pada 17 Oktober 2018 lalu.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut,” demikian isi putusan.

Tak puas, Silfester pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan tetap ditolak. Bahkan, hukumannya diperberat oleh hakim agung menjadi 1,5 tahun penjara.

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian isi dari putusan tersebut tertanggal 20 Mei 2019.

Penjelasan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Dia mengatakan jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.

“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau nggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.

Anang menegaskan karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.

“Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua,” ujarnya.

TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Previous Article Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menuliskan petuah adat Aceh "Hudep lam Meupakat, Adat lam Agama" di Rakernas JKPI. Rakernas JKPI: Illiza Bicara Cinta, Sejarah, dan Masa Depan Kota Pusaka
Next Article Jenazah Prada Lucky Namo, prajurit muda Yonif TP 834/WM, didampingi kedua orang tua di RSUD Aeramo, NTT, usai diduga menjadi korban penganiayaan sesama anggota. (Foto: Dok. Keluarga) Prada Lucky Namo Tewas Diduga Dianiaya Senior, Ayahnya Juga Anggota TNI

Populer

Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
Pendidikan

USK Masuk Peringkat 1000 Dunia QS Sustainability 2026

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
Kejati Aceh menggelar program edukasi hukum bertajuk “Jaksa Masuk Dayah” dengan menyasar ratusan santri Dayah YPI Darussa’adah Cabang II Cot Tarom, Bireuen, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Jaksa Masuk Dayah di Bireuen, Kejati Aceh Ingatkan Bahaya Perundungan

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH membuka acara seleksi duta pelajar sadar hukum 2025, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Kejari Sabang dan Disdik Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum 2025, Ini Juaranya

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?